KPPN Medan I mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, melakukan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara)
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luarnegeri
- Penatausahaan PNBP
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan
- Pelaksanaan kehumasan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara