Mataram

Berita

Seputar KPPN Mataram

Yuk..... Sadar APBN

Yuk..... Sadar APBN

Oleh :  Rizal Ardian

Bagian I

Jika mendengar istilah “APBN” sungguh tidak asing ditelinga kita. Mulai dari siswa kelas 5 SD sampai Mahasiswa di Perguruan Tinggi, mengenal istilah ini. Semua Aparatur Negara baik Sipil, TNI, maupun Polri sangat mengenal istilah ini, paling tidak karena gaji mereka ada dalam komponen “APBN” ini. 

Kemudian bagaimana halnya istilah  “APBN” dikenal masyarakat Indonesia?  Sebagian dari mereka (masyarakat), apalagi yang bersinggungan dengan “APBN”  seperti para Wartawan , para Pengamat (ekonomi makro, kebijakan publik, bisnis, pasar modal, dst), Pelaku Bisnis, Kalangan Akademisi akan mengenalnya dengan baik apa itu “APBN”. Namun tidak sedikit pula (masih sangat banyak) masyarakat kita yang sama sekali belum mengenal istilah “APBN” ini, apalagi substansi yang ada di dalamnya.  Bahkan tidak sedikit Aparatur Negara yang masih belum sadar substansi APBN, yang didalamnya ada gaji mereka.

 

    Berkenalan dengan APBN Yuk,.....

 

Apa APBN itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). APBN memuat daftar yang sistematis dan terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, dimana penerimaan negara tersebut dapat diperoleh dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah, sedangkan pengeluarannya berupa belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.

 

APBN sendiri ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya sepenuhnya adalah untuk kesejahteraan rakyat, hal itu tercantum didalam Pasal 23 ayat (1) UUD tahun 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

 

Tujuan APBN secara umum adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi, mencegah terjadinya anggaran defisit, serta sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, APBN memiliki beberapa fungsi yang tertuang didalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut:

Fungsi APBN memiliki sifat luas, sehingga dapat  dilihat dari berbagai sisi. Berikut adalah ulasannya :

  1. Fungsi alokasi, dana yang ada dalam APBN bisa di pakai untuk mengatur dana yang ada dari seluruh pendapatan negara pada pos pos belanjaan yang berguna untuk mengadakan barang-barang serta berbagai jasa public yang sudah beroperasi. Selain itu juga berguna untuk pembiayaan adanya pembangunan yang bersifat milik pemerintah;
  2. Fungsi distribusi, berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas social dan geps antara rakyat satu dengan lainnya akan terkurangi. Selain itu, dana juga di gunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pension, serta yang lainnya. Bentuk dana dari bagian ini akan bersifat seperti payment transfer, yakni pengalihan pembiayaan yang berasal dari satu sector ke pada sector lainnya;
  3. Fungsi stabilitas, sedangkan di tinjau dari fungsi stabilitas negara, seperti ketika terjadi ketidak seimbangan antara masyarakat yang bersifat ekstrem karena pengaruh globalisasi, maka pemerintahlah yang akan menangani. Yakni dengan mengembalikan melalui intervensi sehingga keadaan akan kembali ke posisi semula atau normal. Kemudian APBN dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi;
  4. Fungsi Regulasi, APBN yang sudah ada dan di laksanakan berguna sebagai alat yang mampu mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang mana dalam jangka akhirnya bisa meningkatkan kemakmuran rakyat. Bagaimana caranya? Yakni dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di dalam masyarakat;
  5. Fungsi pengawasan, dana APBN yang di jalankan oleh pemerintah juga berguna sebagai bentuk pengawasan. Hal ini berkaitan dengan control pihak legislative pada pihak eksekutif mengenai dana yang di gunakan karena banyak politik luar negeri Indonesia yang menggunakan APBN. Sebab jika perhitungan dana yang keluar tidak sesuai dengan anggaran yang sudah di rencanakan, di khawatirkan terjadi korupsi;
  6. Fungsi perencanaan, perencanaan yang berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di gunakan ke depannya. Rencana ini di gunakan pula sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada bagian mana. Misalnya saja ingin lebih memajukan bagian pendidikan, maka pemerintah bisa mencanangkan anggaran beasiswa lebih besar dari sebelumnya;
  7. Fungsi otorisasi, kewenangan pemerintah mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan saat tahun itu. Maka jika tahun 2017, pemerintah akan membuat anggaran dana sesuai dengan tahun 2018, yang mana seluruh hak dan kewenangannya berdasarkan apa yang sudah di tulis di APBN tahun 2018;
  8. Pedoman pemerintah, sedangkan dalam sisi menejemen, APBN yang sudah ada menjadi pedoman pemerintah ketika hendak menyusun APBN untuk tahun ke depannya. Bagaimana yang di rasa harus di kurangi sumber dananya, dan bagian mana yang sebaiknya mendapatkan perhatian khusus jadi di lakukan penambahan dana. Pedoman ini di harapkan agar alokasi dana yang ada bisa di tingkatkan efektifitasnya;
  9. Tolak ukur pemerintah, kemudian pemerintah bisa mengukur seberapa pas strategi dan kebijakan yang sudah di ambil. Pengalokasian dana ini bisa menjadi barometer apakah sekiranya dana yang sudah di anggarkan mendapatkan tempat yang sesuai dengan kebutuhan negara atau belum. Bisa juga di rencanakan untuk tahun-tahun ke depannya agar lebih baik dan lebih maju.

