Mengakhiri Drama "Kejar Tayang" APBN: Mengenal Mekanisme RPATA sebagai Solusi Cerdas Akhir Tahun
(Oleh: Hamdi Ansari Dalimunthe, Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Medan I)
Setiap penghujung tahun, aroma kesibukan di kantor-kantor pemerintah berubah menjadi ketegangan administratif. Fenomena "ujung tahun" dalam penyerapan APBN seringkali diwarnai dengan proyek-proyek fisik yang dipacu demi mengejar tenggat waktu pencairan anggaran. Jika sebelumnya kita mengenal transisi mekanisme melalui PMK 109/2023, maka tahun 2025 menjadi babak baru yang lebih matang dengan diberlakukannya PMK Nomor 84/PMK.05/2025.
Regulasi terbaru ini bukan sekadar melanjutkan tren, melainkan sebuah penegasan permanen terhadap prinsip fundamental keuangan negara: pembayaran hanya dilakukan atas prestasi pekerjaan yang telah nyata diterima.
Menutup Celah, Memperkuat Sistem
Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang kini dipertegas dalam PMK 84/2025, hadir sebagai solusi atas dilema klasik. Di satu sisi, anggaran harus terserap agar tidak hangus; di sisi lain, fisik pekerjaan seringkali baru tuntas melewati batas akhir pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar)
Berbeda dengan era masa lalu yang sangat bergantung pada Garansi Bank—yang seringkali rumit secara administratif dan memiliki risiko klaim—PMK 84/2025 mengarahkan dana "parkir" tersebut ke rekening penampungan di bawah kendali negara. Ini memastikan bahwa uang rakyat tidak akan berpindah ke kantong vendor sebelum ada bukti serah terima (BAST) yang valid.
Potret Nyata di KPPN Medan I
Keberhasilan penguatan regulasi ini tercermin nyata pada performa KPPN Medan I di penghujung tahun 2025. Dari total komitmen kontrak jumbo senilai Rp852,6 miliar, tercatat mayoritas pekerjaan (83%) telah berhasil diselesaikan dan dibayarkan secara normal.
Namun, perhatian tertuju pada sisa Rp144,8 miliar yang terdiri dari 119 SPM. Dana inilah yang dikelola melalui mekanisme RPATA. Angka ini menceritakan sebuah narasi penting: ada 119 paket pekerjaan strategis di wilayah Medan dan sekitarnya yang terselamatkan anggarannya tanpa harus melanggar prinsip kehati-hatian.
Dengan batas akhir pengajuan tanggal 23 Desember 2025, KPPN Medan I berhasil memfasilitasi pemindahan dana tersebut ke rekening penampungan. Artinya, pembangunan gedung, jalan, atau pengadaan fasilitas publik di Sumatera Utara tidak perlu terhenti atau mangkrak hanya karena kendala administratif tutup tahun.
Mengapa Mekanisme Ini Lebih Unggul?
Masyarakat perlu memahami bahwa melalui PMK 84/2025 ini, akuntabilitas negara menjadi jauh lebih "galak". Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini memiliki daya tawar yang lebih kuat. Dana yang sudah teralokasi di RPATA hanya akan dilepas jika vendor memberikan hasil yang sesuai spesifikasi. Jika vendor wanprestasi, dana tersebut tidak hilang ke tangan pihak ketiga, melainkan tetap dalam jangkauan pemerintah untuk dikembalikan ke kas negara atau dikelola sesuai ketentuan.
Ada tiga alasan utama mengapa RPATA ini dianggap sebagai kemajuan besar:
- Keamanan Kas Negara yang Maksimal
Tidak ada lagi uang negara yang "terbang" ke vendor tanpa fisik bangunan atau barang yang jelas. Uang mengendap di rekening penampungan pemerintah, bukan di rekening pribadi vendor. - Efisiensi bagi Pelaku Usaha
Penyedia jasa tidak lagi terbebani dengan biaya provisi bank untuk menerbitkan Garansi Bank. Ini mendukung iklim bisnis yang lebih sehat dan efisien. - Akurasi Laporan Keuangan
Pemerintah dapat melaporkan realisasi anggaran secara tepat waktu di akhir tahun, namun tetap mempertahankan kontrol kualitas terhadap hasil pekerjaan.
Tantangan Transparansi dan Digitalisasi
Tentu, pengelolaan 119 SPM dengan nilai ratusan miliar dalam waktu singkat bukan perkara mudah bagi personil KPPN Medan I. Hal ini menuntut kesiapan sistem informasi (SAKTI) yang mumpuni dan integritas pejabat perbendaharaan dalam melakukan verifikasi.
Data di KPPN Medan I menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pekerjaan (83%) selesai tepat waktu secara reguler, keberadaan mekanisme RPATA menjadi instrumen vital agar pembangunan di daerah tidak terhenti hanya karena kendala kalender. Proyek infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, hingga pembangunan fasilitas publik dapat tetap berjalan dengan kepastian bayar yang jelas.
Penutup
PMK 84/2025 dan implementasi RPATA di KPPN Medan I adalah bukti bahwa birokrasi Indonesia terus berevolusi menuju arah yang lebih akuntabel. Kita tidak lagi sekadar menghabiskan anggaran di akhir tahun, tetapi memastikan setiap rupiah yang keluar benar-benar terkonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan mekanisme ini, drama "kejar tayang" akhir tahun tetap memiliki akhir yang bahagia: anggaran terserap, kualitas terjaga, dan hukum tetap tegak.


