Dalam rangka menjaga efaktivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi layanan KPPN, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-17/MK.1/2020 tentang Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1441 H, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Jam layanan pada KPPN selama bulan Ramadhan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
- Dalam hal diperlukan, KPPN dapat memberikan layanan diluar jam layanan sesuai ketentuan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PB/2020, khususnya untuk tagihan dalam rangka penanganan COVID-19, pembayaran Gaji Induk dan Tunjangan PPNPN, serta tagihan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda pembayarannya
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


