Optimalisasi Peran KPPN sebagai Financial Advisor (FA)
Dalam Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
(Studi Kasus di KPPN Medan I)
Disusun oleh:
Sapril Wanto Manik – Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I
Dalam melaksanakan fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melakukan evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran. Evaluasi kinerja tersebut dilakukan melalui pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
Untuk mewujudkan belanja berkualitas melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, pengukuran nilai kinerja pelaksanaan anggaran terus dilakukan penyempurnaan seiring dengan perubahan paradigma tata kelola menjadi kualitas pelaksanaan anggaran serta untuk mewujudkan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja. Aspek dan indikator kinerja yang digunakan dalam pengukuran kinerja tersebut telah ditetapkan terakhir melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Tiap-tiap aspek diukur menggunakan indikator dengan bobot yang telah ditetapkan.
Salah satu aspek penting dalam pengukuran kualitas kinerja pelaksanaan anggaran adalah aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran yang diukur dengan menggunakan indikator revisi DIPA dan indikator deviasi halaman III DIPA. Indikator deviasi halaman III DIPA bertujuan untuk menilai kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan pada setiap jenis belanja. Data ini dapat menjadi input bagi Menteri Keuangan selaku BUN dalam membuat perencanaan kas dan menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
Rencana penarikan dana pada DIPA tertuang dalam halaman III DIPA petikan setiap satuan kerja yang memuat rencana penarikan dana setiap bulannya selama satu tahun anggaran. Rencana penarikan dana ini disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran. Rencana penarikan dana ini dapat dimutahirkan setiap awal triwulan dengan tujuan agar akurasi perencanaan meningkat dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan kas pemerintah serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja.
Berdasarkan hasil penilaian IKPA di KPPN Medan I selaku Kuasa BUN daerah dalam 3 (tiga) tahun anggaran terakhir, indikator deviasi halaman III DIPA merupakan indikator dengan nilai kinerja terendah. Capaian IKPA dalam 3 TA terakhir sebagaimana disajikan pada grafik 1 berikut ini.
Grafik 1
Capaian Nilai IKPA per Indikator Lingkup KPPN Medan I TA 2022 s.d. 2024
Sumber data: Aplikasi OM SPAN diakses pada tanggal 14 Oktober 2024
Keterangan:
‘(1) Revisi DIPA; (2) Deviasi Halaman III DIPA; (3) Penyerapan Anggaran; (4) Belanja Kontraktual; (5) Penyelesaian Tagihan; (6) Pengelolaan UP dan TUP; (7) Dispensasi SPM; dan (8) Capaian Output
Kualitas kinerja perencanaan pelaksanaan anggaran menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan alokasi anggaran dan rencana penarikan dana yang disusun pada DIPA. Semakin sesuai pelaksanaan anggaran dengan rencana penarikan dana yang disusun dan alokasi anggaran dalam DIPA menunjukkan belanja yang semakin berkualitas.
Nilai deviasi yang tinggi antara rencana penarikan dana dan realisasi belanja menunjukkan kualitas akurasi perencanaan pada satuan kerja masih rendah. Hal ini mengakibatkan BUN tidak memiliki data yang akurat untuk perencanaan kas, serapan anggaran tidak terjadwal, dan kualitas belanja yang rendah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas perecanaan pelaksanaan anggaran satuan kerja khususnya dalam peningkatan nilai indikator deviasi halaman III DIPA perlu dilakukan analisis penyebab/permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja dalam menyusun rencana penarikan dana serta penggunaan rencana penarikan dana dalam pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana. Disamping itu, makalah ini juga akan membahas terkait peningkatan peran KPPN sebagai Financial Advisor dalam peningkatan kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran melalui pembinaan, asistensi, dan layanan konsultasi serta kegiatan lainnya.
1. Indikator Deviasi Halaman III DIPA
Indikator deviasi halaman III DIPA merupakan salah satu indikator dalam penilaian IKPA dengan bobot nilai sebesar 15%. Indikator ini merupakan faktor penentu utama dalam penilaian kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dari aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran. Proporsi bobot indikator dalam penilaian IKPA sebagaimana disajikan pada tabel 1 berikut ini:
Tabel 1
Bobot Nilai per Indikator dalam Penilaian IKPA Tahun 2024
Sumber data: Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 [diolah]
Nilai IKPA merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM. Nilai IKPA terdiri dari nilai IKPA satker, nilai IKPA unit eselon I dan nilai IKPA K/L. Nilai IKPA satker merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM berdasarkan data transaksi satker. Nilai IKPA eselon I merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM pada seluruh satker dalam lingkup eselon I. Nilai IKPA K/L merupakan penjumlahan hasil pembobotan masing-masing indikator dikurangi dengan indikator dispensasi SPM pada seluruh unit eselon I dalam lingkup K/L. Nilai IKPA dikategorikan menjadi 4, yaitu:
- Sangat Baik, apabila nilai IKPA ≥ 95
- Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95
- Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89
- Kurang,apabila nilai IKPA < 70
Indikator Deviasi halaman III DIPA merupakan salah satu indikator yang terus dilakukan penyempurnaan untuk mewujudkan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, perhitungan nilai indikator deviasi halaman III DIPA ditetapkan sebagai berikut:
- Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitung kan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.
