Tugas KPPN
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi KPPN
- Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN);
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas Negara;
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara;
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal