Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) membawa perubahan besar bagi tatanan kehidupan negara-negara di dunia. Beberapa negara termasuk Indonesia turut merasakan dampak secara perekonomian dari wabah ini. Pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Sejalan dengan itu Menteri Keuangan mengeluarkan beberapa peraturan sebagai tindak lanjut dari kebijakan mengatasi Pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan refocusing/realokasi anggaran untuk kegiatan Penanganan Pandemi COVID-19 dan menahan belanja K/L kecuali untuk sektor Pendidikan dan Kesehatan, akibatnya beberapa proyek/kegiatan ditunda pelaksanaannya.
Sebagai Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah, KPPN Medan I dalam berbagai Sosialisasi yang diadakan via zoom (tanpa tatap muka) tak henti-hentinya menyampaikan peraturan-peraturan terkait pembayaran belanja dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19. Kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan akan berdampak pada kenaikan/penurunan realisasi Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan data realisasi pada Aplikasi Online Monitoring SPAN KPPN Medan I, bila dibandingkan pada periode yang sama bulan Mei tahun sebelumnya, terjadi penurunan realisasi belanja barang dan modal di kisaran 5-6%. Sementara untuk realisasi belanja bantuan sosial dan transfer mengalami kenaikan. Realisasi belanja bantuan sosial naik 2% dan realisasi belanja transfer naik 26%. Kenaikan realisasi belanja bantuan sosial ini disebabkan refocusing/realokasi anggaran dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19 pada K/L. Realisasi belanja yang mengalami kenaikan signifikan yaitu realisasi belanja transfer, hal ini disebabkan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah yang sudah memasuki tahap II pada akhir bulan Mei 2020.