
Demi mendukung upaya peningkatan penerimaan negara, pemerintah daerah melakukan penyetoran pajak pusat atas belanja dari APBD. Berdasarkan PMK No.233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan pengelolaan DBH dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara.
Dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa penyaluran DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/ disetor ke kas umum negara atas belanja yang berasal dari APBD. BAR ditandatangani oleh pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-18/PK/2021 tentang Penegasan Kewajiban Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat yang dipungut/ disetor ke rekening kas umum negara atas belanja yang berasal dari APBD, agar segera dilaksanakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak antara Pemerintah Daerah, KPP, dan KPPN.
Hingga bulan Maret 2022, terdapat tiga Pemerintah Kabupaten/ Kota di wilayah KPPN Lahat yang telah menyelesaikan rekonsiliasi pajak untuk periode semester II tahun 2021 yang meliputi Pemkab Lahat, Pemkot Pagar Alam, dan Pemkab Empat Lawang. Dengan memastikan keakuratan data setoran, telah terverifikasi sebanyak 8.040 transaksi penyetoran pajak dari Pemkot Pagar Alam sebesar 11 miliar. Adapun untuk Pemkab Lahat terdapat 9.854 transaksi penyetoran pajak dengan nilai sebesar 55,58 miliar. Sementara Pemkab Empat Lawang telah menyelesaikan rekonsiliasi pajak untuk setoran pajak sebesar 46,47 miliar untuk 12.724 transaksi.
KPPN Lahat melakukan verifikasi kebenaran data penyetoran pajak meliputi data NTPN, kode akun, dan nilai setoran pajak. Kode akun terdiri atas kode akun 411121 untuk jenis pajak penghasilan pasal 21, 411122 untuk jenis pajak penghasilan pasal 22, 411124 untuk jenis pajak penghasilan pasal 23, 411128 untuk jenis pajak penghasilan pasal 4 (2), 411211 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, dan pajak lainnya.
Dari ketiga Kabupaten/Kota di atas, tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan pemda sehingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan. BAR tersebut sebagai hasil verifikasi antara Pemda yang bersangkutan dengan KPP Pratama Lahat dan KPPN Lahat, dengan memperhatikan kesesuaian antara jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipungut/disetor.
KPPN Lahat mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Lahat , BKD Kota Pagar Alam, BPKAD Kab. Lahat, dan BPKAD Kab. Empat Lawang, serta para pihak terkait atas kerjasamanya dalam menyelesaikan rekonsiliasi pajak semester II tahun 2021 secara tepat waktu. KPPN Lahat juga berharap sinergi dapat terus terlaksana dengan baik dan dapat ditingkatkan kedepannya untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Lahat. (npa)






