Workshop SAKTI Manajerial dan Pemberian Penghargaan Satker Terbaik Periode Semester I Tahun 2021 (30/9/2021).
Workshop SAKTI Manajerial dan Pemberian Penghargaan Satker Terbaik Periode Semester I Tahun 2021 (30/9/2021).
Kunjungan Menteri Keuangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Medan I (9/9/2021).

“Jaga Integritas Diri, Pulihkan Negeri Kala Pandemi” menjadi topik bahasan kegiatan internalisasi hari anti korupsi sedunia tahun 2020 pada KPPN Medan I.
Medan. Tahun 2020 memang istimewa, tahun yang perlu kita sikapi dengan pikiran terbuka dan kerja keras. Di saat bahaya di depan mata, para pegawai punfi-pundi negara baik di satuan kerja maupun di KPPN tanpa kenal lelah dan rasa takut berusaha agar perekonomian tidak padam, namun dengan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I sebagai bagian dari unit pemerintahan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2020 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/kegiatan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan I sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.

Ditengah kesibukan pengawalan akhir Tahun Anggaran 2020, banjir melanda Kota Medan dan sekitarnya. KPPN Medan I Peduli dengan sigap segera turun ke lokasi terdekat untuk memberikan support dan bantuan kepada korban bencana.
Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) membawa perubahan besar bagi tatanan kehidupan negara-negara di dunia. Beberapa negara termasuk Indonesia turut merasakan dampak secara perekonomian dari wabah ini. Pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Sejalan dengan itu Menteri Keuangan mengeluarkan beberapa peraturan sebagai tindak lanjut dari kebijakan mengatasi Pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan refocusing/realokasi anggaran untuk kegiatan Penanganan Pandemi COVID-19 dan menahan belanja K/L kecuali untuk sektor Pendidikan dan Kesehatan, akibatnya beberapa proyek/kegiatan ditunda pelaksanaannya.