Tugas KPPN
KPPN Medan I yang merupakan KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Fungsi KPPN
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Medan I menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaa manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (custamer relationship managemen);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembinaan Pengelola Perbendaharaan (Treasury managemen representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelola rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitas Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah ;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


