Optimalisasi Peran KPPN sebagai Financial Advisor (FA)
Dalam Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
(Studi Kasus di KPPN Medan I)
Disusun oleh:
Sapril Wanto Manik – Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I
Dalam melaksanakan fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melakukan evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran. Evaluasi kinerja tersebut dilakukan melalui pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
Untuk mewujudkan belanja berkualitas melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, pengukuran nilai kinerja pelaksanaan anggaran terus dilakukan penyempurnaan seiring dengan perubahan paradigma tata kelola menjadi kualitas pelaksanaan anggaran serta untuk mewujudkan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja. Aspek dan indikator kinerja yang digunakan dalam pengukuran kinerja tersebut telah ditetapkan terakhir melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Tiap-tiap aspek diukur menggunakan indikator dengan bobot yang telah ditetapkan.
Salah satu aspek penting dalam pengukuran kualitas kinerja pelaksanaan anggaran adalah aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran yang diukur dengan menggunakan indikator revisi DIPA dan indikator deviasi halaman III DIPA. Indikator deviasi halaman III DIPA bertujuan untuk menilai kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan pada setiap jenis belanja. Data ini dapat menjadi input bagi Menteri Keuangan selaku BUN dalam membuat perencanaan kas dan menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
Rencana penarikan dana pada DIPA tertuang dalam halaman III DIPA petikan setiap satuan kerja yang memuat rencana penarikan dana setiap bulannya selama satu tahun anggaran. Rencana penarikan dana ini disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran. Rencana penarikan dana ini dapat dimutahirkan setiap awal triwulan dengan tujuan agar akurasi perencanaan meningkat dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan kas pemerintah serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja.
Berdasarkan hasil penilaian IKPA di KPPN Medan I selaku Kuasa BUN daerah dalam 3 (tiga) tahun anggaran terakhir, indikator deviasi halaman III DIPA merupakan indikator dengan nilai kinerja terendah. Capaian IKPA dalam 3 TA terakhir sebagaimana disajikan pada grafik 1 berikut ini.
Grafik 1
Capaian Nilai IKPA per Indikator Lingkup KPPN Medan I TA 2022 s.d. 2024
Sumber data: Aplikasi OM SPAN diakses pada tanggal 14 Oktober 2024
Keterangan:
‘(1) Revisi DIPA; (2) Deviasi Halaman III DIPA; (3) Penyerapan Anggaran; (4) Belanja Kontraktual; (5) Penyelesaian Tagihan; (6) Pengelolaan UP dan TUP; (7) Dispensasi SPM; dan (8) Capaian Output
Kualitas kinerja perencanaan pelaksanaan anggaran menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan alokasi anggaran dan rencana penarikan dana yang disusun pada DIPA. Semakin sesuai pelaksanaan anggaran dengan rencana penarikan dana yang disusun dan alokasi anggaran dalam DIPA menunjukkan belanja yang semakin berkualitas.
Nilai deviasi yang tinggi antara rencana penarikan dana dan realisasi belanja menunjukkan kualitas akurasi perencanaan pada satuan kerja masih rendah. Hal ini mengakibatkan BUN tidak memiliki data yang akurat untuk perencanaan kas, serapan anggaran tidak terjadwal, dan kualitas belanja yang rendah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas perecanaan pelaksanaan anggaran satuan kerja khususnya dalam peningkatan nilai indikator deviasi halaman III DIPA perlu dilakukan analisis penyebab/permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja dalam menyusun rencana penarikan dana serta penggunaan rencana penarikan dana dalam pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana. Disamping itu, makalah ini juga akan membahas terkait peningkatan peran KPPN sebagai Financial Advisor dalam peningkatan kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran melalui pembinaan, asistensi, dan layanan konsultasi serta kegiatan lainnya.