- RPD bulanan yang diperhitungkan adalah RPD yang tercantum pada Halaman III DIPA setiap awal triwulan.
- Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100).
- Batas maksimal deviasi tiap jenis belanja dan tiap bulannya sebesar 100%.
- Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan atau sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran.
- Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA adalah sampai dengan 10 hari kerja pertama bulan Februari.
- Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dan data proporsi pagu masing-masing jenis belanja dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem.
- Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.
Nilai IKPA KPPN Medan I selaku Kuasa BUN daerah pada 3 (tiga) TA terakhir termasuk dalam kategori baik (89 ≤ nilai IKPA < 95) dan hanya sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan (target nilai IKPA 90). Nilai IKPA secara detil sebagaimana disajikan pada grafik 2 dibawah ini.
Untuk meningkatkan nilai IKPA dan mencapai target nilai minimal sangat baik (nilai 95), diperlukan upaya-upaya extra effort dari KPPN dengan mengoptimalkan peran selaku financial advisor untuk meningkatkan nilai IKPA pada tiap-tiap indikator terutama indikator deviasi halaman III DIPA yang menjadi indikator dengan nilai terendah dalam 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. Hal ini juga sejalan dengan sebaran nilai indikator IKPA terendah pada sebagian besar satuan kerja mitra KPPN Medan I, sebagaimana disajikan pada tabel 2 dibawah ini.
Grafik 2
Capaian Nilai IKPA KPPN Medan I TA 2022 s.d. 2024
Sumber data: Aplikasi OM SPAN diakses pada tanggal 14 Oktober 2024
Tabel 2
Sebaran Nilai IKPA Satker per Indikator Mitra KPPN Medan I TA 2022 s.d. 2024
Sumber data: Aplikasi OM SPAN diakses pada tanggal 14 Oktober 2024
Berdasarkan data pada tabel 2 di atas, nilai indikator deviasi halaman III DIPA pada sebagian besar satuan kerja masih berada di atas ambang batas 5%. Pada Tahun 2022 sebanyak 137 satker (97,86%) mendapatkan nilai indikator deviasi halaman III DIPA di bawah 95, Tahun 2023 sebanyak 136 satker (98,55%) dan Tahun 2024 sebanyak 108 satker (77,70%). Hal ini mengakibatkan nilai indikator deviasi halaman III DIPA satuan kerja yang rendah dan berdampak signifikan pada nilai KPPN selaku Kuasa BUN daerah.
Dalam Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran satuan kerja semester I TA 2024 pada KPPN Medan I, telah teridentifikasi beberapa permasalahan yang menyebabkan rendahnya nilai indikator Deviasi halaman III DIPA, antara lain:
- Satker tidak memanfaatkan pemutahiran data RPD Halaman III DIPA pada awal triwulan,
- Koordinasi yang kurang antara bagian perencanaan dan pelaksana kegiatan sehingga tidak ada harmonisasi rencana yang disusun dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan,
- Kendala teknis/Kondisi lapangan khusus satker pada K/L Kementerian PU menghambat realisasi pembayaran sehingga menyebabkan perencanaan awal tidak terlaksana dengan baik;
- Satker DK/TP masih menunggu SK Gubernur terkait penetapan pengelola keuangan sehingga tidak dapat menyesuaikan halaman III DIPA
- Pada beberapa satker, pengelola keuangan tidak aware terhadap rencana yang disusun pada halaman III DIPA; dan
- Beberapa satker terkendala melakukan pemutahiran halaman III DIPA karena terdampak adanya proses revisi tingkat pusat atau DJA .
Dari hasil wawancara yang dilakukan terhadap beberapa satuan kerja K/L di KPPN Medan I, ditemukan permasalahan dalam penilaian indikator deviasi halaman III DIPA, sebagai berikut:
a) Permasalahan Sumber Daya Manusia.
Keterbatasan jumlah sumber daya manusia menjadi permasalahannya, sehingga dilakukan perangkapan jabatan pengelola keuangan. Rangkap jabatan ini berdampak pada pelaksanaan tugas yang tidak optimal. Jumlah SDM yang terbatas mengakibatkan tugas PPK dirangkap oleh KPA, sedangkan penyusunan RPD merupakan tugas yang dilakukan secara berjenjang dari PPK dan selanjutnya ditetapkan oleh KPA untuk memastikan adanya proses reviu dan pengawasan dalam implementasinya. Namun, ketika tugas PPK dirangkap oleh KPA menghilangkan tahapan reviu yang berdampak pada akurasi rencana serta keterbatasan waktu KPA dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendalian pelaksanaan anggaran.
