STANDAR PELAYANAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan
di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan












Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan
di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan












MyIntress: Inovasi Monitoring Terintegrasi Monitoring Transaksi APBN
Latar Belakang dan Tantangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan Inovasi untuk meningkatkan Efisiensi dalam proses operasional layanan perbendaharaaan negara. Sejak Tanggal 1 Oktober 2025 telah diluncurkan aplikasi yang Bernama My Intress (Integrated Treasury Systems). Aplikasi ini merupakan sebuah platform monitoring keuangan yang mengintegrasikan antara dua aplikasi utama yang telah digunakan dalam melakukan monitoring data transaksi APBN yaitu OMSPAN dan MonSAKTI. Tantangan yang telah dialami seperti Keterlambatan akses data (data lag time), kebutuhan akan single-point of truth, serta kesenjangan teknologi menjadi hambatan yang memengaruhi efisiansi dan akurasi. Selain itu, perbedaan basis data pengguna yang digunakan oleh kedua aplikasi menambah kompleksitas dalam pengelolaan user management. My Intress diciptakan untuk menjadi solusi dalam menjawab Isu Strategis yang dihadapi dalam sistem monitoring yang telah ada yaitu:
Dengan adanya aplikasi MyIntres menjadi inisiatif yang baik sebagai salah satu proyek strategis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan transaksi keuangan negara. DJPb Sebagai Business Owner berkomitmen untuk menyederhanakan sistem informasi pengelolaan keuangan negara melalui integrasi aplikasi yang lebih komprehensif dan reliabel.
Tujuan dan Manfaat MyIntress
MyIntress memiliki tujuan utama yaitu:
Penggunaan Aplikasi MyIntress
Aplikasi MyIntress dapat dipergunakan dalam beberapa hal seperti:
Pemantauan terhadap transaksi mulai dari anggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban negara (APBN)
Sistem peringatan dini yang memberi sinyal jika terjadi potensi masalah atau deviasi dalam pelaksanaan anggaran
Proses Penyampaian data dan dokumen keuangan sesuai format dan jadwal yang ditetapkan
Layanan Komunikasi langsung antara pengguna aplikasi dan tim DJPb melalui kanal chatting dan tiket HAI DJPb
Fitur Unggulan
Aplikasi MyIntress menyajikan berbagai fitur yang informatif, antara lain:
Peran KPPN dan Kanwil DJPb dalam MyIntress
Sebagai bagian dari ekosistem MyIntress, KPPN dan Kanwil DJPb memiliki peran strategis sebagai berikut:
Akses dan Pengembangan
Aplikasi MyIntress saat ini dapat diakses melalui alamat web https://myintress.kemenkeu.go.id yang telah mencakup role untuk Satker, Eselon I, K/L, KPPN, dan Kanwil DJPb. My Intress menjadi kemajuan dalam system pengelolaan keuangan negara yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis data yang akurat dengan memanfaatkan digitalisasi. My Intress dengan fitur-fitur unggulannya, akan meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi redundansi sistem, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan APBN. My Intress menjadi invoasi atas solusi dari strategi digitalisasi Kementerian Keuangan yang memastikan pengelolaan keuangan negara semakin modern, transparan, dan akuntabel.
Author: Ahmad Wildanul Alief Alfani
KPPN Merauke
Sumber: Sosialisasi MyIntress DJPb
Mengenal Digipay: Solusi Pembayaran Digital Pemerintah
Apa Itu Digipay?
Digipay Satu adalah platform belanja online pemerintah. Kehadirannya melengkapi gap yang tidak difasilitasi marketplace popular. Keunikan Digipay membuatnya berbeda dengan marketplace populer. Digipay berfungsi sebagai penghubung antara satuan kerja pemerintah dengan penyedia barang/jasa (merchant) yang telah bekerja sama, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi. Penerapan Digipay merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan negara serta mengurangi risiko penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan anggaran.
Dasar Hukum dan Ketentuan Digipay
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 mengenai pemanfaatan Uang Persediaan (UP) melalui Digipay pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya modernisasi sistem pembayaran belanja APBN dengan mengoptimalkan pemanfaatan platform digital Digipay Satu yang mengintegrasikan layanan marketplace dan sistem pembayaran digital.
Penerapan kebijakan tersebut didukung oleh landasan hukum sebagai berikut:
Tujuan dan Manfaat Digipay
Penerapan Digipay bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran belanja pemerintah. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui Digipay tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real-time.
Manfaat Digipay dapat dirasakan oleh berbagai pihak, antara lain:
a. PENGELOLA KEUANGAN SATKER
b. VENDOR UMKM
Cara Kerja Digipay
Cara kerja Digipay dirancang agar sederhana namun tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Alur penggunaan Digipay secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Peran Digipay dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Digipay menjadi salah satu instrumen penting dalam modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem digital, risiko kesalahan pencatatan, keterlambatan pembayaran, serta potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Selain itu, Digipay mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas transaksi non-tunai dan memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Digipay menjadi salah satu instrumen penting dalam modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem digital, risiko kesalahan pencatatan, keterlambatan pembayaran, serta potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Digipay mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas transaksi non-tunai dan memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penutup
Digipay hadir sebagai solusi pembayaran digital yang mendukung transformasi pengelolaan keuangan pemerintah. Dengan dasar hukum yang jelas dan manfaat yang nyata, Digipay diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran serta memberikan kemudahan bagi satuan kerja dan penyedia. Ke depan, pemanfaatan Digipay yang semakin luas akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang modern, efisien, dan terpercaya.
Pentingnya Pengendalian Internal untuk Menjamin Keandalan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam satu periode. Melalui laporan keuangan, kita bisa melihat seberapa besar sumber daya ekonomi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengukur efektivitas dan efisiensi, serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2021, pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) menjadi bagian penting dalam proses penyusunan laporan keuangan. PIPK dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa laporan yang dihasilkan andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Salah satu prinsip utamanya adalah menjamin kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Karena itu, setiap entitas akuntansi dan pelaporan wajib menerapkan PIPK.
