Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI STRATEGI ORGANISASI KPPN MANNA TAHUN 2023, UPAYA PENCEGAHAN DAN MINIMALISIR RETUR SP2D, DAN PENILAIAN KINERJA JF APK APBN DAN JF PK APBN BERDASARKAN PERMENPAN-RB NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023

Manna - Senin (14/8/2023), KPPN Manna mengadakan Sosialisasi Strategi Organisasi KPPN Manna Tahun 2023, Upaya Pencegahan dan Minimalisir Retur SP2D dan Penilaian Kinerja JF PK APBN Dan JF APK APBN Berdasarkan Permenpan-Rb Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang diadakan secara luring di Aula KPPN Manna. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat fungsional PK APBN dan APK APBN di satker wilayah kerja KPPN Manna. 

Pembukaan disampaikan oleh Kepala KPPN Manna, Joko Prayitno. Joko Prayitno membuka rangkaian kegiatan dengan memaparkan Strategi Organiasasi KPPN Manna Tahun 2023, yaitu terkait visi dan misi KPPN Manna, analisis STEP, SWOT, dan TOWS KPPN Manna.

Selanjutnya kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pencegahan dan Gerakan Zero Retur yang juga disampaikan oleh Joko Prayitno.

"Gerakan Zero Retur merupakan tagline/jargon/semangat mitigasi keterjadian Retur SP2D guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pengeluaran kas. Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari retur SP2D yang semakin berkurang," jelas Joko.

Selain itu Joko juga menjelaskan mengenai beberapa langkah untuk mencegah terjadinya retur SP2D.

"Upaya untuk memastikan ketepatan penerima dapat dilakukan dengan pemeriksaan nama dan nomor rekening oleh PPK dan PPSPM sebelum menyetujui SPP dan SPM melalui aplikasi internet banking, mobile banking, dan apabila diperlukan dapat bersurat ke perbankan untuk memastikan kebenaran data serta keaktifan nomor rekening," terang Joko.

Terakhir dijelaskan terkait penilaian kinerja bagi JF APK APBN dan JF PK APBN berdasarkan Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 dan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 oleh Kepala Seksi PDMS KPPN Manna, Lukman Harun.

Berdasarkan ketentuan dimaksud, mulai Januari 2023 penilaian kinerja JF APK APBN dan JF PK APBN dilaksanakan dengan penilaian kinerja berdasarkan SKP yang telah disusun, dilakukan penilaian SKP hingga menghasilkan predikat kinerja pejabat fungsional. Selanjutnya berdasarkan predikat kinerja tersebut, dilakukan konversi menjadi angka kredit dan dilakukan penetapan angka kredit. disampaikan pula bahwa dengan berlakunya ketentuan penilaian kinerja bagi pejabat fungsional, maka dalam proses mendapatkan angka kredit bagi pejabat fungsional yang berwenang adalah atasan langsung dan pejabat fungsional sendiri. (wan)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search