Medan

Tugas dan Fungsi KPPN

Tugas KPPN


Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi KPPN

  1. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN);
  2. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas Negara;
  3. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search