Tujuan penerapan PIPK tak hanya soal menghasilkan angka yang benar secara teknis, tapi juga memastikan bahwa laporan tersebut bebas dari unsur kecurangan. Dengan sistem pengendalian internal yang baik, potensi kecurangan, termasuk yang berhubungan dengan korupsi dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Salah satu bentuk komitmen terhadap keandalan laporan keuangan ditunjukkan melalui Statement of Responsibility (SoR) atau Pernyataan Tanggung Jawab, yang ditandatangani oleh pimpinan instansi. Pernyataan ini bukan sekadar formalitas. Isinya menyatakan bahwa pengendalian internal telah diterapkan dengan cukup untuk menjamin keandalan laporan yang disampaikan. Ini menjadi bukti bahwa pimpinan benar-benar memahami tanggung jawabnya atas kualitas informasi yang dilaporkan.
Dalam praktiknya, pengendalian internal dilakukan di dua level: tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Di tingkat entitas, pengendalian berfokus pada terciptanya lingkungan yang mendukung tata kelola yang baik. Sementara di tingkat proses/transaksi, pengendalian lebih spesifik ditujukan untuk memitigasi risiko dalam transaksi tertentu atau kelompok akun tertentu.
Pengendalian di tingkat proses ini sangat penting, karena di sinilah potensi kecurangan biasanya muncul. Karena sifatnya yang spesifik dan kontekstual, manajemen perlu menggunakan penilaian (judgement) dalam menentukan bagian mana dari proses yang paling rawan dan membutuhkan pengendalian lebih ketat.
Penentuan area rawan bisa dilihat dari dua hal: nilai materialitas dan data historis. Misalnya, jika akun belanja persediaan memiliki nilai besar, maka proses pengadaannya, penyimpanannya, hingga pelaporannya harus diawasi dengan ketat. SOP harus mampu mencegah penyimpangan, seperti memastikan nilai BAST sama dengan yang tercatat di laporan keuangan.
Sementara dari sisi historis, manajemen bisa mengacu pada temuan dari audit internal maupun eksternal. Contohnya, jika sebelumnya ditemukan kuitansi fiktif dalam uang persediaan, maka perlu ada pengendalian khusus pada prosedur penggantian, mulai dari SPBy hingga verifikasi ke penyedia barang/jasa.
Pada akhirnya, seluruh pengendalian internal ini bertujuan untuk menjaga integritas laporan keuangan. Dengan mengidentifikasi dan mengurangi risiko kecurangan secara sistematis, laporan keuangan bisa benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya dari pengelolaan keuangan di instansi pemerintah. Keandalan inilah yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan akuntabilitas publik yang sesungguhnya.
Maulana Riska Irianto
PTPN Mahir KPPN Merauke
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka membangun early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini—yakni rangkaian sistem komunikasi informasi yang dimulai dari deteksi awal dan pengambilan keputusan selanjutnya—yang lebih efektif untuk menjaga risiko reputasi dan mengoptimalkan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan tersebut, Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Kementerian Keuangan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, fungsi SPI Terintegrasi sebagai EWS sistem keuangan sebagai alat untuk memberikan peringatan dini akan datangnya sebuah krisis menjadi sangat penting. Apabila krisis dapat diprediksi maka pemerintah dan masyarakat dapat melakukan tindakan-tindakan yang bersifat preventif.
Kemudian, di dalam KMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dikatakan bahwa SPI Terintegrasi dibangun dalam rangka mengolaborasikan peran lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga serta memperkuat lingkungan pengendalian dan penerapan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kolaborasi antarlini dan penguatan lingkungan pengendalian serta budaya sadar risiko tersebut ditujukan untuk mewujudkan EWS yang efektif, sehingga dapat terwujud pencapaian kinerja Kementerian Keuangan secara optimal. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka membangun EWS yang lebih efektif untuk menjaga risiko reputasi dan mengoptimalkan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.
Adapun PMK Nomor 83 Tahun 2024 ini mengatur tentang ketentuan umum, unsur sistem pengendalian intern, kebijakan pokok penerapan sistem pengendalian intern, penerapan sistem pengendalian intern, penguatan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lini terintegrasi, pemanfaatan sistem informasi, pengukuran efektivitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lini terintegrasi dan ketentuan penutup.
Maksud dan Tujuan SPI Terintegrasi
SPI Terintegrasi dibangun dalam rangka mengolaborasikan peran lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga serta memperkuat lingkungan pengendalian dan penerapan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kolaborasi antar lini dan penguatan lingkungan pengendalian serta budaya sadar risiko tersebut ditujukan untuk mewujudkan EWS yang efektif, sehingga dapat terwujud pencapaian kinerja Kementerian Keuangan secara optimal, yang ditunjukkan dengan pelayanan publik yang efektif, penggunaan sumber daya yang efisien, dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang patuh pada ketentuan.
EWS yang efektif ditunjukkan dengan ciri-ciri sistem telah mampu:
Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan SPI Terintegrasi tersebut, diperlukan profil risiko yang tepat, relevan, dan updated yang diperoleh dari pembangunan lingkungan pengendalian yang kuat, pengelolaan risiko yang memadai, dan pengawasan yang terintegrasi dan terotomasi secara komprehensif melalui pendekatan model tiga lini terintegrasi.
Esensi SPI Terintegrasi
Salah satu esensi SPI Terintegrasi adalah pada hakikatnya itu merupakan transformasi sistem pengendalian intern untuk meningkatkan keyakinan pencapaian tujuan Kementerian Keuangan dengan meminimalkan seluruh risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan keterkaitannya dengan risiko Kementerian Keuangan.
Kerangka Kerja SPI Terintegrasi
SPI Terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dijalankan melalui kerangka kerja yang meliputi 2 (dua) area utama, yaitu penerapan dan pengawasan.
