Medan

Manajemen Resiko pada Kementerian Keuangan

Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
risiko-kaker.jpg
Prinsip Manajemen Risiko
  1. Inklusif, yaitu melibatkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi pemangku kepentingan.
  2. Komprehensif dan sistematis, yaitu menerapkan pendekatan yang komprehensif dan sistematis sehingga menghasilkan manajemen risiko yang konsisten dan terukur.
  3. Terintegrasi, yaitu menjadi bagian dari seluruh aktivitas organisasi.
  4. Efektif dan efisien, yaitu memberikan perlindungan dan/atau meningkatkan nilai organisasi secara optimal dengan sumberdaya kompetitif.
  5. Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia, yaitu didasarkan pada informasi historis, saat ini, dan ekspektasi; memperhitungkan batasan dan ketidakpastian informasi; serta disajikan tepat waktu, jelas, dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan terkait.
  6. Dinamis, yaitu risiko dapat muncul, berubah, atau menghilang karena perubahan konteks eksternal dan internal organisasi. Manajemen risiko harus mengantisipasi, mendeteksi, mengenali, dan merespons perubahan tersebut secara tepat dan tepat waktu.
  7. Perbaikan terus menerus, yaitu terus ditingkatkan melalui pembelajaran dan pengalaman.
Struktur Manajemen Risiko Kemenkeu
struktur-mr.jpg

Standar Pelayanan Minimum (SPM) Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan adalah batas layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap institusi publik yang berorientasi pelayanan publik perlu memiliki SPM untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance and clean government (GCG), khususnya dalam hal penyediaan layanan berkualitas terhadap masyarakat.

SPM instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Ditjen Perbendaharaan. Ruang Iingkup SPM dalam keputusan tersebut adalah pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).

SPM disusun dengan maksud untuk mengurangi kesalahan yang dapat ditimbulkan karena adanya perbedaan layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN dalam pelaksanaan tugasnya, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan memudahkan bagi petugas dalam melakukan pelayanan. Tujuan ditetapkannya SPM bagi Kanwil Diljen Perbendaharaan dan KPPN adalah agar pelayanan yang diberikan akuntabel dan berkinerja tinggi sehingga pada akhirnya dapat memberikan kepuasan kepada para pemangku kepentingan. Untuk setiap jenis layanan yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN, harus jelas tolok ukumya. Tolok ukur ini disebut dengan indikator SPM. Indikator SPM merupakan tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian layanan minimum.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search