Mengenal RPATA: Solusi Cerdas Kelola Dana Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
(Oleh: Leonardus Panusunan Lumbanraja, Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Medan I)
RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran) adalah rekening khusus milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana belanja negara yang pekerjaan penyelesaiannya melewati batas akhir tahun anggaran, memastikan pembayaran tetap bisa dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% atau masa kesempatan berakhir, sekaligus menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan seperti PMK No. 84 Tahun 2025.
Dalam implementasinya, RPATA telah digunakan secara luas oleh satuan kerja pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Sepanjang kedua tahun tersebut, RPATA menampung pendanaan dalam jumlah signifikan serta memberikan ruang bagi satuan kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang melewati batas akhir tahun anggaran. Penggunaan RPATA tidak hanya mencerminkan kebutuhan operasional satuan kerja, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh mengenai pola realisasi pekerjaan yang membutuhkan penanganan lintas tahun. Evaluasi pelaksanaan RPATA selama dua tahun tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan aspek tata kelola dan proses bisnis. Badan Pemeriksa Keuangan, melalui hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023, memberikan sejumlah rekomendasi yang menekankan pentingnya kejelasan kriteria pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian, penguatan pengendalian dan monitoring, serta optimalisasi dukungan sistem informasi. Rekomendasi ini sekaligus menggarisbawahi perlunya penyesuaian pengaturan agar mekanisme RPATA dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh satuan kerja, termasuk yang memiliki karakteristik pendanaan berbeda maupun satker BLU
MEKNISME UMUM
- Perekaman SPP Penampungan.
Satuan Kerja mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Penampungan RPATA ke KPPN Pada akhir tahun anggaran PPK menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, dan memperkirakan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenan.
PPK membuat SPP-Penampungan bernilai neto nihil dengan pengaturan di sisi pengeluaran menggunakan akun belanja (5xxxxx) dan dipotong akun penerimaan non anggaran (815619) Penerimaan Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan di sisi penerimaan. [pemotongan akun 815619 menggunakan COA segment satker berkenaan, untuk keperluan pengisian RPATA, SPP-Penampungan yang dapat diajukan paling banyak 2 SPP. Jika Satker mempunyai sisa termin dalam kontrak lebih dari 2 termin, maka terlebih dahulu Satker agar melakukan addendum sehingga sisa termin menjadi paling banyak 2 termin.
SPP Penampungan dibuat dengan uraian: Pengisian Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atas Kontrak Nomor nomor kontrak untuk uraian pekerjaan. Kemudian PPK menyampaikan SPP Penampungan kepada PPSPM dengan dilampiri: dokumen kontrak pengadaan; kartu pengawasan pembayaran; BAPP terakhir dibuat; danSPTJM atas Pengajuan Pembayaran Melalui RPATA. SPTJM dimaksud disediakan oleh SAKTI
- Pengajuan SPM Penampungan
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-Penampungan minimal: kelengkapan dokumen pendukung SPP Penampungan; kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK; kebenaran pengisian format SPP-Penampungan; ketersediaan pagu sesuai Bagan Akun Standar (BAS) pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran; kebenaran perhitungan permintaan penampungan dana; dan ketepatan penggunaan kode BAS antara SPP dengan DIPA/POK Satker. SPM Penampungan disampaikan dengan dilampiri SPTJM atas Pengajuan Penampungan Melalui RPATA. [SPTJM dibuat oleh PPK dengan disediakan oleh SAKTI] Kemudian PPSPM menyampaikan SPM Penampungan ke KPPN sesuai dengan batas waktu pada pengaturan LLAT. SPM diberikan tanggal aktual sesuai pengajuan ke KPPN. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-17/PB/2025, SPM Penampungan dapat diajukan mulai tanggal 17 s.d. 23 Desember 2025.
- Pembayaran kepada Penyedia
Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima, pencairan dana dari RPATA untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia dilakukan pada saat Penyedia berhak menerima pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, melalui pengajuan SPP/SPM Pembayaran. Pembayaran kepada Penyedia dilakukan pada saat:
- pekerjaan terselesaikan 100%; atau
- pekerjaan tidak selesai.
