
Pagar Alam ̶ Sehubungan dengan Undangan Nomor 600/72/SD.IV/2021, KPPN Lahat hadiri acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Selasa (05/10). Bertempat di Gedung Seminar Villa dan Hotel Wisata Gunung Gare, acara yang juga dihadiri oleh Walikota ini diikuti oleh perwakilan dari beberapa sektor yang akan menjadi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Beberapa diantaranya meliputi Para Kepala Dinas Lingkup Wilayah Pagar Alam, Kepala KPPN dan tim, Perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, dan Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam.
Acara dimulai dengan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dilanjutkan dengan pengarahan oleh Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni. Beliau menyampaikan, dengan dikukuhkannya tim ini, diharapkan semua pihak terkait dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tentunya dengan tetap bersinergi dan saling berkoordinasi secara harmonis kedepannya, agar tujuan kita bersama untuk mempercepat akses keuangan di daerah dapat terlaksana dengan baik.
Menjadi bagian dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, KPPN Lahat mewakili Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan peran penting Ditjen Perbendaharaan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di daerah, di wilayah Kota Pagar Alam khususnya.
Ditjen Perbendaharaan sebagai salah satu garda terdepan dalam mengawal APBN, turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai akibat tekanan pandemi COVID-19. Melalui intervensi APBN dan PEN, konstraksi ekonomi dapat diredam. Ekonomi diproyeksikan tumbuh pada kisaran 4,5% hingga 5,3% di tahun 2021, yang didorong dari faktor domestik (vaksinasi, intervensi terarah dan terpadu) dan eksternal yang terus menunjukkan perbaikan.
Perhatian pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui alokasi dana PEN diwujudkan dengan kebijakan program KUR, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan Dana Bergulir UMKM.
Proporsi penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 82,6% dengan sektor terbesar yang disalurkan pada sektor perdagangan sebesar 44,56%. Berdasarkan Rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 3 Mei 2021, terdapat beberapa perubahan kebijakan KUR.
Perubahan kebijakan tersebut meliputi dilakukan perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari s.d. 30 Juni 2021 menjadi s.d. 31 Desember 2021, adanya perubahan skema KUR tanpa jaminan dari s.d. Rp50 juta menjadi s.d. Rp100 juta, dan terdapat penambahan plafon KUR 2021 dari sebesar Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
Program pembiayaan UMi diperuntukkan untuk usaha skala ultra mikro dengan penyaluran melalui koperasi dan LKM. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, untuk Kota Pagar Alam pada tahun 2021 ini terdapat pertumbuhan debitur KUR-UMi sebesar 60,29%. Dari total debitur 2.191 pada tahun 2020 menjadi 3.512 debitur pada tahun 2021.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa pemerintah telah mewujudkan komitmennya melalui kebijakan-kebijakan yang diterapkan untuk mengakselerasi program PEN demi perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Seluruh komponen nasional perlu dilibatkan dalam hal ini mulai dari sektor fiskal (pemerintah pusat dan daerah), sektor moneter (Bank Indonesia), hingga sektor jasa keuangan (OJK dan Lembaga Jasa Keuangan). Oleh karena itu, pembentukan TPAKD yang melibatkan beberapa sektor ini merupakan langkah yang baik sebagai upaya untuk mendukung program PEN dengan mendorong inklusi keuangan di daerah.
(Novenia Puspita Anggraini/KPPN Lahat)