Masalah lainnya adalah belum adanya Pejabat Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang mengisi posisi pejabat perbendaharaan. Secara regulasi, penunjukan pejabat perbendaharaan diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional dibidang keuangan negara. Namun, karena keterbatasan pejabat fungsional, pejabat perbendaharaan masih dijabat oleh para Kepala Subbagian yang mengakibatkan penumpukan pekerjaan dan pergantian pejabat perbendaharaan yang terlalu cepat karena adanya mutasi pejabat struktural. Pergantian pejabat perbendaharaan yang terlalu cepat akan berdampak pada kompetensi pejabat perbendaharaan karena pejabat yang baru diangkat belum memahami ketentuan terkait pengelolaan keuangan negara sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk proses belajar dan penyesuaian kembali terhadap rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disusun.
b) Permasalahan kegiatan yang sulit direncanakan
Penyusunan RPD dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang disusun sejak awal tahun dan dapat dimutakhirkan pada setiap awal triwulan. Namun, kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi dan memiliki polarisasi minimize berdampak pada penyusunan RPD yang berpotensi deviasi tinggi. Hal ini terjadi pada satker yang menangani perkara, karena nilai nominal dan perkiraaan waktu dana dibutuhkan tidak dapat direncanakan karena tergantung pada ada atau tidaknya perkara yang diajukan oleh pihak lain atau pihak yang berperkara. Hal yang sama juga terjadi pastker Kepolisian terkait anggaran dana kontijensi yang dilaksanakan berdasarkan direktif dari Kapolda.
c) Permasalahan Struktur Organisasi
Dalam kondisi tertentu Pengguna Anggaran dapat menetapkan pejabat lain sebagai KPA, antara lain untuk satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional. Posisi KPA yang bukan Kepala Satker mengakibatkan adanya potensi kebijakan lain yang muncul dan berdampak pada pengeluaran anggaran setelah RPD bulanan ditetapkan. Disamping itu, tim SPI yang melibatkan para pejabat dengan kesibukan yang tinggi juga mengakibatkan peran SPI tidak dapat berjalan secara maksimal.
d) Kondisi Force Majeure
Kondisi force majeure yang mengakibatkan rendahnya nilai indikator deviasi halaman III DIPA adalah kegiatan yang sudah direncanakan namun tidak dapat diselesaikan sesuai rencana karena faktor alam atau kegiatan yang harus dilaksanakan karena faktor alam namun belum direncanakan pada awal triwulan.
2. Optimalisasi Peran KPPN sebagai FA dalam meningkatkan Nilai Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Untuk mengukur dan meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L di daerah, nilai IKPA menjadi salah satu indikator kinerja di seluruh Unit Kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa BUN daerah dengan target nilai minimal 90. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya atau extra effort dari seluruh instansi vertikal DJPb untuk meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja.
Untuk merumuskan upaya-upaya perbaikan melalui peningkatan peran KPPN sebagai FA dalam meningkatkan Nilai Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja, permasalahan yang menyebabkan Deviasi Halaman III DIPA rendah dapat dipetakan sebagai berikut:
a. Kondisi SDM satuan kerja
- Kompetensi SDM terkait keuangan rendah,
- PPSPM/PPK/Bendahara dirangkap pejabat struktural bukan JF
- KPA merangkap jabatan sebagai PPK
- Belum tersedia JF dibidang Keuangan Negara
b. Struktur Organisasi
- KPA bukan Pimpinan Unit (Komisioner, Hakim, atau Kapolda)
- Sistem Pengendalian Internal tidak maksimal dalam menjalankan perannya (formalitas)
c. Kegiatan sulit direncanakan
- Kebijakan Pimpinan Unit diluar RPD yang sudah disusun dan ditetapkan oleh KPA
- Kegiatan bergantung pada pihak di luar unit
d. Force Majeure
- Karena Faktor Alam
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di atas, KPPN menjalankan perannya sebagai Financial Advisor antara lain:
- KPPN memberikan bimbingan/edukasi kepada satker-satker terkait penyusunan RPD Halaman III DIPA. Bimbingan/edukasi dapat dilakukan dengan menyusun juknis penyusunan RPD Halaman III DIPA dan menyebarkan kepada satker atau bisa juga dengan one-on-one meeting dengan satker yang nilai Deviasi halaman III DIPA-nya rendah atau mengumpulkan satker secara luring atau daring untuk kegiatan bimtek penyusunan RPD Halaman III DIPA.