1. Indikator Deviasi Halaman III DIPA
Indikator deviasi halaman III DIPA merupakan salah satu indikator dalam penilaian IKPA dengan bobot nilai sebesar 15%. Indikator ini merupakan faktor penentu utama dalam penilaian kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dari aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran. Proporsi bobot indikator dalam penilaian IKPA sebagaimana disajikan pada tabel 1 berikut ini:
Tabel 1
Bobot Nilai per Indikator dalam Penilaian IKPA Tahun 2024
Sumber data: Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 [diolah]
Nilai IKPA merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM. Nilai IKPA terdiri dari nilai IKPA satker, nilai IKPA unit eselon I dan nilai IKPA K/L. Nilai IKPA satker merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM berdasarkan data transaksi satker. Nilai IKPA eselon I merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM pada seluruh satker dalam lingkup eselon I. Nilai IKPA K/L merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM pada seluruh unit eselon I dalam lingkup K/L. Nilai IKPA dikategorikan menjadi 4, yaitu:
Indikator Deviasi halaman III DIPA merupakan salah satu indikator yang terus dilakukan penyempurnaan untuk mewujudkan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, perhitungan nilai indikator deviasi halaman III DIPA ditetapkan sebagai berikut:
Nilai IKPA KPPN Medan I selaku Kuasa BUN daerah pada 3 (tiga) TA terakhir termasuk dalam kategori baik (89 ≤ nilai IKPA < 95) dan hanya sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan (target nilai IKPA 90). Nilai IKPA secara detil sebagaimana disajikan pada grafik 2 dibawah ini.
Untuk meningkatkan nilai IKPA dan mencapai target nilai minimal sangat baik (nilai 95), diperlukan upaya-upaya extra effort dari KPPN dengan mengoptimalkan peran selaku financial advisor untuk meningkatkan nilai IKPA pada tiap-tiap indikator terutama indikator deviasi halaman III DIPA yang menjadi indikator dengan nilai terendah dalam 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. Hal ini juga sejalan dengan sebaran nilai indikator IKPA terendah pada sebagian besar satuan kerja mitra KPPN Medan I, sebagaimana disajikan pada tabel 2 dibawah ini.
Grafik 2
Capaian Nilai IKPA KPPN Medan I TA 2022 s.d. 2024
Sumber data: Aplikasi OM SPAN diakses pada tanggal 14 Oktober 2024
Tabel 2
Sebaran Nilai IKPA Satker per Indikator Mitra KPPN Medan I TA 2022 s.d. 2024
Sumber data: Aplikasi OM SPAN diakses pada tanggal 14 Oktober 2024
Berdasarkan data pada tabel 2 di atas, nilai indikator deviasi halaman III DIPA pada sebagian besar satuan kerja masih berada di atas ambang batas 5%. Pada Tahun 2022 sebanyak 137 satker (97,86%) mendapatkan nilai indikator deviasi halaman III DIPA di bawah 95, Tahun 2023 sebanyak 136 satker (98,55%) dan Tahun 2024 sebanyak 108 satker (77,70%). Hal ini mengakibatkan nilai indikator deviasi halaman III DIPA satuan kerja yang rendah dan berdampak signifikan pada nilai KPPN selaku Kuasa BUN daerah.
Dalam Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran satuan kerja semester I TA 2024 pada KPPN Medan I, telah teridentifikasi beberapa permasalahan yang menyebabkan rendahnya nilai indikator Deviasi halaman III DIPA, antara lain:
Dari hasil wawancara yang dilakukan terhadap beberapa satuan kerja K/L di KPPN Medan I, ditemukan permasalahan dalam penilaian indikator deviasi halaman III DIPA, sebagai berikut:
a) Permasalahan Sumber Daya Manusia.
Keterbatasan jumlah sumber daya manusia menjadi permasalahannya, sehingga dilakukan perangkapan jabatan pengelola keuangan. Rangkap jabatan ini berdampak pada pelaksanaan tugas yang tidak optimal. Jumlah SDM yang terbatas mengakibatkan tugas PPK dirangkap oleh KPA, sedangkan penyusunan RPD merupakan tugas yang dilakukan secara berjenjang dari PPK dan selanjutnya ditetapkan oleh KPA untuk memastikan adanya proses reviu dan pengawasan dalam implementasinya. Namun, ketika tugas PPK dirangkap oleh KPA menghilangkan tahapan reviu yang berdampak pada akurasi rencana serta keterbatasan waktu KPA dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendalian pelaksanaan anggaran.