Proses penyusunan APBN, APBN yang baik harus menghindari penggunaan anggaran yang berujung pada pemborosan seperti duplikasi, inefisiensi dan pendanaan yang berulang untuk kegiatan pengadaan modal yang sama di tahun berikutnya. Serta dapat menghindari dari berbagai penyelewengan yang mungkin terjadi ada saat perencanaan maupun pelaksanaannya. Jika pemerintah berhasil menjalankan APBN sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan, tentu berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi negara yang lebih baik. Hal ini tentu berimbas pada peluang bisnis yang melebar  di masyarakat, kemudian memberi kesempatan kerja bagi masyarakat harapanya adalah peningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, menurunnya tingkat kemiskinan, meningkatnya kualitas hidup rakyat, meningkatnya mutu pendidikan dan kesehatan rakyat.

Secara sederhana APBN disusun oleh Pemerintah sebagai berikut :

  • Direncanakan sesuai kebutuhan dengan skala prioritas serta memperhatikan realisasi penerimaan dan pengeluaran tahun sebelumnya;
  • Rancangan APBN dibuat oleh Pemerintah dan diajukan ke DPR;
  • Jika sudah di setujui, maka pemerintah akan menjalankan sesuai APBN yang sudah di rencanakan. Jika tidak di setujui, maka pemerintah akan menggunakan rancangan yang sudah di lakukan tahun lalu atau dalam artian APBN tahun depan dan sekarang sama saja.
  • Pemerintah dalam melaksanakan APBN, akan tetap di awasi dan di mintai pertanggungjawaban oleh pihak DPR.

Secara periode APBN disusun oleh Pemerintah sebagai berikut :

Prinsip APBN, dalam menyusun APBN pemerintahan tidak bisa serta merta menyusun daftar isian sesuai kemauan sendiri rezim yang berkuasa saat itu, namun harus memperhatikan  manakah yang penting dan digunakan rakyat dalam waktu satu tahun ini. Maka perlunya langkah kebijakan stategis APBN sebagai pedoman dalam mencanangkan penerimaan dan pengeluaran negara.

Prinsip penyusunan APBN berdasar aspek pendapatan negara sebagai berikut:

v Adanya intensifikasi dalam jumlah serta kecepatan penyetoran;

v Adanya intensifikasi penagihan dan pemungutan hutang piutang negara, termasuk pula serta sewa dan berbagai pemakaian barang barang kepemilikan negara;

v Adanya penutupan ganti rugi yang berasal dari kerugian yang sudah di terima oleh negara, beserta denda yang sudah di janjikan oleh negara.