Pembangunan kedua area tersebut dalam skema SPI Terintegrasi tentu membutuhkan faktor pendukung (enabler) yang kuat dan konsisten. Enabler untuk mendukung area penerapan dan pengawasan terdiri dari:
Kemudian, area, program, dan agenda yang telah dibangun pada skema SPI Terintegrasi harus memiliki alat (tools) yang berfungsi sebagai penggerak utama, yaitu change management dan project management, dengan fungsi sebagai berikut.
Struktur Model Tiga Lini
Implementasi SPI Terintegrasi pada 2 (dua) area utama dengan 4 (empat) enabler sebagaimana dijelaskan di atas memerlukan keterlibatan dari pihak-pihak terkait dalam organisasi Kementerian Keuangan. Pihak-pihak tersebut adalah pimpinan kementerian, lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga yang beroperasi secara terintegrasi dan kolaboratif, yang didukung dengan audit ekstern.
Peran masing-masing pihak dalam struktur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Sebagai satu kesatuan manajemen, lini kedua memiliki peran kunci untuk membantu lini pertama dalam melakukan pembinaan dan pemantauan secara objektif. Sebaliknya lini pertama harus memberdayakan lini kedua dalam menjaga keberlangsungan manajemen operasional pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
Transformasi SPI Terintegrasi
Langkah transformasi SPI Terintegrasi mencakup strategi penerapan SPI, pengawasan atas penerapan manajemen risiko, dan pengawasan atas penerapan SPI Terintegrasi. Ketiga cakupan transformasi tersebut dapat dijelaskan dengan ringkasan sebagai berikut.
Author: RaR
Efektivitas belanja negara tidak bisa semata-mata diukur dari tingginya penyerapan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran, realisasi anggaran masih menghadapi persoalan klasik yaitu keterlambatan kegiatan, penumpukan belanja di akhir tahun, hingga output yang tak sebanding dengan dana yang telah digelontorkan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pada Tahun 2018 Kementerian Keuangan memperkenalkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) lewat PMK 195/PMK.05/2018. IKPA menjadi terobosan penting dalam menilai kualitas pelaksanaan anggaran, tidak hanya dari sisi kepatuhan administratif, tetapi juga dari sisi efektivitas, ketepatan waktu, dan capaian hasil.
Apa Itu IKPA?
IKPA adalah alat ukur yang dikembangkan Kemenkeu untuk menilai kinerja pelaksanaan anggaran di setiap satuan kerja kementerian/lembaga (K/L). Indikator ini tak sekadar mencerminkan realisasi belanja, melainkan juga menilai perencanaan, pelaksanaan, dan hasilnya.
Tiga kelompok utama dalam IKPA mencakup:
Bagi pimpinan K/L, nilai IKPA menjadi gambaran utuh atas performa pelaksanaan anggaran institusi. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh satuan kerja di bawahnya. Maka, perbaikan di level satuan kerja akan langsung memengaruhi reputasi dan akuntabilitas lembaga secara keseluruhan.
Target vs Realisasi: Lebih dari Sekadar Angka
Dalam narasi anggaran, dua kata yang kerap mendominasi adalah target dan realisasi belanja. Penyerapan tinggi sering dianggap sukses, sebaliknya, penyerapan rendah dinilai sebagai kegagalan. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Realisasi yang tinggi tidak selalu berarti pelaksanaan anggaran berjalan efektif. Di sinilah peran IKPA sebagai jembatan untuk memberi pemahaman. IKPA tidak hanya menilai realisasi belanja tetapi juga deviasi anggaran terhadap rencana, dan juga bagaimana pelaksanaan dilakukan serta seberapa besar output tercapai.
Sebagai contoh, sebuah kementerian bisa mencatat penyerapan di atas 95%, namun mengalami keterlambatan pengadaan, atau punya banyak tagihan yang belum dibayar. Meski secara kas terlihat baik, nilai IKPA bisa merosot karena pelaksanaan teknis yang tidak tertib.
Penumpukan belanja di akhir tahun juga masih menjadi momok. Target belanja yang meleset di triwulan awal menyebabkan realisasi menumpuk menjelang akhir tahun anggaran. Akibatnya, kualitas belanja menurun, risiko kesalahan meningkat, dan dampaknya terasa pada layanan publik serta nilai IKPA.
Padahal, salah satu fungsi utama APBN adalah fungsi distribusi—memastikan anggaran tersalurkan secara merata dan tepat waktu. Ketidaktepatan realisasi mengganggu fungsi ini dan pada akhirnya melemahkan efektivitas pembangunan.
Dampak Positif IKPA
Sejak diterapkan, IKPA mendorong reformasi di berbagai lini. Perencanaan anggaran menjadi lebih disiplin, proses pengadaan lebih tepat waktu, dan risiko tunggakan semakin ditekan.
Pimpinan K/L kini memiliki alat untuk mendeteksi hambatan kinerja lebih dini dan mengambil langkah korektif secara cepat. Implikasinya tidak hanya pada efektivitas anggaran, tetapi juga pada penguatan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Tantangan Baru di Era Baru
Meski membawa banyak kemajuan, implementasi IKPA tetap menghadapi tantangan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi fokus pemerintahan baru.
Di tengah tekanan fiskal, pimpinan K/L perlu lebih responsif dalam memantau pelaksanaan anggaran. Strategi harus adaptif, berbasis data, dan menggunakan IKPA sebagai rujukan utama dalam pengambilan keputusan.
Beberapa langkah kunci yang perlu diperkuat:
IKPA, Instrumen Perubahan
Pada akhirnya, IKPA bukan sekadar angka serapan. Ia adalah alat strategis untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan negara memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemahaman menyeluruh terhadap IKPA akan membantu pimpinan K/L melihatnya sebagai instrumen perubahan—bukan beban administratif, melainkan kunci pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel, responsif, dan berdampak.
Dengan memaksimalkan IKPA, kementerian dan lembaga tak hanya bisa meningkatkan kinerja internal, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara lebih efektif, terutama di era pemerintahan baru yang menuntut efisiensi dan hasil yang konkret.
Ditulis oleh Maulana Riska Irianto.
