Lahat, 27/01/2021-Seperti yang diamanatkan dalam KMK Nomor 467/KMK.01/2014 bahwa seluruh pegawai di lingkungan kementerian keuangan wajib menyusun kontrak kinerja paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berkenan. Maka dari itu, atas dasar Nota Dinas No. ND-54/WPB.07/KP.03/2021, dilakukan penandatangan kontrak kinerja oleh seluruh pegawai di KPPN Lahat pada hari Rabu, 27 Januari 2021. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai mulai dari kepala kantor, kepala seksi hingga pelaksana dari masing-masing seksi. Mengingat masih hangatnya pandemi COVID-19 di Kabupaten Lahat, tentunya pelaksanaan acara tersebut dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Meski masih berada dalam kungkungan pandemi, hal ini tidak menghambat pelaksanaan acara penandatanganan kontrak kinerja di KPPN Lahat yang berlangsung dalam kurun waktu yang singkat dan padat. Penandatanganan dimulai dari kepala kantor sebagai prolog acara yang kemudian dilanjutkan oleh para kepala seksi. Selanjutnya tanda tangan dilakukan oleh para pelaksana yang dikelompokkan berdasarkan seksi dengan dibersamai oleh kepala seksi masing-masing.
Kontrak kinerja terdiri dari pernyataan kesanggupan, rincian target capaian kinerja, dan sasaran kerja pegawai. Pada halaman pertama ada pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pada rincian target capaian kinerja berisi rincian indikator kinerja utama (IKU) dan target setiap IKU. Dan yang terakhir sasaran kerja pegawai berisi pejabat penilai, pegawai yang dinilai, dan kegiatan tugas pokok jabatan beserta targetnya.
Penandatanganan kontrak kinerja diselenggarakan sebagai rencana kerja yang akan dicapai pada tahun 2021. Kontrak kinerja ini akan digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja pada akhir tahun anggaran 2021 agar menjadi tolak ukur keberhasilan KPPN Lahat dalam pencapaian rencana strategis pada tahun anggaran tersebut. Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh pegawai memahami setiap detail sasaran kinerja masing-masing dan dapat mencapai target kinerja seperti yang tertuang pada masing-masing kontrak kinerja.
(npa/kppnlahat)