Prinsip penyusunan APBN berdasar dari aspek pengeluaran negara  sebagai berikut:

  • Harus hemat, efisien, tidak berlebih lebihan dan berdasarkan dengan kebutuhan teknis yang sudah di rencanakan;
  • Sifatnya terorganisir, terarah, dan sudah sesuai dengan rencana program yang akan di lakukan;
  • Maksimalkan penggunaan dalam hasil produksi yang ada di dalam negeri sesuai dengan kemapuan nasional dan potensi yang ada.

 

Asas Penyusunan APBN, sebagai landasan pengambilan keputusan selanjutnya APBN disusun berdasarkan prinsip dasar, ada tiga asas yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam penyusunan APBN:

  1. Kemandirian, artinya pembiayaan oleh negara didasarkan atas kemampuan negara, pinjaman luar negeri hanyalah sebagai pelengkap;
  2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
  3. Penajaman prioritas pembangunan, maksud dari penajaman perioritas pembagunan adalah APBN harus mendahulukan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

Stuktur APBN, dalam tubuh APBN secara garis besar terbagi menjadi 5 bagian yaitu:

  • Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih ( Penerimaan Pajak dan Penerimaan Bukan Pajak) dan penerimaan Hibah;  -penerimaan negara adalah uang yang masuk kas negara-
  • Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Negara terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat, dan Transfer ke Daerah.
  • Keseimbangan Primer adalah penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. [ Keseimbangan Primer = Pendapatan–(BelanjaTotal–Belanja Bunga)]
  • Surplus/Defisit Anggaran
  • Pembiayaan adalah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahunanggaran berikutnya

Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN seperti gambar pada halaman 1.

Seiring dengan pasangsurut situasi  dan kondisi ekonomi dunia dan dalam negeri akan sangat berpengaruh terhadap  besaran pendapatan negara, beberapa faktor itu antara lain:

  • Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
  • Kebijakan yang diambil pemerintah terkait pendapatan negara;
  • Kebijakan terkait pelaksanaan pembangunan ekonomi;
  • Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum;
  • Kondisi dan kebijakan lainnya.

Contohnya, target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti pengampunan hutang pajak atau perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya. Target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. dst

 

Seperti halnya pendapatan negara, besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Asumsi dasar makro ekonomi (ADEM) adalah indikator utama ekonomi makro yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun berbagai komponen postur APBN;
  • Kebutuhan penyelenggaraan negara ;
  • Kebijakan pembangunan;
  • Risiko (bencana alam, dampak kirisi global)
  • Kondisi dan kebijakan lainnya.

    Belanja APBN, lebih besarnya belanja negara dibandingkan pendapatan negara tidak serta merta berkonotasi negatif. Namun ada hal penting yang akan diraih, antara lain memacu tingkat pertumbuhan ekonomi dan memacu tingkat penerimaan negara di berbagai komponen. Seperti penjelasan terdahulu Belanja Negara dibagi menjadi Belanja Pemerintah Pusat dan Tranfer Daerah + Dana Desa.

 

Belanja Pemerintah Pusat, belanja ini diperuntukkan untuk fungsi fungsi sebagai berikut :

  • Fungsi pelayanan umum
  • Fungsi pertahanan
  • Fungsi ketertiban dan keamanan
  • Fungsi ekonomi
  • Fungsi lingkungan hidup
  • Fungsi perumahan dan fasilitas umum
  • Fungsi kesehatan
  • Fungsi pariwisata
  • Fungsi agama
  • Fungsi pendidikan
  • Fungsi perlindungan sosial

Pemisahan fungsi tersebut berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan oleh United Nations Development Programme (UNDP). Namun terdapat sedikit perubahan pada penerapan di Indonesia, yaitu fungsi rekreasi, agama, dan budaya dipisahkan menjadi fungsi agama dan fungsi pariwisata dan budaya. Rincian belanja pemerintah yang dirinci berdasarkan klasifikasi fungsi dan sub fungsi tersebut merupakan kumpulan dari program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan tiga agenda pokok pembangunan,yaitu:

  1. Percepatan agenda reformasi;
  2. Peningkatan kesejahteraan rakyat
  3. Pengokohan kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

