Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-02/PB/2009 tanggal 6 Januari 2009, pada tanggal 2 Pebruari 2009 KPPN Medan I diresmikan operasionalnya sebagai KPPN Percontohan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Terletak di Gedung Keuangan Negara Medan, Lantai 2, KPPN Medan I berupaya mewujudkan tekad reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Sebagai institusi pelayanan di garis terdepan, KPPN Medan I telah berubah menjadi kantor pelayanan modern, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur yang mudah, jelas dan transparan, dengan ruang pelayanan modern yang mendukung layanan optimal dan berteknologi tinggi.
KPPN Medan I hadir dengan tekad untuk mewujudkan sebuah kantor pelayanan bertaraf internasional, dengan teknologi tinggi dan bebas dari Korupsi.