Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Manna
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, terdapat pokok-pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian antara lain:
✅ Jabatan PPK tidak dapat dirangkap oleh KPA maupun PPSPM.
✅ Penetapan KPA bersifat ex officio.
✅ Dalam hal Kepala Satker berhalangan, Plt./Plh. Kepala Satker secara otomatis menjadi KPA dan penunjukannya disampaikan kepada KPPN.
✅ Perubahan mekanisme pembayaran melalui Uang Persediaan (UP), termasuk:
a) perluasan penggunaan UP untuk Belanja Bantuan Sosial kepada penyedia barang/jasa; dan
b) batas maksimal pembayaran UP kepada setiap penerima hak menjadi Rp50.000.000.
✅ Penyesuaian ketentuan mengenai evaluasi kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Perubahan secara lengkap dapat dilihat pada PMK Nomor 41 Tahun 2026 yang dapat didownload di sini.
Surat Kepala KPPN Manna Nomor S-307/KPN.0904/2026 tanggal 20 Juli 2026 dapat didownload di sini.


