Bukan Sekadar Serapan: Membedah Kunci Utama Kinerja Anggaran Pemerintah melalui IKPA
(Oleh: Hamdi Ansari Dalimunthe, Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Medan I)
Pengelolaan keuangan negara saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kebutuhan belanja negara yang terus meningkat untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan transformasi digital, menuntut pengelolaan APBN yang semakin efektif dan akuntabel. Namun dalam beberapa dekade terakhir, keberhasilan pengelolaan keuangan negara sering kali hanya diukur dari satu angka: tingkat penyerapan anggaran. Paradigma ini mulai bergeser. Penyerapan yang tinggi tidak selalu menjamin belanja yang berkualitas, terutama jika terjadi fenomena spending rush atau penumpukan belanja di akhir tahun yang berpotensi menurunkan kualitas hasil.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperkenalkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai alat evaluasi yang lebih komprehensif. Berdasarkan regulasi terbaru, PER-5/PB/2024, IKPA kini memotret tiga aspek krusial: kualitas perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan anggaran.
Akurasi Perencanaan: Peran Vital Deviasi Halaman III DIPA
Salah satu komponen yang menjadi sorotan dalam kualitas perencanaan adalah Deviasi Halaman III DIPA. Indikator ini sangat krusial karena memiliki bobot penilaian sebesar 15% dalam total nilai IKPA. Secara teknis, indikator ini mengukur tingkat kesesuaian antara rencana penarikan dana (RPD) yang disusun oleh Satuan Kerja (Satker) dengan realisasi penarikan dana yang sebenarnya dilakukan. Deviasi yang tinggi merupakan sinyal bahwa perencanaan kas Satker kurang akurat. Hal ini merupakan risiko perencanaan yang berdampak luas, mulai dari pengelolaan likuiditas pusat hingga potensi hambatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Mengidentifikasi "Core Drivers" Kinerja Anggaran
Melalui analisis terhadap 59 Satuan Kerja di wilayah KPPN Medan I sepanjang periode 2021–2025, ditemukan fakta mengenai variabel penggerak utama (core drivers) nilai kinerja anggaran. Berdasarkan analisis statistik, ditemukan lima indikator utama yang memberikan kontribusi kumulatif sebesar 91,18% terhadap nilai IKPA:
- Realisasi Anggaran: Kontributor terbesar sebesar 28,27%.
- Capaian Output: Kontribusi sebesar 27,99%.
- Pengelolaan UP/TUP: Kontribusi sebesar 15,05%.
- Belanja Kontraktual: Kontribusi sebesar 10,02%.
- Deviasi Halaman III DIPA: Kontribusi sebesar 9,85%.
Temuan Utama: Apa yang Menyebabkan IKPA Turun?
- Realisasi Anggaran: Faktor Penentu Utama
Hasil analisis menunjukkan bahwa realisasi anggaran merupakan determinan paling dominan, dengan kontribusi sekitar 28,27% terhadap nilai IKPA. Satuan kerja dengan realisasi tinggi hampir selalu memiliki nilai IKPA tinggi. Sebaliknya, satker dengan realisasi rendah (sekitar 69,58%) cenderung memiliki IKPA rendah, meskipun capaian output tetap tinggi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masalah utama bukan pada hasil kegiatan, tetapi pada eksekusi anggaran.
- Capaian Output: Penting, Tapi Bukan Pembeda
Capaian output juga signifikan (27,99%), namun cenderung homogen di hampir semua satker (mendekati 100%). Sehingga disimpulkan bahwa Output bukan faktor pembeda utama antar satker, yang membedakan adalah seberapa baik anggaran direalisasikan.
- Deviasi Perencanaan: Akar Masalah
Indikator lain yang sangat krusial adalah deviasi Halaman III DIPA, yang mencerminkan kualitas perencanaan kas. Satker dengan IKPA rendah memiliki deviasi sekitar 58%, jauh di bawah satker dengan IKPA tinggi yang mencapai 100% . Hal ini menunjukkan:
- Perencanaan tidak akurat
- Rencana tidak dijalankan secara disiplin
- Lemahnya koordinasi internal
Dengan kata lain, masalah IKPA dimulai dari perencanaan, bukan hanya pelaksanaan. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun Realisasi dan Output adalah pemegang kendali terbesar, sementara ketepatan rencana penarikan dana (RPD) tetap menjadi variabel penentu signifikan dalam menjaga stabilitas nilai IKPA.
Kesenjangan Antar Satuan Kerja
Terdapat perbedaan performa yang cukup tajam antara Satker vertikal dan Satker perangkat daerah. Satker dengan nilai IKPA sempurna (nilai 100) didominasi oleh instansi vertikal seperti Ditintelkam, Ditsamapta, dan Itwasda Polda Sumut. Sementara itu, Satker dengan nilai terendah cenderung berasal dari perangkat daerah yang mengelola dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.
Rekomendasi Strategis
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, fokus perbaikan harus diprioritaskan pada:
- Mempertajam Akurasi RPD: Satker perlu melakukan penjadwalan kegiatan secara lebih realistis agar rencana penarikan dana dalam Halaman III DIPA selaras dengan eksekusi lapangan untuk meminimalkan deviasi.
- Sinkronisasi Fisik dan Keuangan: Memastikan pencapaian output fisik segera diikuti dengan penyelesaian administratif tagihan agar realisasi anggaran mencerminkan progres nyata.
- Pendampingan Khusus: Diperlukan perhatian lebih bagi Satker perangkat daerah yang secara historis memiliki nilai IKPA lebih rendah dibandingkan Satker vertikal.
IKPA bukan sekadar angka administratif. Ia adalah instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah APBN dikelola dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat waktu, dan hasil yang akuntabel bagi masyarakat.


