Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-423/PB.1/2024 tanggal 31 Januari 2024 hal Penyusunan dan Penetapan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai pada Unit Kanwil DJPb dan KPPN Tahun 2024, para Submanajer Kinerja diminta untuk menginstruksikan kepada Administrator Kinerja Organisasi/Pegawai, dalam hal ini diwakili oleh Pendukung Administrator Kinerja Organisasi/Pegawai untuk mengkoordinir penyusunan dan penetapan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Three beserta Sasaran Kinerja Pegawai.
Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, PAKO menyusun Perjanjian Kinerja sesuai dengan template yang ditetapkan dalam lampiran ND-423 di atas. Berdasarkan arahan Bagian OTL, penetapan PK dilakukan melalui TTE Eksternal pada Satu Kemenkeu mengingat aplikasi masih dalam pengembangan oleh pusat. Setelah dilakukan penyusunan, pada pukul 18.30 WIT, Kepala KPPN Merauke bersama pegawai berkumpul bersama di Aula KPPN Merauke dalam rangka seremonial penandatanganan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Three KPPN Merauke Tahun 2024.
Sebelum melangsungkan penandatanganan, Kepala KPPN Merauke, Asyik Fauzi, memberikan sambutan dengan poin-poin sebagai berikut.
Setelah menyampaikan sambutan, selanjutnya Bapak Asyik Fauzi melakukan penandatanganan melalui TTE Eksternal pada dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2024 disaksikan oleh pegawai KPPN Merauke yang hadir. Perlu diketahui bahwa sesuai arahan dari Bagian OTL, tiap instansi vertikal hanya bisa melakukan penetapan Perjanjian Kinerja terlebih dahulu, sambil menunggu instruksi lebih lanjut untuk menetapkan SKP seluruh pegawai.





Memasuki tahun anggaran baru dan menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024, KPPN Merauke melaksanakan kegiatan seremonial pelaksanaan ikrar netralitas pegawai serta penandatanganan pakta integritas, pakta netralitas, piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual, dan maklumat pelayanan implementasi pengarusutamaan gender (PUG). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Merauke pada Senin, 29 Januari 2024 dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Merauke.
Setelah kegiatan dibuka oleh master of ceremony, dilaksanakanlah pembacaan ikrar netralitas pegawai pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pembacaan ikrar dipimpin oleh Kepala KPPN Merauke, Bapak Asyik Fauzi, dengan diikuti oleh seluruh pegawai. Pembacaan ikrar dilaksanakan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai KPPN Merauke yang berstatus ASN guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pegawai, pakta netralitas pegawai, dan piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual oleh seluruh pegawai KPPN Merauke. Penandatanganan pakta integritas dan pakta netralitas pegawai dilaksanakan setiap tahun sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan pakta tersebut dilaksanakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sementara itu, penandatanganan piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual yang dilakukan para pegawai KPPN Merauke merupakan amanat Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-36/MK.1/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan. Dengan dilaksanakannya penandatanganan piagam tersebut, pegawai KPPN Merauke berkomitmen untuk melaksanakan serta mendukung segala upaya pencegehan tindakan pelecehan/kekerasan seksual di lingkungan KPPN Merauke.
Selain itu, dalam acara seremonial tersebut, Bapak Asyik Fauzi selaku Kepala KPPN Merauke juga menandatangani maklumat pelayanan implementasi pengarusutamaan gender (PUG). Penandatanganan maklumat tersebut adalah bentuk komitmen pimpinan dalam rangka implementasi PUG di lingkungan KPPN Merauke, yang merupakan salah satu prasayarat PUG yang diatur dalam KMK No. 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan begitu, KPPN Merauke berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif gender, yang artinya memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman, serta aspirasi gender laki-laki dan perempuan.
Setelah rangkaian kegiatan penandatanganan pakta dan piagam selesai, Pak Asyik Fauzi menyampaikan sedikit arahan kepada para pegawai KPPN Merauke. Beliau menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya penandatanganan pakta dan piagam tersebut, pegawai KPPN Merauke diharapkan dapat menjaga sikap integritas, profesionalisme, objektivitas, dan netralitas di tahun politik ini; menciptakan lingkungan kerja yang mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender; serta memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif dan responsif gender kepada stakeholders.

Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran 2024, KPPN Merauke melaksanakan rapat rencana kerja tahunan (RKT). Rapat diadakan pada tanggal 2 Januari 2024 pukul 15.45 WIT s.d. selesai. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPPN Merauke dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN.
Rapat RKT dipimpin oleh Kepala KPPN Meruake, Pak Asyik Fauzi. Setelah membuka rapat, beliau membahas anggaran KPPN Merauke untuk tahun 2024 dan mendiskusikannya dengan seluruh peserta rapat. Pak Asyik Fauzi menelaah anggaran KPPN Merauke dengan fokus pada beberapa hal, antara lain kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, apakah anggaran yang ada cukup untuk melaksanakan kegiatan tersebut, apakah anggaran tahun ini naik atau turun dari tahun sebelumnya, dan lain sebagainya.
Selama berdiskusi, Pak Asyik Fauzi juga memberikan usulan mengenai kegiatan dan pengadaan barang/jasa apa saja yang perlu dilakukan, termasuk frekuensi pelaksanaan kegiatannya. Para peserta rapat lain pun turut aktif menyampaikan pendapat dan masukan terkait pokok bahasan rapat.
Terakhir, sebelum menutup rapat, Pak Asyik Fauzi memberikan arahan kepada para kepala seksi dan kepala subbagian untuk menyurun rencana kerja tahunan per seksi dan subbagian. Pak Asyik Fauzi meminta agar dalam rencana kerja tahunan tersebut harus ada kegiatan yang akan dilakukan, waktu pelaksanaannya, anggaran yang dibutuhkan, serta siapa pelaksananya. Dengan begitu, rapat RKT tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik bagi KPPN Merauke untuk melaksanakan pekerjaannya di tahun anggaran 2024 agar bisa mencapai kinerja pelayanan yang maksimal.

Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN).
Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Merauke Tahun 2023 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Merauke dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2023, dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi KPPN Merauke, sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja KPPN. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Berikut kami sajikan Laporan Kinerja KPPN Tipe A1 Merauke Tahun 2023.

Berdasarkan PMK No. 262/PMK.05/2016 tahun 2016, Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
Ingin tahu bagaimana tugas dan fungsi Seksi Pencairan Dana? Klik di sini.
Klasifikasi: Pelaksanaan Anggaran

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Merauke
Jalan TMP Trikora Nomor 84, Mandala, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke 99616
Tel: (0971) 321912, Fax: (0971) 321812; Email: kppnmerauke@kemenkeu.go.id