Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

KPPN Lahat Selenggarakan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening Satuan Kerja

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) pada tahun 2021 telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2020. Namun BPK masih menyampaikan temuan berulang pada beberapa Kementerian Negara/Lembaga terkait pengelolaan kas pada bendahara. Berapa temuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Saldo Kas terlambat/belum disetor ke kas negara
  2. Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas
  3. Pengelolaan kas tunai dan rekening tidak tertib pada 31 kementerian/lembaga

Sejumlah masalah diatas memiliki akar masalah yang bersumber dari ketidakpatuhan bendahara  dalam melakukan penatausahaan dana operasional dan non operasional yang dikelolanya, belum optimalnya pengawasan di internal satker, belum optimalnya budaya cashless, dan ketidakpatuhan terkait pengelolaan rekening.

KPPN Lahat sebagai pembina satuan kerja memiliki peran aktif dalam meminimalkan temuan diantaranya adalah melaksanakan prosedur terkait dengan pengeloalan rekening dan verifikasi LPJ bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maka untuk mengoptimalkan hal tersebut KPPN mengadakan  Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening Satuan Kerja, yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom pada tanggal 17 November 2021 kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Lahat.

Acara dibuka oleh Plh Kepala KPPN lahat yaitu Bapak Riru Morintika, yang dalam arahannya beliau menegaskan bahwa pengelolaan kas dan pengelolaan rekening yang baik di satuan kerja haruslah mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Dan dalam meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya proses pelaksanaan anggaran yang baik satuan kerja perlu melakukan saling-uji (check and balance). Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pemaparan materi dibagi menjadi tiga bagian Materi Reviu Temuan BPK pada LKPP tahun 2020 dan pengelolaan kas bendahara disampaikan oleh Bapak Destrian Ahmad Ramadhan, dilanjutkan dengan materi Pengelolaan Rekening yang disampaikan oleh Bapak Yuli Nezal, dan materi Reviu Aplikasi SPRINT yang disampaikan oleh Ibu Prima Rahmita, serta yang terakhir adalah penyampaian penegasan atas penyampaian LPJ yang disampaikan oleh Bapak Firdaus.

Diharapkan terselelenggaranya sosialisasi ini dapat memberikan arahan kepada satuan kerja dalam pengelolaan kas bendahara serta kepatuhan pengelolaan rekening.Sehingga dimasa yang akan mendatang tidak terdapat temuan BPK terkait pengelolaan kas dan pengeloaan rekening di satuan kerja.

(Prima Rahmita Ariftyanie/KPPN Lahat)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search