Medan

Uji Kompetensi PPK

Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SK3 adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

SK3 bagi KPA, PPK, dan PPSPM disusun untuk:
  1. menjadi acuan dalam penyelenggaraan:
    • pendidikan dan pelatihan di bidang perbendaharaan bagi KPA, PPK, dan PPSPM;
    • penilaian Kompetensi di bidang perbendaharaan bagi PPK dan PPSPM.
  2. meningkatkan Kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan
  3. mewujudkan KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN yang profesional dan kompeten.

Kepada peserta yang lulus Penilaian Kompetensi PPK diberikan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP-23/PB.7/2020 tentang Penetapan Standar Kelulusan Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Rincian Unit Kompetensi untuk Penilaian Kompetensi PPK
Unit Kompetensi PPK terdiri atas:
  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD;
  2. Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan BarangjJasa;
  3. Menyusun spesifikasi teknis;
  4. Menyusun harga perkiraan;
  5. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Melakukan persiapan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  7. Melakukan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  8. Menyampaikan perjanjian/kontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN;
  9. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  10. Menerbitkan SPP; dan
  11. Mengendalikan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Sebutan
  • Kepada peserta yang lulus Penilaian Kompetensi PPSM diberikan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  • Sebutan PNT digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPSPM masih berlaku.
  • Sebutan PNT dicantumkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan.
  • Penggunaan dan pencantuman sebutan PNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
Persyaratan Umum
Persyaratan untuk menjadi peserta Penilaian Kompetensi PPSPM adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  4. Telah mengikuti Pelatihan PPk
Metode Ujian & Standar Kelulusan
Metode Uji Kompetensi :
  1. Uji Kompetensi PPK dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Unit Penyelenggara.
  2. Uji Kompetensi PPK dilakukan secara online melalui Aplikasi SIMASPATEN menggunakan perangkat komputer atau laptop yang telah terpasang aplikasi web browser dan dapat mengakses jaringan internet.
  3. Uji Kompetensi PPK terdiri dari 60 (enam puluh) soal yang diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam.

Kompetensi yang diujikan meliputi:
  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD;
  2. Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan BarangjJasa;
  3. Menyusun spesifikasi teknis;
  4. Menyusun harga perkiraan;
  5. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Melakukan persiapan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  7. Melakukan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola;
  8. Menyampaikan perjanjian/kontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN;
  9. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  10. Menerbitkan SPP;
  11. Mengendalikan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Standar Kelulusan :
Peserta Uji Kompetensi PPK dinyatakan lulus setelah memperoleh nilai minimal 60 (enam puluh) dari skala tertinggi 100 (seratus).
 

Persyaratan Pendaftaran

melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK meliputi:
melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/Profesi Pengadaan Barang/Jasa
melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
melalui Mekanisme Lainnya (insidentil)
 

Tata Cara Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran
Format & BLangko
 

Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon Penilaian Kompetensi PPK
  1. Peserta Penilaian Kompetensi PPK diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. lulus Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK;
    2. memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa;
  2. Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak PMK No. 211/PMK.05/2019 mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. lulus Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    2. memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barang/jasa;
    3. memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK;
    4. memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK.
  3. Sertifikat Kompetensi PPK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  1. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPK pada Satker pengelola APBN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya sebagai PPK secara berkelanjutan;
  3. Mengikuti program pengawasan hasil (surveillance) yang dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara
  4. Mematuhi kode etik PPK.
Perpanjangan Sertifikat
  1. Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
    2. Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada butir 1) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
    3. Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali tanpa harus mengikuti Uji Kompetensi PPK.
    4. Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPK tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK.
    5. Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPK tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK.
    6. Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Pelatihan PPK.
  3. Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) dan menetapkan hasil verifikasi.
  4. Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  5. Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK yang telah diperpanjang masa berlakunya.
 

Kode Etik PPK

Ketentuan Kode Etik PPK
  1. Kode Etik PPK dalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PPK di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PPK yang bertentangan dengan kode etik, baik yang dilakukan di dalam atau di luar jam kerja.
  3. PPK yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik PPK
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPK harus mematuhi norma sebagai berikut:
  1. PPK menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  2. PPK bersikap akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
  3. PPK memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. PPK berpegang teguh pada peraturan serta meningkatkan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  5. PPK dilarang mengoperasikan aplikasi di luar kewenangannya sebagai PPK;
  6. PPK dilarang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatannya
  7. PPK dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gratifikasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search