PTPN Mahir pada KPPN Merauke

PROFIL KPPN MERAUKE
Pendahuluan
Masyarakat pada umumnya hanya sedikit memiliki pengetahuan mengenai KPPN. Tugas dan fungsi KPPN sangatlah banyak dan beragam, namun para stakeholder umumnya mengetahui bahwa tugas KPPN hanya sekedar menyalurkan APBN pada instansi vertikal. Tugas KPPN untuk mengawal kinerja pelaksanaan APBN tidak banyak diketahui. Demikian juga peran KPPN untuk mengawal program strategis pemerintah seperti penyaluran Kredit Usaha Rakyat dan kredit Ultra Mikro, serta penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tidak banyak yang mengetahuinya.
Sedangkan para stakeholder internal Kemenkeu dan DJPb tidak banyak yang memiliki pengetahuan memadai mengenai kondisi internal KPPN Merauke dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Demikian juga pengetahuan mengenai kondisi lingkungan eksternal KPPN Merauke yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, sangat terbatas dimiliki oleh para stakeholder.
Setiap KPPN diharapkan pimpinan DJPb dapat menjalani dua peran strategis dengan baik. Peran strategis pertama adalah sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan ujung tombak pelaksanaan APBN di daerah. Sedangkan peran strategis kedua adalah sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah. Agar masyarakat dan pimpinan DJPb dapat mengetahui pelaksanaan peran strategis tersebut, perlu disusun profil KPPN Merauke.
Selain itu, dengan penyusunan laporan ini, Kanwil DJPb Provinsi Papua dan Kantor Pusat DJPb sebagai unit kerja yang membawahi KPPN Merauke dapat mengetahui kondisi terkini dari KPPN Merauke, meliputi kondisi sarana prasarana, sumber daya manusia, kondisi geografis dan sosial budaya di sekitar KPPN Merauke, kegiatan yang telah dilakukan oleh KPPN Merauke, serta hal-hal lain yang dapat dijadikan sumber informasi dalam penyusunan kebijakan oleh Kantor Pusat DJPb.
Laporan ini dibagi menjadi 10 (sepuluh) bagian yang terdiri dari : pendahuluan, gambaran umum, analisis permasalahan atau isu strategik, program kerja, rekap capaian program kerja dan isu strategis, inovasi yang dilakukan, kisah inspiratif, simpulan dan saran/masukan, penutup, dan dokumentasi/lampiran.
KPPN Merauke terletak di Kota Merauke yang secara administratif masih tergabung dalam Kabupaten Merauke. Kota Merauke sendiri terletak di Provinsi Papua bagian selatan. Kontur Kota Merauke datar, sepanjang mata memandang tidak terlihat bukit ataupun gunung. Kota ini terletak di pinggir pantai dan juga di dekat muara sungai Maro.
|
Gambar 1 : Letak Kota Merauke di Papua |
Gambar 2 : Kota Merauke antara Laut dan Suangai Maro |
KPPN Merauke beralamat di jalan Taman Makam Pahlawan Kota Merauke. Sebelumnya alamat KPPN Merauke adalah di jalan Prajurit nomor 1 Merauke. Perubahan alamat tersebut dilakukan karena perubahan pintu masuk KPPN setelah pelaksanaan renovasi gedung kantor. KPPN Merauke terletak di bidang tanah yang posisinya di-hook (sudut), salah satu sisinya berbatasan dengan jalan Prajurit, sedangkan sisi yang lain berbatasan dengan jalan Taman Makan Pahlawan.
|
Gambar 3 : Lokasi Kantor KPPN Merauke |
Perubahan alamat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Lurah Mandala Merauke. Pertimbangan perubahan pintu masuk kantor pada saat renovasi diambil karena dua pertimbangan, pertama muka kantor yang lama (jalan Prajurit Merauke) tertutup oleh lapak-lapak usaha UMKM sol sepatu, sehingga dari pinggir jalan Prajurit, papan nama KPPN hampir tidak terlihat. Pertimbangan kedua adalah, jalan Prajurit adalah jalan yang lebih sempit apabila dibandingkan dengan jalan Taman Makam Pahlawan. Dari jalan Taman Makam Pahlawan, gedung kantor KPPN Merauke sangat jelas terlihat.
Gambar 4. KPPN Merauke dilihat dari jalan Prajurit
Wilayah kerja KPPN Merauke meliputi 4 kabupaten di selatan Papua yaitu : Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Luas dari 4 kabupaten tersebut adalah sebagai berikut (wikipedia) :
|
No |
Kabupaten |
Ibu Kota |
Luas |
|
1 |
Merauke |
Merauke |
44.071 km2 |
|
2 |
Boven Digul |
Tanah Merah |
27.108 km2 |
|
3 |
Mappi |
Kepi |
24.118 km2 |
|
4 |
Asmat |
Agats |
31.984 km2 |
|
|
Jumlah |
127.281 km2 |
|
Jumlah luas keempat kabupaten tersebut setara 99,2 persen luas pulau Jawa, dimana luas pulau Jawa adalah sebesar 128.297 km2 (wikipedia).
Dengan luasnya wilayah kerja dan belum seluruh Ibu kota kabupaten terkoneksi oleh prasarana jalan dengan Kota Merauke, transportasi udara masih menjadi andalan yang menghubungkan antar Ibu kota kabupaten dengan Kota Merauke. Hanya Kota Tanah Merah yang sudah terkoneksi dengan kota Merauke dengan jalan trans-Papua. Transportasi udara antar-ibukota kabupaten juga sangat terbatas. Pesawat yang melayani jurusan Merauke-Kepi dan Merauke Agats adalah pesawat kecil dengan kapasitas 10-12 penumpang. Sehingga sangat sulit atau belum pasti kita dapat memperoleh tiket jika berencana pergi ke Kepi atau Agats dari Merauke. Alternatif transportasi lain adalah dengan kombinasi transportasi air (laut/sungai) dengan transportasi darat untuk menuju Agats dan Kepi
KPPN Merauke terletak kurang lebih 4 km dari Bandara Mopah. Dengan menggunakan mobil atau motor, KPPN Merauke dapat dicapai dalam waktu 5-10 menit saja. Penerbangan dari Merauke ke Jakarta saat ini belum ada yang penerbangan langsung, harus transit minimal 1 kali di Jayapura atau di Makassar. Maskapai yang melayani penerbangan ke Jakarta hanya ada 3, yaitu Garuda Indonesia, Batik Air, dan Lion Air.