- [Pengajuan SPP/SPM Pembayaran hanya dilakukan dalam 1 kali kesempatan. Terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan di tanggal 31 Desember 2025 namun dilanjutkan penyelesaiannya ke TA berikutnya paling lama 90 hari kalender, maka prestasi yang telah dicapai s.d. tanggal 31 Desember 2025 belum dapat diajukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran atas pekerjaan tersebut, dilakukan secara sekaligus pada saat batas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir]
Pembayaran dilakukan dengan pembuatan dan penyampaian
SPP Pembayaran
PPK melakukan penilaian atas penyelesaian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. PPK selanjutnya membuat BAPP/BAST atas kemajuan pekerjaan sebagai dasar pembuatan SPP Pembayaran yang dibuat dengan ketentuan: a) menggunakan akun pengeluaran non anggaran (825619 Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan) pada sisi pengeluaran; b) dipotong dengan kewajiban perpajakan (41xxxx) serta kewajiban Penyedia lainnya di sisi penerimaan. SPP Pembayaran dibuat dengan uraian : Pembayaran [uraian pekerjaan] sesuai BAST/BAPP Nomor [nomor BAST/BAPP] Tanggal [tanggal BAST/BAPP]. Selanjutnya PPK menyampaikan SPP Pembayaran kepada PPSPM dengan dilengkapi:
SPM Pembayaran
PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP Pembayaran yang meliputi: kelengkapan dokumen pendukung SPP Pembayaran; kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK; kebenaran pengisian format SPP Pembayaran; kesesuaian antara SPP Pembayaran dengan SPM Penampungan untuk memastikan nilai pembayaran tidak melebihi nilai penampungan dana; kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh Penyedia; kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam Kontrak; ketepatan nilai pembayaran pada SPP Pembayaran; kebenaran surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya terhadap pekerjaan yang memerlukan jaminan paling kurang meliputi: keaslian dan keabsahan surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya; ketepatan nilai surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya; dan; dan ketepatan masa berlaku surat jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran, jaminan lainnya. ketepatan penggunaan kode BAS pada SPP pembayaran. 2) Terhadap SPP Pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian, maka PPSPM menerbitkan SPM Pembayaran dan menyampaikannya ke KPPN, dilampiri dengan: SPTJM atas pembayaran dari RPATA kepada Penyedia, yang memuat pernyataan bahwa Penyedia telah menyerahkan jaminan pemeliharaan dan/atau jaminan pembayaran, jaminan lainnya kepada PPK, dalam hal pekerjaan mensyaratkan jaminan.
Terhadap SPP Pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian, maka PPSPM menerbitkan SPM Pembayaran dan menyampaikannya ke KPPN, dilampiri dengan: SPTJM atas pembayaran dari RPATA kepada Penyedia, yang memuat pernyataan bahwa Penyedia telah menyerahkan jaminan pemeliharaan dan/atau jaminan pembayaran, jaminan lainnya kepada PPK, dalam hal pekerjaan mensyaratkan jaminan; Fotokopi surat jaminan pemeliharaan dan/atau jaminan pembayaran, jaminan lainnya.
PENIHILAN RPATA ATAS PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN
Satker melakukan penelitian atas sisa dana yang ada di RPATA untuk disetor kembali ke RKUN/Rekening Khusus, dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan dan pengajuan:
SPP Penihilan
PPK membuat SPP Penihilan dengan ketentuan: di sisi pengeluaran menggunakan akun 825619 (Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan); di sisi penerimaan menggunakan akun: i. pengembalian belanja (5xxxxx) dalam hal SPM/SP2D Penihilan diterbitkan pada tahun anggaran berjalan; atau ii. penerimaan kembali belanja barang/modal/bantuan sosial/lain-lain tahun anggaran yang lalu (4259xx), dalam hal SPM/SP2D Penihilan diterbitkan pada tahun anggaran berikutnya; dan SPP neto bernilai nihil. SPP dibuat dengan uraian: Penihilan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atas Kontrak Nomor [nomor kontrak] untuk [uraian pekerjaan] PPK menyampaikan SPP Penihilan kepada PPSPM yang dilampiri minimal: dokumen Kontrak; dan kartu pengawasan pembayaran
SPM Penihilan
PPSPM melakukan pengujian formal meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- kebenaran pengisian format SPP;
- ketepatan penggunaan kode BAS;
- kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran;
- kebenaran perhitungan prestasi pekerjaan dan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan;
- kebenaran jumlah dana pada RPATA berdasarkan SPM Penampungan dan SP2D Penampungan; dan
- kebenaran nilai saldo RPATA yang harus dinihilkan.
Terhadap SPP Penihilan yang memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan SPM Penihilan.
PPSPM menyampaikan SPM Penihilan ke KPPN dilampiri minimal: a) SPTJM atas penihilan saldo RPATA; dan b) fotokopi BAPP.
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KE TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender. Pemberian kesempatan tersebut paling banyak diberikan 2 kali, dengan akumulasi pemberian kesempatan tidak boleh melebihi 90 hari kalender.
Persyaratan pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan ke tahun anggaran berikutnya:
- untuk pekerjaan tertentu yang tercantum dalam lampiran Huruf E Peraturan Menteri Keuangan; atau
- yang kontraknya ditandatangi paling lambat tanggal 30 November tahun berkenaan. Khusus untuk pekerjaan konstruksi paling sedikit telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak per tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Termasuk dalam kriteria kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak
- tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- PPK meyakini penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender.
- Penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan membuat surat pernyataan di atas kertas materai yang berisi: a) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak; dan b) pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Untuk mengambil keputusan tersebut, PPK dapat melakukan konsultasi dengan KPA dan/atau APIP K/L.
MANFAAT PENGGUNAAN RPATA
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari penggunaan rekening penampungan. Manfaat penggunaan RPATA antara lain:
- Menjaga prinsip periodisitas anggaran.
- Menjaga prinsip pengeluaran negara, pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
- Mengurangi risiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu ataupun terlambat diklaim.
- Menghindari keterburu-buruan dalam proses serah terima, sehingga SOP serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan baik.
- Penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan (collateral)/pembayaran premi.
- Tidak membebani KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan bank garansi.
- Terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL-BUN BI (Rekening Escrow).
- Satker dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan bank garansi.













