

Lahat - Pada hari Selasa (20/12/2023), BPJS Lubuk Linggau melakukan kunjungan ke KPPN Lahat dalam rangka meningkatkan koordinasi terkait rekonsiliasi data Penerimaan Pihak Ketiga (PFK) untuk iuran kepesertaan jaminan kesehatan Pemda Kabupaten Lahat, Empat Lawang, dan Pagar Alam.
Rekonsiliasi luran Wajib ini diselenggarakan untuk mencocokkan data PFK antara BPJS Kesehatan, KPPN, dengan Pemda guna tercapainya data iuran yang akurat dan valid.
luran wajib jaminan kesehatan yang tergolong dalam penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) ini meliputi penerimaan dengan kode akun 81113 (1% iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Pemda), 81115 (1% iuran jaminan kesehatan kepala daerah), 811412 (4% iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Pemda), 811181 (1% iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD), dan 811182 (4% iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD).
Kunjungan ini dilaksanakan sekaligus untuk membangun kemitraan dan komunikasi yang baik antara KPPN Lahat dan BPJS Lubuk Linggau. Semoga sinergi dapat terus terjalin demi tercapainya penerimaan negara yang valid dan akuntabel demi memastikan tidak adanya kekeliruan dalam penyetoran iuran jaminan kesehatan sehingga dapat meminimalisasi adanya pengembalian atas kesalahan atau kelebihan penyetoran dana PFK.
(Novenia Puspita Anggraini/KPPN Lahat)