Tersedia cukup banyak pilihan untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Untuk sekolah dasar, terdapat banyak sekolah umum (Sekolah Dasar) dan sekolah berbasis agama Islam negeri maupun swasta (Madrasah Ibtidaiyah) di kota Merauke. Yayasan swasta yang mengelola sekolah umum berasal dari yayasan berbasis agama Kristen Protestan, Katolik, dan Islam. Untuk sekolah menengah yang dikelola pemerintah, kurang lebih terdapat 10 SMP negeri dan 3 SMA negeri di Kota Merauke.
Untuk pendidikan tinggi, di Merauke juga terdapat 1 Universitas Negeri yaitu Universitas Musamus. Universitas Musamus berdiri pada tahun 2006 yang merupakan peralihan dari Sekolah Tinggi Teknik Merauke. Selain itu terdapat pula beberapa perguruan tinggi swasta umum maupun keagamaan.
Fasilitas olah raga di Kota Merauke cukup lengkap. Terdapat kurang lebih 3 kolam renang, 4 lapangan basket/voli umum, 4 tempat futsal dan GOR untuk bermain bulu tangkis dan beberapa gym. Selain itu, kontur kota Merauke yang datar, sangat menyenangkan digunakan untuk bersepeda atau sekedar jogging/lari atau jalan sehat.
Tempat pariwisata :
Potensi Kuliner :
Perdagangan
Motto : Izakood bekai izakood kai : satu hati satu tujuan
|
Gambar 5 : Pantai Lampu Satu |
Gambar 6: PLBN Sota |
|
Gambar 7 : Tugu Lingkaran Brawijaya (Libra) |
Gambar 8 : Pantai Payum |
|
Gambar 9 : Mini Waterpark Seringgu |
Gambar 10 : Monumen Kapsul Waktu |
|
Gambar 11 : kolam Parako |
Gambar 12 : Lotus Garden |
Menurut Damaris Nari, pegawai KPPN Merauke yang pensiun per 1 Januari 2020, lokasi berdirinya KPPN Merauke saat ini, mulai digunakan sebagai kompleks perkantoran Kementerian Keuangan (dahulu Departemen Keuangan) sejak tahun 1977. Pada tahun 1977 terdapat lima kantor berdiri di lokasi KPPN Merauke saat ini, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Kas Negara (KKN), satker verifikasi KBN dan KKN, serta satker Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Dalam perkembangannya, KPP membangun gedung kantor sendiri di Jalan Raya Mandala Muli Merauke dan satker Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dilikuidasi.
Sedangkan tiga kantor lainnya yaitu KBN, KKN dan satker verifikasi KBN dan KKN adalah cikal bakal KPPN Merauke saat ini. Pada tahun 90-an KBN dan KKN digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Satker verifikasi berubah nama menjadi Kantor Tata Usaha Anggaran (KTUA) dan kemudian berubah nama lagi menjadi Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran (KASIPA). Selanjutnya di tahun 2005, KASIPA dilikuidasi dan fungsinya dilebur ke dalam seksi verifikasi dan akuntansi (vera) KPPN Merauke saat ini. Selain dari fungsi KASIPA, seksi vera KPPN saat ini juga mendapatkan sebagian tugas dari Kantor Akuntansi Regional (KAR) yang juga dilikuidasi di sekitar tahun 2005. Sehingga KPKN berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seperti dikenal saat ini.
Staf : Aditya Widi Admaja, Refis Refandika, Priyo Pandi Prayogi
Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN), sebanyak 10 orang : Fitri, Atika, Masrukin, Muhadi, Suhada’i, Riki, Aldi, Aldi malam, Sandi, Salam.
Staf : Maulana Riska Irianto, Syaiful
Staf : Vincentius Sony Mauboy, Andhika Perdana, Fairus
Staf : Ilham Mulya Atmaja, Pijar Lintang Alit
Staf : Andre Septian Jatmiko, Petrus Tibatoko
PNS : 16
CPNS : 1
PNS : 16 àperempuan 0, laki-laki 16
CPNS : 1 à perempuan 0, laki—laki 1
22-30 tahun : 10
30-40 tahun : 6
50 tahun lebih : 1
PNS/CPNS : S2 : 1, S1 : 5, D3 : 5, D1 : 6
Eselon III : 1
Eselon IV : 5
Pelaksana : 11
PPNPN : 10
Golongan II : 12
Golongan III : 4
Golongan IV : 1
Pembina (IV a) : 1
Penata Tingkat I ( III/ d) : 1
Penata (III/c) :1
Penata Muda Tingkat I (III/b) : 2
Pengatur : 12
Subbag Umum
|
No |
Nama |
Gol |
Pendidikan |
|
1 |
Saikin (Kasubbag) Akan pensiun tmt 1 Mei 2020 |
III d |
S1 |
|
2 |
Priyo Pandu Prayogi |
II c |
D3 |
|
3 |
Aditya Widi Atmaja |
II c |
D3 |
|
4 |
Refis Refandika |
II b |
D1 |
Seksi Bank
|
No |
Nama |
Gol |
Pendidikan |
|
1 |
Aloysius P SN (Plt) |
III c |
S1 |
|
2 |
Petrus Tibatoko |
II c |
S1 |
|
3 |
Andre Septian Jatmiko |
II c |
D3 |
Seksi Vera
|
No |
Nama |
Gol |
Pendidikan |
|
1 |
Putu Jaya Permana (Kasi) |
III c |
S1 |
|
2 |
Pijar Lintang Alit |
II b |
D3 |
|
3 |
Ilham Mulya Atmaja |
II b |
D3 |
Seksi PD
|
No |
Nama |
Gol |
Pendidikan |
|
1 |
Yanur Perdana (Kasi) |
III c |
S1 |
|
2 |
Vincentius Sony Mauboy |
II c |
D3 |
|
3 |
Andhika |
II b |
D1 |
|
4 |
Fairus Sasmita |
II b |
D1 |
Seksi MSKI
|
No |
Nama |
Gol |
Pendidikan |
|
1 |
Aloysius Prastowo Setyonugroho (Kasi) |
III d |
S1 |
|
2 |
Maulana Riska Irianto |
II c |
D1 |
|
3 |
Syaiful |
II c |
D3 |
|
Gambar 13 : Gedung lama KPPN Merauke s.d. bulan Juli 2018, menghadap ke Jalan Prajurit |
|
Gambar 14 : Gedung baru KPPN Merauke digunakan mulai Januari 2019, menghadap ke Jalan TMP Trikora |
Gedung KPPN Merauke saat ini, adalah hasil renovasi yang dilaksanakan pada bulan Juli-Desember 2018. Gedung baru telah dirancang seseuai standar KPPN yang dikeluarkan Setditjen Perbendaharaan, dengan menyediakan :
3 mobil : 1 Toyota Rush warna hitam tahun 2020, 1 Toyota Inova warna hitam tahun 2010 dan 1 Kijang Kapsul warna ungu tahun 1995.