Masalah lainnya adalah belum adanya Pejabat Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang mengisi posisi pejabat perbendaharaan. Secara regulasi, penunjukan pejabat perbendaharaan diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional dibidang keuangan negara. Namun, karena keterbatasan pejabat fungsional, pejabat perbendaharaan masih dijabat oleh para Kepala Subbagian yang mengakibatkan penumpukan pekerjaan dan pergantian pejabat perbendaharaan yang terlalu cepat karena adanya mutasi pejabat struktural. Pergantian pejabat perbendaharaan yang terlalu cepat akan berdampak pada kompetensi pejabat perbendaharaan karena pejabat yang baru diangkat belum memahami ketentuan terkait pengelolaan keuangan negara sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk proses belajar dan penyesuaian kembali terhadap rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disusun.
b) Permasalahan kegiatan yang sulit direncanakan
Penyusunan RPD dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang disusun sejak awal tahun dan dapat dimutakhirkan pada setiap awal triwulan. Namun, kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi dan memiliki polarisasi minimize berdampak pada penyusunan RPD yang berpotensi deviasi tinggi. Hal ini terjadi pada satker yang menangani perkara, karena nilai nominal dan perkiraaan waktu dana dibutuhkan tidak dapat direncanakan karena tergantung pada ada atau tidaknya perkara yang diajukan oleh pihak lain atau pihak yang berperkara. Hal yang sama juga terjadi pastker Kepolisian terkait anggaran dana kontijensi yang dilaksanakan berdasarkan direktif dari Kapolda.
c) Permasalahan Struktur Organisasi
Dalam kondisi tertentu Pengguna Anggaran dapat menetapkan pejabat lain sebagai KPA, antara lain untuk satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional. Posisi KPA yang bukan Kepala Satker mengakibatkan adanya potensi kebijakan lain yang muncul dan berdampak pada pengeluaran anggaran setelah RPD bulanan ditetapkan. Disamping itu, tim SPI yang melibatkan para pejabat dengan kesibukan yang tinggi juga mengakibatkan peran SPI tidak dapat berjalan secara maksimal.
d) Kondisi Force Majeure
Kondisi force majeure yang mengakibatkan rendahnya nilai indikator deviasi halaman III DIPA adalah kegiatan yang sudah direncanakan namun tidak dapat diselesaikan sesuai rencana karena faktor alam atau kegiatan yang harus dilaksanakan karena faktor alam namun belum direncanakan pada awal triwulan.
2. Optimalisasi Peran KPPN sebagai FA dalam meningkatkan Nilai Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Untuk mengukur dan meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L di daerah, nilai IKPA menjadi salah satu indikator kinerja di seluruh Unit Kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa BUN daerah dengan target nilai minimal 90. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya atau extra effort dari seluruh instansi vertikal DJPb untuk meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja.
Untuk merumuskan upaya-upaya perbaikan melalui peningkatan peran KPPN sebagai FA dalam meningkatkan Nilai Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja, permasalahan yang menyebabkan Deviasi Halaman III DIPA rendah dapat dipetakan sebagai berikut:
a. Kondisi SDM satuan kerja
b. Struktur Organisasi
c. Kegiatan sulit direncanakan
d. Force Majeure
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di atas, KPPN menjalankan perannya sebagai Financial Advisor antara lain:
Dari pembahasan dapat diambil simpulan berikut:
a) Rendahnya nilai indikator Deviasi halaman III DIPA disebabkan oleh 2 hal yaitu perencanaan yang tidak akurat dan pelaksanaan kegiatan/realisasi belanja tidak sesuai dengan rencana yang disusun.
b) Perlu dilakukan upaya peningkatan aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran agar fungsi perbendaharaan terkait pengelolaan kas pemerintah dapat dilaksanakan secara
c) Terdapat permasalahan diluar kendali satker yaitu kegiatan-kegiatan yang bergantung pada pihak di luar satker, dan kondisi force majeure.
d) Kondisi SDM pada satuan kerja belum sepenuhnya ideal dan menyusun rencana penarikan dana akurat.