Di dalam Belanja Negara yang diperutukkan fungsi fungsi tersebut termaktub didalamnya belanja seperti:

  • Belanja pegawai digunakan untuk kompensasi baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah (di dalam dan luar negeri) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja pegawai dapat berupa gaji, pensiun, tunjangan beras, uang makan, dan lain-lain belanja pegawai.
  • Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, termasuk biaya pemeliharaan dan perjalanan.
  • Belanja modal adalah pengeluaran/belanja yang dikeluarkan dalam rangka pembentukan modal, terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, belanja modal lainnya, dan belanja modal non fisik.
  • Pembayaran bunga utang digunakan untuk pembayaran atas biaya pinjaman yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Pembayaran bunga hutang terdiri dari bunga hutang dalam dan luar negeri. Hutang bunga dalam negeri terutama untuk membiayai bunga obligasi pemerintah sedangkan bunga hutang luar negeri merupakan kewajiban yang timbul karena pembiayaan yang dilakukan luar negeri atas pendanaan untuk pembangunan dalam negeri.
  • Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa. Subsidi pemerintah diberikan kepada perusahaan negara (baik yang bergerak di bidang keuangan maupun non keuangan) dan perusahaan swasta.  Belanja hibah merupakan transfer rutin/modal yang sifatnya tidak wajib dari pemerintah pusat kepada negara lain dan kepada organisasi internasional.
  • Bantuan sosial adalah transfer uang/barang yang diberikan kepada penduduk guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
  • Belanja lain-lain adalah pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja lain.

 Tranfer Daerah dan Dana Desa, dalam UU nomor 25 tahun 1999 yang diamandemen dengan UU nomor 33 tahun 2004 mengamanatkan bahwa setiap pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus diikuti pembiayaannya, maka sejak tahun 2001 pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran belanja untuk daerah berkaitan dengan pelimpahan kewenangan tersebut. Kemudian Dasar Peraturan Desa dan Dana Desa antara lain: 1.UU 6/2014 tentang Desa 2.PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 3.PP 8/2016 ttg Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

  • Dana bagi hasil merupakan bagian daerah yang bersumber dari penerimaan yang dihasilkan oleh daerah, baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan bukan pajak (sumber daya alam). Dana bagi hasil bertujuan untuk mengatasi ketimpangan antara pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical imbalance). Sumber pendapatan yang dibagihasilkan kepada daerah antara lain: PPh pasal 21, PPh pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, PBB, BPHTB, dan penerimaan yang bersumber dari sumber daya alam.
  • Dana alokasi umum adalah dana yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terutama untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antar daerah (horizontal imbalance). Besarnya dana alokasi umum adalah 26% dari penerimaan dalam negeri bersih setelah dikurangi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus. Penggunaan dana diserahkan kepada daerah dengan memperhatikan prioritas kebutuhan daerah.
  • Dana alokasi khusus fisik adalah dana yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layana publik (terutama daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi);
  • Dana alokasi khusus non fisik adalah dana yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk mengurangi beban masyarakat terhadap layanan publik (terutama perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan pemerintah) –seperti Bantuan Operasi Sekolah, Bantuan Oerasi Kesehatan, Tunjangan Profesi Guru-
  • Dana Insentif Daerah adalah dana ang dialokasikan oleh emerintah pusat untuk memacu perbaikan pengelolaan keuangan, pelayanan pemerintah, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan;
  • Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewahan adalah dana yang khusus diberikan pemerintah pusat kepada tiga daerah di Indonesia yaitu Papua,Aceh dan Yogyakarta berkaitan dengan status Otonomi Khusus yang diberikan kepada dua daerah tersebut. Penggunaan dana otonomi khusus dan penyesuaian terutama untuk membiayai sektor pendidikan dan kesehatan.

Dana Desa, desa merupakan representasi dari kesatuanmasyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Saat ini Pemerintah Indonesia melalui nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran, di antaranya dengan meningkatkan pembangunan di desa untuk menunaikannya kemudian pemerintah pusat mengalokasikan dana desa.

 

Bagian II

Kita lihat sekilas isi  APBN 2018 Yuk,.....