2 motor : 1 Honda Megapro dan 1 Yamaha Soul.
Jumlah satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN Merauke sampai dengan akhir tahun 2019 adalah sebanyak 95 satuan kerja dari 23 kementerian negara atau lembaga. Untuk tahun 2020 jumlah satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN kurang lebih sama. Jumlah alokasi dana untuk belanja pemerintah pusat pada tahun 2019 sebesar 2.290 milyar dan meingkat 1,2 persen di tahun 2020 menjadi 2.318 milyar.
Selain menyalurkan belanja pemerintah pusat, KPPN Merauke juga menjadi penyalur DAK Fisik dan Dana Desa untuk empat pemerintah kabupaten, yaitu Pemkab Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat.
|
Realisasi |
2018 |
2019 |
||
|
Dlm milyar |
% |
Dlm milyar |
% |
|
|
B.Pegawai |
460 |
97.6 |
520 |
96.3 |
|
B.Barang |
590 |
90.5 |
730 |
88.9 |
|
B.Modal |
1.100 |
88 |
850 |
86.1 |
|
Bansos |
0 |
|
10 |
91.4 |
|
Transfer |
1.180 |
96.4 |
1.350 |
96.4 |
Dilihat dari jumlah kunjungan satker ke KPPN Merauke rata rata per bulan pada tahun 2018 adalah sebanyak 751 kali sedangkan di tahun 2019, rata-rata kunjungan satker per bulan adalah sebanyak 807 kali dengan rincian per bulan ditunjukkan dengan grafik berikut ini :
Sedangkan jumlah SP2D yang diterbitkan pada tahun 2019 adalah sebanyak 18.998 SP2D atau rata-rata 1.583 SP2D per bulan. Sedangkan untuk tahun 2018, jumlah SP2D yang diterbitkan adalah sebanyak 16.890, atau rata-rata 1.407 SP2D per bulan.
|
SP2D |
2018 |
2019 |
|
Non gaji |
14.897 |
16.229 |
|
Gaji |
1.180 |
1.723 |
|
Lainnya |
728 |
941 |
|
Retur |
85 |
105 |
|
Jumlah |
16.890 |
18.998 |
Sesuai dengan Analisis Beban Kerja yang telah disusun, terdapat tiga seksi yang kekurangan personel yaitu, seksi pencairan dana kurang 2 pegawai, seksi bank kekurangan 1 pegawai, dan seksi MSKI kekurangan 1 orang pegawai. Sehingga secara keseluruhan KPPN Merauke seharusnya ditambah 4 orang pelaksana lain.
Gedung KPPN Merauke telah selesai direnovasi pada tahun 2018. Selanjutnya di awal tahun 2019 gedung hasil renovasi tersebut telah digunakan untuk operasional KPPN Merauke. Namun demikian, pagar yang mengelilingi lahan KPPN Merauke belum dilakukan renovasi. Tinggi pagar eksisting hanya sekitar 1,2 m, sehingga kurang memadai untuk menunjang pengamanan. Standar pagar gedung negara saat ini adalah 1,8 m. Sehingga terdapat selisih tinggi pagar saat ini dari tinggi ideal, yaitu sekitar 0,6 m. Selain itu, pagar yang ada saat ini tidak proporsional lagi dengan gedung baru, sehingga tidak mendukung tampilan gedung dari segi estetika.
Renovasi gedung KPPN Merauke tersebut juga mengubah pintu masuk utama gedung. Pintu masuk utama semula dari Jalan Prajurit Merauke diubah menjadi dari Jalan Taman Makan Pahlawan Trikora Merauke. Perubahan pintu masuk ini menyebabkan hilangnya lapangan olah raga karena beralih fungsi menjadi lahan parkir, sehingga perlu pembuatan lapangan olah raga yang baru di area lain dalam kompleks KPPN Merauke. Kondisi tinggi permukaan halaman depan KPPN Merauke juga tidak seragam, sehingga memerlukan penataan ulang. Selain itu, di pintu masuk utama yang baru belum ada pos satuan pengamanan untuk mengawasi tamu yang keluar masuk.
Adalah dengan upaya pembinaan untuk mencapai nilai IKPA BUN senilai 95.
Sesuai dengan Papua Charter yang ditandatangani pada saat Rakorwil DJPb Provinsi Papua, KPPN diwajibkan meraih nilai sempurna atau 100 untuk capaian IKPA. Belajar dari tahun lalu ada 3 indikator yang nilainya tidak optimal yaitu kesalahan SPM, adanya retur, dan ketidaksesuaian halaman III DIPA. Akan diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai target nilai IKPA sempurna ini.
