Gedung Keuangan Negara Medan, Lantai 2
Jl. Pangeran Diponegoro No.30A,  Kota Medan, Sumatera Utara 20152
 

Dilema Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Bagi Pemerintah Daerah Yang Melaksanakan Dana APBN (Tugas Pembantuan dan Dana Dana Dekonsentrasi)

Dilema Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Bagi Pemerintah Daerah Yang Melaksanakan Dana APBN (Tugas Pembantuan dan Dana Dana Dekonsentrasi)

(Oleh: Kevin Julio P Panjaitan , Fungsional PTPN Terampil pada KPPN Medan I)

 

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Pasal 16A mengamanatkan Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM. Pembinaan yang dimaksud adalah melaksanakan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Atas aman tersebut Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka Kementerian Keuangan wajib memberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi kepada Pejabat Perbendaharaan tersebut. Hasil dari pengembangan kompetensi tersebut adalah sertifikat yang menyatakan Pejabat Perbendaharaan tersebut mumpuni dan cakap dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Perbendaharaan. Penilaian Kompetensi dan sertifikasi tersebut bertujuan untuk:

  1. menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN
  2. meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN
  3. meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
  4. mendukung tercapainya peningkatan pengelolaan keuangan negara.

 Keharusan pelaksanaan sertifikasi ini diwajibkan dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri Keungan 211/PMK.05/2019 mulai berlaku. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka pada tahun 2026 seluruh pejabat perbendaharaan wajib memiliki sertifikat tersebut. Apabila setelah batas tersebut Kementerian/Lembaga yang pejabat perbendaharaannya tidak memiliki sertifikat tersebut maka Satuan Kerja yang pejabat perbendaharaan yang tidak memiliki sertifikat tersebut tidak dapat melaksanakan pengelolaan dan pencairan dana APBN, proses pemberhentian pelaksanaan anggaran tersebut langsung terkunci pada aplikasi keuangan dan pelaksanaan anggaran SAKTI, namun dikarenakan masih dalam proses transisi dan penyesuaian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku pihak atau unit in charge yang melaksanakan proses sertifikasi memberikan dispensasi atas kewajiban sertifikasi tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. Melalui dispensasi tersebut maka Kementerian/Lembaga yang diberikan dispensasi masih dapat melaksanakan pengelolaan dan pencairan dana APBN sampai dengan batas waktu tersebut. Hingga tanggal 3 Juli 2026 Pukul 23.12 WIB jumlah pejabat perbendaharaan yang telah tersertifikasi adalah sebesar 96,2% dari 56.979 pejabat PPK, PPSPM, dan Bendahara pada satker K/L di seluruh Indonesia, menandakan terdapat 2.186 pejabat yang memerlukan tindak lanjut dalam melaksanakan sertifikasi, dan yang menjadi perhatian adalah sebanyak 492 pejabat yang belum melakukan perekaman usulan sertifikasi.

Dari data tersebut yang menjadi perhatian selanjutnya adalah ketika Pemerintah Daerah mendapatkan penugasan untuk melaksanakan anggaran menggunakan APBN melalui Tugas Pembantuan dan Dana Dekonsentrasi. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom, atau dari tingkat pemerintahan lebih tinggi ke tingkat di bawahnya (seperti provinsi ke kabupaten/kota, atau kabupaten/kota ke desa) untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu, maka melalui pelaksanaan ini Pemerintah Daerah diberikan pelimpahan pembiayaan yang berasal dari APBN. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan nonfisik di daerah, seperti koordinasi, pelatihan, penyuluhan, dan pengawasan, serta tidak termasuk untuk instansi vertikal. Maka dengan pelimpahan kewenangan dan menggunakan APBN, pejabat perbendaharaan pada Pemerintah Daerah tersebut wajib memiliki sertifikat. Ketika Pemerintah Daerah diberikan Tugas Pembantuan dan Dana Dekonsentrasi wajib menunjuk pejabat perbendaharaan yang tersertifikasi, namun seperti yang kita ketahui Pemerintah Daerah menggunakan APBD dalam pelaksanaan anggaran pemerintahaannya dan sampai saat ini tidak terdapat peraturan yang mewajibkan pejabat perbendaharaan APBD memiliki sertifikat pejabat perbendaharaan. Dengan penerapan kewajiban sertifikat perbendaharaan tentu ini menjadikan sebuah hambatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan dan Dana Dekonsentrasi.

Sebagai masukan untuk kedepannya diharapkan diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri agar setiap pejabat perbendaharaan pada Pemerintah Daerah turut serta disertifikasi agar dapat menerapkan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBD dan ketika Pemerintah Daerah ditunjuk dalam melaksanakan Tugas Pembantuan dan Dana Dekonsentrasi maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera. Kemudian ketika Pemerintah Daerah ditunjuk dalam melaksanakan Tugas Pembantuan dan Dana Dekonsentrasi Kementerian Keuangan dapat dengan segera memprioritaskan pelaksanaan sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan yang ditunjuk.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search