REKENING YANG DIMILIKI OLEH PEMERINTAH PUSAT
(Oleh: Kevin Julio P Panjaitan , Fungsional PTPN Terampil pada KPPN Medan I)
Kementerian Keuangan merupakan salah satu Kementerian yang berada di Pemerintarahan Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan dalam melakukan pengelolaan fiskal sebagai Chief Financial Officer (CFO), sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam melaksanakan tugas Bendahara Umum Negara tersebut, Kementerian Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola Rekening Milik BUN
Dalam hal pengelolaan Rekening Milik BUN tersebut, Bendahara Umum Negara membuka rekening pada Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) dan Bank Umum. Rekening yang berada di Bank Sentral terdiri atas:
- Rekening Kas Umum Negara (RKUN), rekening tempat penyimpanan uang negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral,
- Sub Rekening KUN, digunakan untuk memperlancar penenmaan negara, pengeluaran negara dan/ atau melakukan aptimalisasi dana Rekening KUN dan
- Rekening Lainnya berupa:
- Rekening Operasional, digunakan untuk membayar pengeluaran Negara,
- Reksus Pinjaman/Hibah, digunakan untuk untuk menampung dan menyalurkan dana Pinjaman dan/ atau Hibah, dan
- Rekening Lain-Lain, dibuka untuk tujuan dan kegiatan tertentu.
Rekening yang berada di Bank Umum terdiri atas:
- Rekening Penerimaan, berupa:
- Rekening Penerimaan yang digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada bank/pas persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektranik.
- Rekening Penerimaan Lainnya, yang digunakan untuk menampung penerimaan negara selain penerimaan negara setiap hari pada bank/pas persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektranik, dan untuk melakukan penempatan dana/uang negara.
- Rekening Pengeluaran, yang diaperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, terdiri atas
- Rekening Pengeluaran pada Bank Operasional yang terdiri atas:
- Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN, digunakan untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana selain gaJI bulanan yang diterbitkan aleh KPPN.
- Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji
- Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji pada Bank Penyalur Gaji (Bank Operasional atau Bank Umum yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji), digunakan untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan yang diterbitkan aleh KPPN
- Rekening Pengeluaran pada Bank Operasional Valas, yang terdiri atas Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas, yang digunakan untuk untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diterbitkan oleh KPPN.
- Reksus Pinjaman/Hibah, digunakan untuk untuk menampung dan menyalurkan dana Pinjaman dan/ atau Hibah
- Rekening Pengeluaran Lainnya antara lain rekening retur.
- Rekening Pengeluaran pada Bank Operasional yang terdiri atas:
Rekening Pengeluaran yang berada pada Bank Umum sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia
- Bank Tabungan Negara
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji memiliki sistem berupa Payroll Bank yaitu rekening Bank yang secara khusus menyalurkan gaji secara massal, otomatis, dan terstruktur, secara rutin bulanan, ditempatkan pada Bank Umum sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- Bank Daerah
- Bank Muamalat


