
Pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 19 – 23 Oktober 2020, KPPN Lahat kedatangan Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan yaitu Bapak Taukhid. Kehadiran beliau bermaksud dalam hal Penyampaian Penghargaan WTP dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Daerah Dalam Kerangka Pembinaan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Daerah dan Desa. Penghargaan WTP tersebut untuk di lingkup wilayah KPPN Lahat sendiri diberikan kepada 5 Pemda yaitu Pemda Kab. Lahat, Pemda Kab. Empat Lawang, Pemda Kota Pagaralam, Pemda kab. Muara Enim dan Pemda Kota Pali. Beliau menyampaikan bahwa 5 Pemda yang ada di KPPN Lahat sudah mencapai WTP untuk beberapa tahun berturut – turut. Kemudian, beliau juga memberikan dan memapaparkan materi kepada pegawai di KPPN Lahat mengenai Laporan Implementasi Kebijakan Fiskal Pemerintah di Kabupaten Lahat s.d. Triwulan III Tahun 2020 dan Memhami Konsepsi APBN.
Pengelolaan Keuangan Negara diatur dalam satu Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara yang terdiri atas:
- Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17/2003),
- Undang-Undang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004) yang merupakan highlight dari BAB VII (Pelaksanaan APBN Dan APBD) UU No. 17/2003.
- Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No. 15/2004).
Paket Undang-Undang ini merupakan pengganti ketentuan perundang-undangan lama (produk kolonial) tentang keuangan negara yang diatur dalam ICW, RAB, IBW, dan IAR. Pengelolaan Keuangan Negara tersebut diwujudkan dalam bentuk pengelolaan APBN/APBD untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Penegasan ini tidak berarti bahwa wujud pengelolaan keuangan negara hanya dipahami terbatas pada APBN/APBD saja (Pasal 23 UUD 1945), tetapi mencakup pula kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan, kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan atau untuk kepentingan umum. Dalam UUD 1945, pokok-pokok mengenai keuangan negara, termasuk BAB VIII Hal Keuangan, di dalamnya juga terdapat norma Pasal 23C UUD 1945 yang menyatakan, “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang undang”. Pasal 23C inilah yang merupakan perintah dari konstitusi untuk adanya pengaturan mengenai “hal-hal lain” tersebut dalam bentuk Undang-Undang. Hal inilah yang menjadi dasar pembentukan UU 17/2003. Rumusan pengertian mengenai keuangan negara dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 menggunakan rumusan pengertian yang bersifat luas dan komprehensif dengan tujuan untuk mengamankan kekayaan negara yang sesungguhnya bersumber dari uang rakyat yang diperoleh melalui pajak, retribusi maupun penerimaan negara bukan pajak.
Perluasan pengertian dan cakupan keuangan negara berdasarkan UU 17/2003, menurut Mahkamah, tidak bertentangan dengan norma UUD 1945 mengenai keuangan negara. Pasal 23 UUD 1945 tidak berarti wujud pengelolaan keuangan negara hanya terbatas pada APBN. Pemahaman mengenai keuangan negara tidak terlepas dari pasal-pasal UUD 1945 yang lain, khususnya dalam hal ini Pasal 23C UUD 1945. Selain itu, perluasan pengertian keuangan negara diderivasi dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang secara eksplisit dianut dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat, hingga ke pasal-pasal yang terdapat di dalamnya, mencita-citakan pembentukan suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan mampu memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya.

(Risa, Pegawai KPPN Lahat)

