Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berikut tugas dan fungsi KPPN Tipe A1 Merauke:
| Tugas | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Merauke mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. | |
|
Fungsi |
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. |
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN); penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); pelaksanaan tugas kepatuhan internal; pelaksanaan manajemen mutu layanan; pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; pengelolaan rencana penarikan dana; pengelolaan rekening pemerintah; pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara; pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program; pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). |

Merauke (DJPb) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) Pelaksanaan End User Training (EUT) Sakti Web Modul Administrator dan Penganggaran yang bertempat di Aula KPPN, Merauke.
Bimtek ini dilaksanakan pada tanggal 25 November 2019 - 27 November 2019 yang diikuti oleh para admin aplikasi dan staf perencanaan anggaran pada setiap satuan kerja di lingkup KPPN Merauke.
Bimtek ini diawali dengan pengarahan, Kepala KPPN Merauke, I Made Ambara Sugama dan Kepala Seksi MSKI, Aloysius Prastowo Setyonugroho.
"Bimtek kali ini merupakan bagian perbaikan pengelolaan keuangan negara dalam bentuk penerapan teknologi informasi pada pelaksanaan anggaran," demikian disampaikan Kepala KPPN Merauke, I Made Ambara Sugama, dalam pengarahannya.

I Made Ambara Sugama juga menyebutkan, dari 16 ribu lebih Satker yang ada di seluruh Indonesia, 92 persen belum mempunyai email kedinasan, karena belum ada kesadaran para Satker tentang keamanan data. KPPN Merauke mendorong para satker yang ada di wilayah kerjanya untuk budayakan atau utamakan keamanan data negara dengan menggunakan aplikasi Sakti.
Dalam penerapan SAKTI berbasis web ini, pengguna diwajibkan menggunakan e-mail kedinasan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang sudah melakukan MoU dengan Kementerian Keuangan dan akan membantu mebuka email baru sekaligus diberikan User dan Pasword. Penggunaan aplikasi ini akan mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik, yang mampu mengakomodasi pengelolaan keuangan dari tingkat satker sampai tingkat kementerian. SAKTI juga mampu mengintegrasikan proses pengelolaan keuangan dari penganggaran sampai dengan pelaporan menggunakan satu database.
Kepala Seksi MSKI, Aloysius Prastowo dalam pengarahannya menyampaikan bahwa bimtek ini sebagai langkah awal pihaknya memberikan materi pelatihan SAKTI Web dalam hal modul administrator dan modul penganggaran. Dengan menguasai modul administrator dan penganggaran ini, peserta nantinya akan terampil menyusun rencana kerja anggaran dan melakukan revisi DIPA.
“Melalui pelaksanaan bimtek ini, maka pada tahun anggaran 2020 nanti semua satuan kerja cukup dengan satu aplikasi SAKTI ini dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran dan melakukan revisi DlPA”, terangnya.
Kegiatan ini diisi oleh pemateri dari CSO KPPN Merauke, Syaiful Dwi Nugroho yang telah mendapatakan pembekalan sebelumnya.
(J)
Jakarta.djpbn.kemenkeu.go.id – Sebagai perwujudan dari strategi dalam modernisasi pengelolaan SDM, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan workshop coaching and counseling di Jakarta(24/06).

Untuk mendukung peningkatan implementasi layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah ditetapkan sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai yaitu IKU Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN. Sesuai dengan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4160/PB.1/2018 tanggal 14 Mei 2018 Hal Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Lingkup Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan. KPPN Merauke telah melaksanakan survey ke sejumlah satuan kerja mitra kerja. Survey dilaksanakan menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30 % responden dari jumlah satuan kerja yang dilayani KPPN.
Survey Kepuasan Pengguna Layanan KPPN mengukur tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap 5 (lima) jenis layanan antara lain :
INDEKS KEPUASAN SATKER TERHADAP LAYANAN KPPN Merauke TAHUN 2019
Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN diukur hanya berdasarkan perhitungan tingkat kepuasan responden terhadap layanan yang diberikan KPPN Merauke. Adapun hasil tingkat kepuasan yang diperoleh dari survey tersebut sebagai berikut :
|
No |
Aspek/Criteria |
Nilai |
|
1 |
Kinerja Layanan Pencairan Dana |
93.61% |
|
2 |
Kinerja Layanan Bimbingan dan Konsultasi |
94.53% |
|
3 |
Kinerja Layanan Konfirmasi Penerimaan |
91.50% |
|
4 |
Kinerja Layanan Akuntansi dan Pelaporan |
91.61% |
|
5 |
Sarana dan Prasarana |
95.56% |
|
Total Rata-rata |
92.96% |
|
IKM KPPN Merauke meningkat dari tahun 2018 dengan nilai 90.68% meningkat menjadi 92.96% di tahun 2019

KPPN Merauke menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kontribusi segenap pemangku kepentingan baik dalam pelaksanaan survey maupun dalam upaya mewujudkan layanan perbendaharaan yang prima, dan bebas dari biaya.
Jakarta, perbendaharaan.go.id – saat ini informasi mengenai pergerakan belanja pemerintah, pencapaiaan program serta pelaksanaa kegiatan dapat termonitor secara real time melalui sistem informasi yang terotomasi.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Merauke
Jalan TMP Trikora Nomor 84, Mandala, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke 99616
Tel: (0971) 321912, Fax: (0971) 321812; Email: kppnmerauke@kemenkeu.go.id