Kegiatan sosialisasi implementasi ISO SMAP 37001:2016 tahun 2025 di KPPN Mataram dilaksanakan melalui media online Teams CSO KPPN Mataram pada hari Kamis 18 September 2025 bersamaan dengan kegiatan MANDALIKA bulan September 2025. Mengundang seluruh stakeholder/mitra kerja KPPN Mataram. Sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi, seperti biasa dilakukan pemutaran video anti gratifikasi sebagai kampanye anti gratifikasi di lingkungan KPPN Mataram. Berlaku sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Mataram, Bapak Dandung Wuryanto.
Pada kesempatan ini, disampaikan apa itu ISO SMAP 37001:2016 yang merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). Standar ini membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan. Kemudian disampaikan ruang lingkup ISO SMAP yang terdiri dari 8 jenis ruang lingkup.
Adapun latar belakang penerapan ISO SMAP adalah:
- Upaya mewujudkan prinsip Good Governance melalui penyempurnaan sistem manajemen secara konsisten & berkelanjutan.
- Sistem Manajemen yang suitable membantu dalam penerapan rancangan pengendalian yang sesuai untuk mencegah, mendeteksi& menindaklanjuti penyuapan.
- Pioneer dalam pengembangan ISO SMAP terkait upaya pencegahan dan penanganan potensi fraud di Kemenkeu.
- Sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai pembangunan ZI pada unit kerja dan bentuk tindak lanjut dalam pembangunan WBBM.
Dengan prinsip yaitu Komitmen Manajemen Puncak, Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan, Pelaksanaan Uji Kelayakan, Informasi terdokumentasi yang memadai, Monitoring dan Evaluasi dan Komunikasi. Selanjutnya disampaikan alur dari pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dimulai dari Plan, Do, Check dan Act. Dan adapun peran dari pegawai dalam implementasi ISO SMAP ini adalah:
- 1. Kerjakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Sesuai prosedur bisnis, SOP, dll);
- 2. Menolak/hindari suap menyuap dan pemerasan;
- 3. Ikuti pelatihan dan sosialisasi terkait SMAP;
- 4. Menolak/hindari hadiah/gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- 5. Laporkan insiden penyuapan dan pelanggaran peraturan;
- 6. Menolak/hindari komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya;
- 7. Menolak/hindari penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Selanjutnya oleh pemateri disampaikan saluran pengaduan yang dimiliki oleh KPPN Mataram. Dan terkait gratifikasi, mana yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Sebagai penutup disampaikan tentang Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Mataram. KPPN Mataram berkomitmen untuk melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas bersih dan profesional melalui:
1. Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
2. Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanakan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
3. Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan
5. Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001: 2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan
6. Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
7. Terus berupaya menyempurnakan implementasi ISO SMAP.
8. Memberikan sanksi yang tegasterhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