 

Setelah mengenal kemudian melihat sekilas gambaran isi APBN 2018, dapat kita bayangkan betapa seriusnya Pemerintah mengupayakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah harus berusaha maximax atas pendapatan negara guna membiayai Belanja Negara yang cukup besar dan semuanya untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

 

Hubungan yang mesra antara warga negara dengan pemerintah menjadi kunci rasa memiliki Indonesia, harapannya adalah sebagai warga negara yang baik harus sadar bahwa APBN milik rakyat Indonesia, semua bisa berpartisipasi dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak dan pelaksanaannya kita awasi bersama.

 

Bagian III

Yuk,..... Kita lihat hubungan kita sebagai Rakyat  dengan Pemerintah

    Siapa Rakyat dan siapa Pemerintah, rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk dan bukan penduduk/ orang asing yang tinggal di Negara tersebut. Penduduk di wilayah Negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu: warga Negara dan bukan warga Negara/ orang asing. Berikut ini adalah kriteria/ ketentuan yang dipakai untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara di suatu Negara:

 

  • Asas Keturunan atau yang disebut ius sanguinis;
  • Asas tempat kelahiran atau disebut ius soli.

Dengan adanya asas ius sanguinis dan ius soli untuk menentukan kewarganegaraan maka melahirkan apartide (tanpa kewarganegaraan) dan bipartide (mempunyai 2 kewarganegaraan). Untuk menghindari terjadinya apartide dan bipartide maka dikenal adanya dua stelsel yaitu:

  • Stelsel pasif dengan hak repudiasi (hak untuk menolak suatu kewarganegaraan);
  • Stelsel aktif dengan hak Opsie (hak untuk memilih suatu kewarganegaraan).

Pemerintah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,  pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara.  

Sedang pengertian pemerintah menurut beberapa ahli, Suradinatapemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, territorial dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.      Ndrahapemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara dan lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.

 

Hubungan warga negara dan pemerintah, definisi hubungan pemerintahan menurut Ndraha (2011:5) adalah hubungan yang terjadi antara hubungan yang terjadi antara yang diberi perintah dengan pemerintah berada pada berbagai posisi dan melakukan berbagai peran satu terhadap yang lain, baik timbal balik maupun searah, seimbang maupun tidak. Hubungan pemerintahan mengikuti pola sistem pada umumnya, baik dalam bentuk sistem komunikasi maupun dalam bentuk siklus.

 

Dan bagaimana hubungan warga negara dengan pemerintah dari prespektif kedudukan hukum? Ada beberapa pendapat dikalangan sarjana hukum Nederland yang mengemukakan persoalan antara pemerintah dengan warga negara:

 

  • Pemerintah sebagai salah satu personifikasi dari kekuasaan negara yang merupakan “Herrschergewalt” (penguasa). Dalam hubungan hukum warga Negara, pemerintah mempunyai kedudukan yang “tak sederajat” artinya melebihi, yakni sebagai “Herr” atau yang berkuasa;
  • Teori krabbe tentang “Recht Souvereiniteit” berpendapat bahwa semua subjek hukum itu  adalah sama derajatnya begitu pula Negara;
  • Bidang hukum meliputi perjanjian-perjanjian antara pemerintah dengan warga negara merupakan satu bidang hukum yang tersendiri yang meliputi oleh suasana hukum yang tersendiri pula, yakni yang letaknya diantara hukum publik dan hukum perdata;
  • Sifat perhubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara atau sifat tiap-tiap tindakan hukum yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan itu dapat melakukan tindakan atau mempunyai hak-hak sebagai warga negara biasa.

 

    Hak dan Kewajiban, untuk melihat seberapa penting hubungan antara rakyat/warga negara dengan negara/pemerintah maka perlu memahami apa hak dan kewajiban dari masing masing pihak. Secara terpilih, pembahasan ini terkait hubungan rakyat dengan pemerintah yang di dalamnya ada hak dan kewajiban masing masing pihak yang berkoridor APBN.