- KPPN menyediakan sarana konsutasi baik daring maupun luring yang dapat diakses petugas satker apabila mengalami kendala terkait peraturan, teknis aplikasi dan lainnya seputar pelaksanaan anggaran. JF PTPN dan CSO KPPN akan memberikan bimbingan dan melayani konsultasi satker tersebut.
- KPPN setiap triwulan, dimotori oleh Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara melakukan refreshment PPK, PPSPM, dan Pengujian Tagihan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh PPK, PPSPM, calon PPK, dan calon PPSPM pada satker untuk meningkatkan kompetensinya terkait pengelolaan keuangan negara. Dengan mengikuti kegiatan ini juga peserta akan memperoleh sertifikat keahlian, PPK dan Calon PPK memperoleh PNT sedangkan PPSPM dan Calon PPSPM memperoleh SNT.
- KPPN secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi kepada satuan kerja yang nilai IKPA-nya rendah dan mengalami permasalahan terkait pelaksanaan anggaran. Monev dilakukan secara one-on-one meeting atau Focus Group Discussion. Pada saat monev ini, KPPN menggali permasalahan sekaligus memberikan solusi/rekomendasi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
- KPPN setiap awal triwulan menyampaikan reminder/pengingat kepada seluruh petugas satker agar melakukan revisi pemutahiran RPD Halaman III DIPA sebelum jatuh tempo (hari kerja ke-10 di awal triwulan).
- KPPN setiap minggu kedua melakukan pengawasan terhadap realisasi pembayaran yang dilakukan oleh satker apakah masih dalam batas aman yaitu 5% dari RPD bulan berkenaan dengan membuat Laporan Penyerapan Anggaran Bulanan Satker. Kemudian menyampaian laporan tersebut kepada satker sebagai bahan pertimbangan pengelola keuangan untuk menunda atau mempercepat penyerapan.
- KPPN mengingatkan satker agar senantiasa menjaga koordinasi antar pengelola keuangan dalam menyusun RPD halaman III DIPA sesuai dengan Rencana Kegiatan Tahunan dan mengupayakan pelaksanaan kegiatan dan pembayaran disesuaikan dengan rencana yang telah disusun tersebut.
Dari pembahasan dapat diambil simpulan berikut:
a) Rendahnya nilai indikator Deviasi halaman III DIPA disebabkan oleh 2 hal yaitu perencanaan yang tidak akurat dan pelaksanaan kegiatan/realisasi belanja tidak sesuai dengan rencana yang disusun.
b) Perlu dilakukan upaya peningkatan aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran agar fungsi perbendaharaan terkait pengelolaan kas pemerintah dapat dilaksanakan secara
c) Terdapat permasalahan diluar kendali satker yaitu kegiatan-kegiatan yang bergantung pada pihak di luar satker, dan kondisi force majeure.
d) Kondisi SDM pada satuan kerja belum sepenuhnya ideal dan menyusun rencana penarikan dana akurat.
Saran untuk peningkatan nilai IKPA ke depan antara lain:
a) KPPN perlu meningkatkan perannya sebagai Financial Advisor dalam memberikan edukasi/bimbingan kepada petugas satker.
b) Peningkatan Kapasitas SDM pada satuan kerja selain dilakukan secara mandiri oleh internal satker dapat juga dilakukan oleh KPPN selaku central government advisory, antara lain melalui kegiatan:
- Melakukan monev setiap bulan ke satker terpilih, misalnya nilai deviasi halaman III DIPA pada IKPA di bawah 90.
- Membuka ruang konsultasi online yang dapat digunakan satker sebagai salah satu kanal konsultasi permasalahan rendahnya nilai indikator deviasi halaman III DIPA.
- KPPN menyediakan media untuk satker dapat melakukan permintaan konsultasi dengan topik tertentu pada tanggal tertentu sesuai kebutuhan. Atas permintaan ini, KPPN akan menyiapkan sarana dan prasarana serta Finansial Advisor handal yang akan memberikan bimbingan/konsultasi ke satker.
c) Perlu dilakukan reformulasi penilaian atau pengecualian terhadap RO tertentu dan kondisi force majeur.
d) Perlu dilakukan akselerasi pemenuhan pejabat fungsional bidang keuangan negara untuk mengisi posisi pengelola keuangan pada satker.
e) Untuk pengembangan aplikasi ke depan agar:
- Tersedia pengingat/notifikasi bagi satuan kerja yang berisi deviasi RPD halaman III DIPA bulan berkenaan pada saat melakukan perekaman SPP.
- Setiap awal triwulan, agar muncul notifikasi apabila satker belum melakukan pemutahiran halaman III DIPA.
f) Nilai Indikator deviasi halaman III DIPA agar dijadikan sebagai risiko mandatory yang harus dimitigasi oleh seluruh Kantor Wilayah DJPb dan KPPN.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.