Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Pedoman Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap III TA 2021 Lingkup Kerja KPPN Lahat

Bapak/Ibu Mitra Perbendaharaan KPPN Lahat, tahap akhir penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 sudah di depan mata. Demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, KPPN Lahat turut serta mendorong akselerasi pelaksanaan APBN dengan mempercepat penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) melalui DAK Fisik dan Dana Desa lingkup KPPN Lahat. Oleh karena itu, perlu diperhatikan bersama dalam hal penyampaian dokumen penyaluran agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan disampaikan secara lengkap sesuai dengan persyaratan penyaluran yang ditetapkan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik agar diterima KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 15 Desember 2021, dengan dokumen persyaratan permintaan penyaluran sebagai berikut:

  1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) paling sedikit 70%;
  2. Laporan Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan;
  3. Laporan Hasil Reviu (LHR) dari inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota atas Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output tahap II;
  4. Rekapitulasi SP2D BUD atas penggunaan DAK Fisik tahap II;
  5. Volume, Capaian Output dan Foto yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahap II; dan
  6. Laporan sisa DAK Fisik.

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-191/PK/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2021, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dalam bentuk softcopy melalui aplikasi OMSPAN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 Desember 2021.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan dalam permintaan penyaluran dana desa meliputi:

  1. Surat pengantar dan daftar desa yang dimintakan penyaluran dari cetakan OMSPAN;
  2. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sampai dengan tahap sebelumnya dengan minimal penyerapan 90% dan minimal output 75%; dan
  3. Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.

Berikut kami sampaikan agar dipedomani bersama. Terima kasih dan salam sehat bagi kita semua. Semoga Bapak/Ibu sekalian dalam keadaan sehat dan selalu patuhi protokol kesehatan ya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search