 

Secara pengertian Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Ada beberapa contoh hak sebagai berikut :

  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;

Sementara pengertian Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.  Contoh Kewaiban sebagai berikut:

  • Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
  • Melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 ada hak dan kewajiban Pemerintah sebagai penyelenggara negara, yang salah satunya adalah Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi, karena hak ini erat kaitannya dengan peruntukan APBN yang disusun oleh Sesuai pasal sebagai berikut:

 

  • Pasal 23A, menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”
  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

     Kandungan dalam pasal 33 dan 34, Undang Undang Dasar 1945 memberi pesan bahwa :

  • Kewajiban penyelenggara negara dalam membangun iklim ekonomi didasarkan pada kepentingan bersama seluruh rakyat dengan prinsin dasar kekeluargaan;
  • Kewajiban penyelenggara negara untuk mengamankan produk produk yang menguasai hajat rakyat agar tidak dimonopili oleh kepentingan pribadi atau golongan;
  • Kewajiban pemerintah untuk jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat;
  • Hak penyelenggara untuk memungut pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara;
  • Hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk di pelihara negara;
  • Hak negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di bumi Indonesia secara berkeadilan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagaimana halnya Penyelenggara Negara, terhadap warga negara pun telah di atur hak dan  sesuai UUD 1945, yang salah satunya adalah :

 

  • Pasal 23A, menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”
  • Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
  • Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
  • Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28C (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

 

     Kandungan dalam pasal 26 dan 28, Undang Undang Dasar 1945 memberi pesan bahwa :

  • Hak rakyat untuk mendapat kehidupan yang layak;
  • Hak rakyat untuk menyampaikan pikiran baik lisan maupun tertulis;
  • Hak rakyat untuk berinovasi dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan yang layak demi kesejahteraan umat manusia;
  • Hak rakyat untuk membangun masyarakar, bangsa dan negaranya;
  • Kewajiban setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kita sebagai warga negara punya hubungan timbal balik dengan pemerintah yang menguatkan Indonesia,  secara garis besar bahwa tugas pemerintah disimpulkan yaitu:       Memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara sebagai Negara,   Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama para warga negara yang tidak dapat       dilakukan oleh para warga negara sendiri, Memelihara kepentingan bersama warga negara sendiri dalam bentuk bantuan dari negara, Memlihara kepentingan warga negara  perseorangan yaitu tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negarra memelihara seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir, miskin, anak terlantar), Memelihara ketertiban, keamanan, dan perdamaian.

 

Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. a)   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. b)   Hak membela negara
  3. c)   Hak berpendapat
  4. d)  Hak kemerdekaan memeluk agama
  5. e)   Hak mendapatkan pengajaran
  6. f)    Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  7. g)   Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
  8. h)   Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial


Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:

  1. a)  Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  2. b)  Kewajiban membela negara
  3. c)  Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan

 

Daftar Pustaka

 

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47)

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47)

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104).

Goedhart, C., 1973. Garis – Garis Besar Ilmu Keuangan Negara (diterjemahkan oleh Ratmoko, S.H.). Jakarta: Penerbit Djambatan.

Roem Topatimasang dkk, Merubah Kebijakan Publik, Insist Press, Yogyakarta, th 2005
Bandung Institute of Governance Study, Kumpulan Modul Pendidikan Politik Anggaran Berbasis Warga, BIGS, Bandung, th 2006
Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung, Th 2006
Tim Studio Driyamedia, Partisipasi, Pemberdayaan dan Demokratisasi Komunitas, Studio Driyamedia, Bandung, th 2003.
Jo Haan dan Roem Topatimasang, Mengorganisir Rakyat, Insist Press, Yogyakarta, th 2004.
Tim Insist, Panduan Advokasi Kebijakan Kesehatan, Insist Press, Yogyakarta, th 2005

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Postur APBN Indonesia. Jakarta.

Direktorat Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tanpa tahun. Informasi APBN  Jakarta.

Media Keuangan. Volume XI, No. 111, Desember 2016. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

http://www.langkahpembelajaran.com/2015/02/

http://www.dadangsolikin.com/

http://legalstudies71.blogspot.com/2016/04/pengertian-pengawasan-masyarakat.html

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search