Satker KPPN Merauke juga berusaha akan mencapai peringkat SFO tertinggi di kelasnya :
Menurut penelitian Program for International Student Assesment (PISA) yang dirilis oleh OECD (2015), menunjukkan tingkat literasi Indonesia sangat rendah dibandingkan negara lain di dunia. Indonesia berada pada peringkat 62 dari 70 negara yang disurvei. Tingkat literasi yang rendah tersebut juga mengakibatkan tingkat kemampuan membaca responden asal Indonesia juga sangat rendah, yang berada pada level minimum. Mempertimbangkan fakta tersebut, untuk efektivitas penyampaian pesan dalam rangka pembinaan terhadap personel satuan kerja, KPPN Merauke tidak hanya menyampaikan secara tertulis, namun juga dengan membuat video edukasi. Video tersebut dibuat untuk dapat menjelaskan layanan, proses bisnis, peraturan baru secara sederhana dan efektif. Pertimbangan lain dalam pembuatan media edukasi berupa video adalah karena personel satuan kerja yang berhubungan dengan KPPN sering berganti. Sehingga untuk efisiensi dalam melakukan pembinaan perlu dibuat video-video edukasi. Adapun video yang telah dibuat sampai dengan saat ini adalah : 1) Tutorial perekaman jaminan pada aplikasi SAS19, 2)Tutorial perekaman persetujuan KKP pada aplikasi SAS, 3) Proses bisnis penyampaian LPJ bendahara ke KPPN Merauke, 4) Proses bisnis Konfirmasi penerimaan negara, 5) Proses bisnis pencairan dana, 6) Internalisasi jabatan fungsional, 7) Langkah-langkah awal tahun anggaran. Video-video tersebut diputar di ruang tunggu KPPN, diselingi dengan pemutaran video lagu-lagu populer. Selain itu, video edukasi yang sudah dibuat juga diunggah ke kanal Youtube KPPN Merauke.
Keberhasilan pelaksanaan tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) sangat ditentukan oleh kualitas kegiatan koordinasi, konsultasi, dan pemecahan masalah antara KPPN Merauke dengan mitra kerjanya. Agar kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan efektif dan efisien perlu dilakukan melalui media komunikasi yang populer saat ini yaitu Whatsapp Group (WAG). Saat ini ada 6 WAG yang dibentuk untuk tujuan tersebut yaitu :1)WAG Manajer : beranggotakan seluruh KPA satker, untuk koordinasi yang bersifat strategis/kebijakan; 2) WAG Pencairan Dana : untuk koordinasi dan konsultasi teknis pencairan dana; 3)WAG Pelaporan : untuk koordinasi dan konsultasi teknis rekonsiliasi laporan keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan penyampaian LPJ Bendahara; 4) WAG BPKAD dan DPMK :beranggotakan pimpinan BPKAD dan DPMK, untuk koordinasi yang bersifat stategis/kebijakan pencairan Dana Desa dan DAK Fisik; 5)WAG DF DD : untuk konsultasi dan koordinasi teknis penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik; 6)WAG Forkom Wartawan-KPPN Merauke : media komunikasi wartawan berbagai media dengan KPPN Merauke.
Dalam rangka menjadi KBUN Daerah yang unggul tingkat dunia, KPPN Merauke perlu didukung oleh seluruh stakeholder, terutama dukungan dari para bendahara yang ada di satuan kerja. Sesuai peraturan, bendahara satuan kerja harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk menjamin bahwa seluruh bendahara memiliki kompetensi yang memadai dalam menyusun dan menyampaikan LPJ bendahara secara tepat waktu, KPPN Merauke memandang perlu dilakukan program sertifikasi. Program sertifikasi ini dimulai dengan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan LPJ Bendahara (bimtek). Setelah mengikuti bimtek tersebut, para bendahara dapat mengikuti ujian sertifikasi. Apabila peserta dapat lulus dari ujian sertifikasi, KPPN Merauke akan menerbitkan sertifikat kompetensi penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara. Outcome dari program sertifikasi ini adalah seluruh bendahara satker mitra kerja KPPN Merauke dapat menyampaikan LPJ dengan benar dan tepat waktu. Untuk tahun 2019, 99,10 persen seluruh bendahara satker menyampaikan LPJnya tepat waktu. Kegiatan sertifikasi ini secara berkesinambungan akan terus dilakukan, terutama jika terjadi pergantian bendahara atau performa penyampaian LPJ yang munurun dari bendahara yang telah menadapatkan sertifikat.
Konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) memerlukan upaya nyata dalam implementasinya. Penerapan konsep PUG telah lama diterapkan pada transportasi umum seperti KRL dan Bus Trans Jakarta di wilayah Jobodetabek. Bentuknya adalah pemberian tempat duduk prioritas bagi ibu hamil, ibu menyusui, ibu yang membawa anak balita, kaum difabel, dan orang lanjut usia. Konsep prioritas pada KRL dan Bus Trans Jakarta tersebut telah diterapkan pada KPPN Merauke dengan memberikan akses prioritas pada layanan front office KPPN berupa bebas antrian bagi wanita petugas satker yang sedang hamil atau membawa balita. Untuk menyempurnakan inovasi ini, front office KPPN Merauke juga akan dilengkapi dengan mini play ground untuk balita yang dibawa orang tuanya selaku petugas satker ke KPPN Merauke.
Upaya perbaikan layanan salah satunya berasal dari feedback pengguna layanan. Selanjutnya, dalam rangka mendapatkan masukan dari pengguna layanan tersebut, dipandang perlu untuk melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan secara harian. Teknis pelaksanaan survei adalah petugas FO KPPN memberikan kartu dengan icon smile kepada pengguna layanan setiap selesai sesi pelayanan. Kartu yang diberikan berbeda warna untuk masing-masing pelayanan, CSO, konversi, konfirmasi penerimaan, LPJ, dan umum. Selanjutnya, pengguna layanan diminta untuk memasukkan kartu yang telah diberikan ke dalam kotak. Kotak tersebut terdiri dari tiga bagian yaitu : Puas, Biasa, Tidak Puas. Hasil survei secara harian tersebut digunakan untuk memperbaiki layanan untuk hari berikutnya.
