Medan

Tugas dan Fungsi

KPPN Medan I mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, melakukan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara)
  • Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
  • Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan
  • Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara
  • Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
  • Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara
  • Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luarnegeri
  • Penatausahaan PNBP
  • Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
  • Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
  • Pelaksanaan kehumasan
  • Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search