djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/medan1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I menggelar penandatanganan pakta integritas pejabat/pegawai KPPN I, Rabu (9/1).
Penandatangan pakta integritas tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kemudian, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. "Pakta integritas yang kami lakukan juga dilakukan atas dasar adanya Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan tanggal 7 Januari 2019," kata Kepala KPPN Medan I Sri Murtini.
Dijelaskan Sri Murtini, pakta Integritas merupakan komitmen pejabat/pegawai untuk tunduk dan patuh pada ketentuan yang tertuang di dalamnya dan bersedia menerima konsekuensi jika melanggar ketentuan yang dimaksud.
"Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas akan dijadikan salah satu unsur evaluasi dalam penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan Tahun 2019 oleh unit kepatuhan internal Ditjen Perbendaharaan serta penilaian unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)".
Kemudian, lanjutnya, penandatanganan pakta integritas disusun untuk menghindari pertentangan kepentingan para pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya yang sesuai dengan program pengendalian gratifikasi agar para pejabat/pegawai tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Ditambahkannya, penandatanganan pakta integritas juga merupakan langkah implementasi dalam pelaksanan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.