Mataram, 21 Maret 2023. Kinerja ekonomi di Nusa Tenggara Barat menunjukkan kinerja yang terus membaik, hal ini tercermin pada data Perkembangan Ekonomi Regional Ekonomi tumbuh 7,04% (y-on-y), Inflasi sebesar 0,38%, Tingkat Kemiskinan periode September 2022 sebesar 13,82%, Ekspor tumbuh sebesar 10,62% (y-on-y), Impor tumbuh sebesar 40,33 % (y-on-y). Capaian positif ini tetap harus dijaga dan didorong untuk ditingkatkan, meskipun dihadapkan pada tantangan pasca pandemi Covid -19, tantangan dan dinamika global berpengaruh terhadap ekonomi regional. Ancaman krisis pangan dan energi dan tekanan kenaikan harga yang mendorong inflasi juga harus disikapi dengan hati-hati dan diperlukan intervensi kebijakan yang tepat. Kebijakan dimaksud tidak hanya melindungi masyarakat dari tekanan kenaikan harga dan ancaman kemiskinan yang lebih dalam, namun juga tetap dapat melanjutkan reformasi struktural untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesehatan masyarakat dan juga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berbagai kebijakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Transfer ke Daerah (TKD) diarahkan untuk dapat meredam gejolak yang ditimbulkan dari tantangan di atas. Program PC-PEN tetap dilanjutkan untuk mempertebal perlindungan sosial sehingga tekanannya dapat diminimalkan. Selain itu kinerja APBN dan TKD terus didorong untuk segera dibelanjakan sesuai ketentuan. Percepatan realisasi belanja terus didorong untuk menjaga momentum pertumbuhan.
Realisasi pengeluaran APBN Regional sampai dengan Februari 2023 sebesar Rp3.371,78 miliar dan kontribusi Transfer ke Daerah sebesar Rp2.417,71 miliar diharapkan dapat menjadi daya dukung perbaikan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Realisasi Dana Transfer ke Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp864,48 miliar, Dana Bagi Hasi (DBH) sebesar Rp60,91 miliar, sedangkan untuk realisasi penyaluran Dana Desa telah tersalur sebesar Rp90,69 miliar.
Sejalan dengan masa tahapan pemilu tahun 2024 yang telah dimulai dari akhir Desember 2022 dan pada tahun 2023 ini telah pula dialokasikan pengganggarannya pada DIPA Satuan Kerja lingkup Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp193 miliar dengan realisasi sebesar Rp49 miliar atau hampir 25% diharapkan dapat menyukseskan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Alokasi APBN yang tersedia tentu tidak cukup memadai untuk melakukan intervensi dampak inflasi sehingga perlu sinergi dan berbagi beban dengan pemerintah daerah melalui APBD. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah diminta untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk: a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; b. penciptaan lapangan kerja; dan/atau c. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Belanja wajib sebagaimana dimaksud sebelumnya dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor:134/PMK.07/2022.
Dalam pelaksanaan realisasi pembayaran APBN di KPPN Mataram, masih ditemui beberapa hal yang diharapkan dapat diantisipasi dan dapat terealisasi dengan baik, yang diantaranya:
- Permasalahan penyerapan belanja pada KPPN Mataram yang antara lainPergantian/pendaftaran user pengelola keuangan pada awal tahun anggaran yang menyebabkan tertundanya realisasi anggaran, dengan koordinasi antara Satuan Kerja dan Customer Services Office KPPN, kendala tersebut dapat diatasi dan proses realisasi berjalan dengan baik.
- Realisasi belanja barang, khususnya untuk pembayaran PPNPN, terkendala dengan sistem pembayaran dengan menggunakan aplikasi PPNPN Web. KPPN Mataram berupaya mengambil langkah aktif dengan melakukan komunikasi dengan pengembang aplikasi dan telah mendapatkan penanganan sehingga Satuan Kerja dapat menggunakan aplikasi PPNPN dengan baik dan SPM berkenaan dapat diterbitkan tepat waktu.
- Pelaksanaan penyaluran dana pemilu, atas pelaksanaan PMK 181/PMK.05/2022 agar dapat dipahami oleh Satker KPU dan Bawaslu lingkup KPPN Mataram sehingga proses pencairan Dana Operasional Pemilu dapat berjalan dengan baik.
- Monitoring TUP pada OMSPAN terhadap pengajuan TUP yang dilakukan 2 kali dalam satu bulan (khususnya untuk Dana Operasional Pemilu), yang muncul pada monitoring OMSPAN adalah data TUP yang terakhir. Hal ini diantisipasi KPPN Mataram dengan membuat monitoring manual atas TUP berkenaan.
- Terdapat beberapa Satuan Kerja yang belum merealisasikan anggaran yang didominasi oleh satker Dinas Dekon/TP karena belum terdapat petunjuk teknis kegiatan pada level Kementerian. Hal tersebut selalu berulang di setiap tahunnya, sehingga diperlukan percepatan pada level pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mataram, jalan Langko No. 40, Mataram, 83125. Publikasi ini memberikan paparan informasi terkini mengenai kinerja, fakta, dan data APBN serta hasil-hasil konkret APBN dari waktu ke waktu termasuk dampaknya terhadap perekonomian.