

PALI-Penuhi undangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), KPPN Lahat dan KPP Pratama Prabumulih menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Atas Penyetoran Pajak Pusat oleh Pemerintah Daerah Kab. PALI (04/10).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus, bahwa penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. DJPK menerima Berita Acara Rekonsiliasi dari Pemerintah daerah yang telah diverifikasi bersama oleh KPPN dan KPP Pratama di lingkup wilayah kerjanya. Maka sebagai tindak lanjut hal tersebut, KPPN Lahat berkolaborasi dengan KPP Pratama Prabumulih dan Pemda Kab. PALI telah melaksanakan rekonsiliasi pajak periode semester I 2022.
Rekonsiliasi pajak ini dilaksanakan rutin setiap semester dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penerimaan negara. Rekonsiliasi dilakukan dengan memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong, dan/atau jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara.
Hasil rekonsiliasi pajak pada periode Januari s.d. Juni 2022 ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan selisih setoran pajak oleh Pemda PALI. Total pajak yang disetorkan senilai Rp8,3 M terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2.
Hasil dari rekonsiliasi pajak tersebut dituangkan ke dalam BAR yang ditandangani oleh perwakilan masing-masing instansi, meliputi Plt. Kepala BPKAD PALI oleh Bapak M. Yusi, Kepala Seksi Bank KPPN Lahat oleh Bapak Hari Rakhmanto Zauhar, dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Prabumulih oleh Bapak Himawan Triwidodo.
Selain untuk tujuan penandatanganan BAR, pertemuan ketiga instansi kali ini dilakukan sekaligus untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan komunikasi antar unit Kementerian Keuangan di daerah dengan Pemerintah Daerah di lingkup wilayah Sumatera Selatan. Harapan kedepannya agar koordinasi dapat terus berjalan dengan baik dalam mendukung peningkatan penerimaan negara yang lebih transparan dan akuntabel. (npa)