Saran untuk peningkatan nilai IKPA ke depan antara lain:
a) KPPN perlu meningkatkan perannya sebagai Financial Advisor dalam memberikan edukasi/bimbingan kepada petugas satker.
b) Peningkatan Kapasitas SDM pada satuan kerja selain dilakukan secara mandiri oleh internal satker dapat juga dilakukan oleh KPPN selaku central government advisory, antara lain melalui kegiatan:
c) Perlu dilakukan reformulasi penilaian atau pengecualian terhadap RO tertentu dan kondisi force majeur.
d) Perlu dilakukan akselerasi pemenuhan pejabat fungsional bidang keuangan negara untuk mengisi posisi pengelola keuangan pada satker.
e) Untuk pengembangan aplikasi ke depan agar:
f) Nilai Indikator deviasi halaman III DIPA agar dijadikan sebagai risiko mandatory yang harus dimitigasi oleh seluruh Kantor Wilayah DJPb dan KPPN.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Terjadi Peningkatan secara year on year pada Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja bantuan Sosial dan Belanja Transfer
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I - Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor UU 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I selaku Kuasa BUN di daerah menyalurkan Dana APBN Tahun 2023 di wilayah lingkup kerjanya yaitu Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Mengacu pada data monitoring pagu dan realisasi yang tersaji pada aplikasi perbendaharaan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi belanja APBN di wilayah pembayaran KPPN Medan I sampai dengan akhir bulan Oktober 2023 berasal dari beberapa jenis belanja diantaranya :
Sampai dengan 31 Oktober 2023 realisasi APBN dari satuan kerja yang merupakan mitra kerja KPPN Medan I adalah sebesar 70,27% atau sebesar Rp13.000.533.046.625,00 dari total pagu sebesar Rp18.501.646.088.000,00
Dibandingkan dengan semester 1 tahun 2022 terjadi peningkatan realisasi anggaran. Peningkatan terjadi pada belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bansos dan transfer ke daerah. Pada belanja pegawai terdapat peningkatan sebesar 67%%, pada belanja barang terjadi peningkatan sebesar 204%, pada belanja modal sebesar 176%, pada belanja bansos sebesar 3.649% dan pada belanja transfer sebesar 617%.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP. Adapun satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Tahun lalu pemerintah telah meluncurkan KKP Domestik dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan oleh satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) Kartu KKP. Nah, salah satu poin arahan Menteri Keuangan dalam Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2023 adalah mengoptimalkan penggunaan KKP untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Menyambut peringatan Hari Bakti Perbendaharaan, yuk sama-sama kita simak kembali perjalanan DJPb dari masa ke masa.
Selamat Hari Bakti Perbendaharaan
Terjadi Peningkatan secara year on year pada Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja bantuan Sosial dan Belanja Transfer
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I - Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor UU 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I selaku Kuasa BUN di daerah menyalurkan Dana APBN Tahun 2023 di wilayah lingkup kerjanya yaitu Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Mengacu pada data monitoring pagu dan realisasi yang tersaji pada aplikasi perbendaharaan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi belanja APBN di wilayah pembayaran KPPN Medan I sampai dengan akhir bulan September 2023 berasal dari beberapa jenis belanja diantaranya :
Sampai dengan 31 September 2023 realisasi APBN dari satuan kerja yang merupakan mitra kerja KPPN Medan I adalah sebesar 60.04% atau sebesar Rp11.077694591916,00 dari total pagu sebesar Rp18.449.470.019.000,00
Dibandingkan dengan semester 1 tahun 2022 terjadi peningkatan realisasi anggaran. Peningkatan terjadi pada belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bansos dan transfer ke daerah. Pada belanja pegawai terdapat peningkatan sebesar 51,5%, pada belanja barang terjadi peningkatan sebesar 150,8%, pada belanja modal sebesar 109,1%, pada belanja bansos sebesar 2141,3% dan pada belanja transfer sebesar 538,7%.