Digitalisasi pembayaran pemerintah
(Oleh: Leonardus Panusunan Lumbanraja, Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Medan I)
Digitalisasi pembayaran pemerintah merupakan upaya untuk mengalihkan proses pembayaran yang sebelumnya menggunakan uang tunai menjadi berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi digital. Hal ini mencakup berbagai transaksi keuangan, baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun antar instansi pemerintah itu sendiri.
Sistem pembayaran APBN sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti birokrasi yang panjang, proses yang lambat, serta potensi penyalahgunaan anggaran. Sekarang pembayaran dalam penyaluran Dana APBN dapat dilakukan dengan cepat tepat dan aman. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan berbagai sistem untuk mendukung hal itu, salah satunya SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Pemerintah telah mengadopsi berbagai sistem pembayaran digital, seperti Kartu Kredit Pemerintah (KKP), KKP Domestik, DigipaySatu, dan Cash Management System (CMS).
Penerapan digitalisasi pembayaran membawa berbagai manfaat bagi Satuan Kerja, antara lain:
- Transaksi digital mengurangi kebutuhan akan uang tunai, sehingga dapat meminimalisasi resiko kehilangan atau pencurian.
- Proses pembayaran yang dulunya memakan waktu dengan birokrasi panjang menjadi lebih cepat dan efisien. Verifikasi transaksi dapat dilakukan secara lebih akurat dan terotomatisasi.
- Digitalisasi membuka akses bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan tradisional untuk melakukan transaksi digital, misalnya melalui pembayaran pajak atau retribusi.
- Melalui platform pembayaran digital, UMKM dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses pengadaan menjadi lebih transparan dan UMKM bisa mendapatkan pembayaran tepat waktu.
- Kemudahan Monitoring dan Pengendalian Anggaran: Dengan sistem seperti CMS, Satuan Kerja dapat mengelola cash flow dan melakukan rekonsiliasi secara real-time.
Perlu juga kita perhatikan, selain mempunyai banyak manfaat Digitalisasi Pembayaran juga mempunyai resiko dalam pelaksanaannya. Tidak semua pihak, termasuk sebagian ASN, vendor, atau masyarakat, memiliki literasi digital yang memadai. Edukasi dan pelatihan perlu terus dilakukan untuk memastikan adopsi teknologi yang optimal. Ketersediaan jaringan internet yang stabil di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil, masih menjadi tantangan untuk pemerataan implementasi digitalisasi. Data keuangan dan pribadi yang sensitif menjadi target kejahatan siber, sehingga diperlukan sistem keamanan yang kuat untuk mencegah penipuan dan pencurian data. Kurangnya Pemahaman terhadap Sistem Baru; Tidak semua pegawai Satuan Kerja familiar dengan penggunaan sistem digital, sehingga memerlukan adaptasi.
Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) salah satu bentuk nyata penerapan digitalisasi pembayaran. PPP merupakkan Sistem digital yang dikembangkan DJPb untuk mendukung pelaksanaan APBN, seperti pembayaran tagihan listrik atau internet.
Digipay Satu ; Platform yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi transaksi belanja negara antara satuan kerja (satker) dengan UMKM sebagai penyedia barang/jasa. Platform ini mengintegrasikan satker, UMKM, dan perbankan dalam satu ekosistem.
Digitalisasi pembayaran dalam perbendaharaan telah membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan Satuan Kerja, menjadikannya lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, tantangan dalam implementasinya masih harus diatasi melalui peningkatan literasi digital, penguatan infrastruktur, serta kebijakan yang mendukung transformasi digital secara menyeluruh. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, masa depan sistem pembayaran digital dalam perbendaharaan akan semakin optimal dan berkontribusi dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara.


