Gedung Keuangan Negara Medan, Lantai 2
Jl. Pangeran Diponegoro No.30A,  Kota Medan, Sumatera Utara 20152
 

BELANJA PEGAWAI

BELANJA PEGAWAI

(Oleh: Leonardus Panusunan Lumbanraja, Fungsional PTPN Mahir pada KPPN Medan I)

Apa itu Belanja Pegawai?

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah (ASN, pejabat negara, honorer) dan pensiunan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Anggaran ini mencakup gaji pokok, tunjangan, uang makan/lembur, dan iuran jaminan. Anggaran ini bersifat mengikat dan mencakup pembayaran gaji pokok, tunjangan, uang makan/lauk pauk, THR, gaji ke-13, serta iuran pensiun.

 

Belanja Pegawai mempunyai prinsi utama sebagai berikut:

Belanja Pegawai paling sedikit terdiri atas kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pejabat atau pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

  1. Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  2. Pembayaran gaji dilakukan setelah timbulnya hak tagih dari pegawai yang bersangkutan yaitu apabila syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi secara kumulatif. Syarat formil yaitu berupa surat keputusan kepegawaian, dan syarat materiil adalah telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban sebagai pegawai yang antara lain dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pejabat yang berwenang (Kepala Satker).
  3. Pelaksanaan pembayaran belanja pegawai dilakukan setiap bulan pada hari kerja pertama, namun dapat dikeculikan dalam hal terdapat kondisi tertentu.
  4. Pembayaran belanja pegawai dilaksanakan secara langsung ke rekening penerima. Dalam hal terdapat kondisi lain dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran dengan persetujuan Kepala KPPN.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel. Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut salah satunya berupa penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jamsos, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

. Berdasarkan klasifikasi anggaran pemerintah, belanja pegawai mencakup pengeluaran berikut:

  • Belanja Gaji dan Tunjangan Pokok:Pembayaran gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan (struktural/fungsional), dan tunjangan kinerja/kompensasi kerja. 
  • Belanja Tambahan Penghasilan:Uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang lauk pauk untuk anggota TNI/Polri. 
  • Belanja Honorarium:Pembayaran honorarium atas pekerjaan atau kegiatan tertentu (seperti honor narasumber atau tim pelaksana kegiatan).
  • Belanja Lembur:Kompensasi uang lembur bagi pegawai yang bekerja di luar jam kerja normal. 
  • Belanja Pensiun dan Jaminan Sosial:Pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pembayaran pensiun atau uang tunggu. 
  • Belanja Kompensasi Khusus:Tunjangan khusus, insentif, atau penghargaan bagi kepala daerah, pimpinan dewan, dan pegawai tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Pembayaran Belanja Pegawai dapat dibayarkan terhitung  SPMT hari kerja pertama dibayarkan mulai bulan berkenaan, sementara SPMT hari kerja kedua dan seterusnya dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Berikut adalah komponen utama belanja pegawai:

  1. Gaji dan Tunjangan: Gaji pokok serta tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga (suami/istri, anak) dan tunjangan jabatan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Kompensasi tambahan yang anggarannya dapat mencapai ratusan triliun rupiah guna membantu likuiditas ASN.
  3. Uang Makan dan Lauk Pauk: Tambahan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk khusus untuk TNI/POLRI.
  4. Pembayaran Pensiun: Dana pensiun yang dibayarkan kepada aparatur negara yang telah purna tugas.

 

Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS se bagai im balan a tas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.

  • tunjangan istri/suami,
  • tunjangan anak,
  • tunjangan jabatan struktural/fungsional,
  • tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan,
  • tunjangan kompensasi kerja,
  • tunjangan beras,
  • tunjangan khusus PPh,
  • tunjangan papua,
  • tunjangan pengabdian wilayah terpencil,
  • tunjangan umum dan
  • tunjangan perbaikan penghasilan

Akun Belanja Gaji PNS dan Tunjangan PNS terdiri dari:

  • 511111 adalah akun untuk Belanja Gaji Pokok PNS, digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
  • 511119 Belanja Pembulatan Gaji PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
  • 511121 Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan suami/istri PNS.
  • 511122 Belanja Tunjangan Anak PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan anak PNS.
  • 511123 Belanja Tunjangan Struktural PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan struktural PNS.
  • 511124 Belanja Tunjangan Fungsional PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan fungsional PNS.
  • 511125 Belanja Tunjangan PPh PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan PPh PNS.
  • 511126 Belanja Tunjangan Beras PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura.
  • 511127 Belanja Tunjangan Kemahalan PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan kemahalan PNS.
  • 511128 Belanja Tunjangan Lauk Pauk PNS digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para pegawai negeri sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik).
  • 511129 Belanja Uang Makan PNS  digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan uang makan PNS.
  • 511131 Belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan PNS.
  • 511132 Belanja Tunjangan Cacat PNS digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan cacat PNS.
  • 511133 Belanja Tunjangan Khusus Peralihan PNS digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus peralihan PNS.
  • 511134 Belanja Tunjangan Kompensasi Kerja PNS digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kompensasi kerja PNS, termasuk tunjangan pengaman dan penyelamatan pelayaran, dan tunjangan kesyahbandaran yang pembayarannya selama ini berdasarkan SE DJA tanggal 2805-1983 No. SE 74/A.23/1893, tgl 15-11-1993 NO SE 169/A.72/1983 dan tgl 0212-1987 No. SE 83-/A.198/1987, termasuk Tunjangan Kompensasi Karya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tunjangan Kompensasi Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan (pagu tidak bersifat terbuka).

 

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2018  Kedaluwarsa hak tagih atas beban negara adalah setelah 5 (lima) tahun sejak lahirnya hak tagih, yang tidak pernah diajukan kepada negara sampai melampaui masa kedaluwarsa. Dalam hal pengajuan tagihan pernah dilakukan sebelum berakhirnya masa Kedaluwarsa, maka masa kedaluwarsa menjadi tertunda yang dihitung mulai 1 Januari tahun berikutnya, dengan masa kedaluwarsa 5 (lima) tahun.Kadaluwarsa hak tagih kepada negara berlaku untuk seluruh tagihan atas beban negara, kecuali pembayaran bunga dan pokok pinjaman negara, dan pembayaran jaminan pensiun yang dibebankan pada APBN.

Tidak berlakunya kedaluwarsa pembayaran jaminan pensiun didasarkan pada pemikiran adanya perikatan antara pekerja dengan pemberi kerja, yaitu antara pemerintah dengan pegawai ybs, sehingga ada kewajiban negara yang harus dibayarkan. Perikatan tersebut juga berlaku untuk belanja pegawai. Oleh karena itu, tagihan belanja pegawai dikecualikan dari pengaturan mengenai kedaluarsa.

Pagu  Belanja Pegawai KPPN Medan 1  sebesar Rp 2.532.376.048.000 dalam APBN 2026, yang mencakup kenaikan 11,6% dari outlook tahun sebelumnya demi menjaga kesejahteraan ASN. Sampai dengan akhir bulan Juni 2026 Belanja Pegawai telah terealisasikan sebesar Rp. 1.519.687.231.320. Terjadi tren kenaikan Belanja Pegawai selama enam tahun berturut turut yang disebabkan oleh peningkatan produktivitas birokrasi.Kebijakan belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung efisiensi birokrasi serta mengoptimalkan pelayanan publik di tengah fokus program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search