Di samping layanan pencairan dana, konsultasi, dan konfirmasi penerimaan, terdapat layanan pemrosesan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), permohonan UP/TUP, dan persetujuan rekening. Untuk meningkatkan transparansi, informasi proses penyelesaian perlu diketahui oleh mitra kerja KPPN. Untuk itu, KPPN Merauke sedang mengembangkan aplikasi web-based yang bernama SiAP 68. Saat ini aplikasi SiAP 68 baru digunakan untuk menampilkan data pemrosesan SKPP. Dengan mengakses aplikasi ini, satuan kerja dapat mengetahui proses penyelesaian SKPP yang disampaikan ke KPPN.
Walaupun di ruang layanan KPPN telah disediakan minuman berupa air putih, teh, dan kopi secara gratis, namun mitra kerja yang datang tetap ingin minuman lain dan snack. Oleh karena ruang layanan KPPN Merauke terletak cukup jauh dari warung/toko penjual makanan dan minuman ringan, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut dibuat sebuah kantin. Kantin ini menjual minuman ringan seperti teh kotak, kacang hijau, susu ultra, puding dan makanan ringan seperti kacang tanah goreng, rempeyek, rengginang, dan kripik singkong pedas. Selanjutnya, untuk mempromosikan kejujuran dan antikorupsi, kantin tersebut dibuat tanpa penjaga. Dengan demikian pembeli tinggal menaruh uang di tempat yang telah ditentukan atau mengambil kembalian dari tempat tersebut. Menurut pengawai honorer yang ditugaskan sebagai administrator kantin, sesekali kantin mengalami selisih antara jumlah uang seharusnya dengan stock snack/minuman, namun secara umum selisih tsb tidak besar dan masih memungkinkan kantin tetap dapat operasional.
Dalam upaya melakukan mitigasi risiko gratifikasi dan mempromosikan komitmen antikorupsi, setiap kegiatan kunjungan kepada stakeholder, terutama ketika petugas KPPN berada pada posisi yang lebih superior, dipandang perlu untuk membuat pakta integritas. Kegiatan tersebut adalah monitoring dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta kunjungan pembinaan ke kantor satker-satker tertentu dengan nilai IKPA di bawah 85 (skala 100).
Menjalankan tugas negara di tanah Papua itu sangatlah menantang, belum lagi petualangan perjalanannya. Mungkin ini yang dapat aku rasakan ketika ada tugas monitoring dan evaluasi penyaluran dana fisik dan dana desa ke Kota Agats Ibukota Kabupaten Asmat. Bertolak dari Bandara Mopah (Merauke) ke Bandara Ewer (Asmat) dengan berbekal pesawat perintis milik Ibu Susi Pudjiastuti, kita memulai perjalanan ini. Pesawat ini mampu menjadi andalan untuk perjalanan ke daerah-daerah terpencil, dengan kapasitas penumpang yang maksimal hanya 500 kg. Biasanya kita hanya menimbang barang bagasi kita di pesawat besar, disini berat badan kita pun ditimbang untuk memastikan beban penumpang tidak melewati 500 kg. Hal ini sangat merugikan bila salah seorang beratnya lebih dari 100 kg. Mau tidak mau seseorang tersebut tersebut harus dikorbankan. Belum naik pesawat, kita sudah dipaksa untuk menerima jadwal delay pesawat yang seharusnya pukul 10.00 WIT menjadi 12.00 WIT. Lumayan waktu menunggu untuk bermain “Chicken Dinner” selama 2 kali. Setelah menunggu dengan bermain, akhirnya terdengar juga gemuruh suara mesin baling baling pesawat pertanda pesawat kami siap landas dengan 8-9 penumpang di kursi. Asyiknya dalam pesawat ini, kita dapat melihat langsung bagaimana pilot mengemudikan pesawatnya. Ketika dia sedang makan makanan enak dengan lahap, kita hanya bisa melihat saja dengan menguyah roti. Kemudian jangan berharap ada toilet di belakang pesawat, bagi yang ingin buang air kecil atau besar persiapkan membawa batu untuk menahan perjalanan selama 2 jam.
Sesampainya di Ewer yang satu-satunya pulau kecil yang dapat dilapisi aspal tidak berawa-rawa, perjalanan belum berhenti di sini. Jangan membayangkan ada taksi bandara karena yang dapat kita temukan adalah ojek speedboat. Dari Ewer sampai ke Agats, perlu speedboat kurang lebih 30 menit perjalanan. Kebetulan cuaca dan ombak laut lumayan cerah standar mereka sehingga ojek speedboat ada. Karena bila cuaca dan ombak laut tidak mendukung, bisa bisa kita batal ke Agats. Mesin besar speedboat 85PK meraung kencang. Sekali muat bisa enam orang dengan tarif Rp 100.000 per kepala. Mungkin ratusan kali sudah speedboat ini meloncat dihantam ombak kencang. Setelah mengalami pengalaman pertama naik speedboat yang katanya ombaknya biasa, padahal bagi kita kencang, kita tiba di Dermaga Ferry Agast. Terlihat papan yang bertuliskan “Selamat Datang di Kota di Atas Papan”. Semua jalan raya, bangunan bahkan lapangan sepak bola di sini di bangun di atas papan. Kita sendiri sama sekali tidak menginjakan kaki di tanah melainkan di atas papan kayu yang menjalar di seluruh penjuru kota. karena berada di tepi sungai dan tanah rawa, jalan dan bangunan di Agats dibuat dengan konstruksi panggung yang terbuat dari bilah-bilah kayu. Selain papan kayu, hal unik lainnya yang kami alami adalah alat transportasi yang digunakan oleh masyarakat setempat adalah motor listrik. Dipastikan nyaris tidak ada polusi suara dan udara. Tidak ada motor yang berbahan bensin karena bensin sangat langka dan mahal. Mobilpun tidak ada karena kondisi jalan dari bilah kayu tidak akan kuat menahan bobot mobil. Meskipun begitu ada beberapa jalan yang sudah dibuat dari beton dengan tujuan untuk mengurangi penebangan pohon secara liar.
Sesampainya di Agats, kita menuju ke hotel dengan ojek motor listrik. Untuk hotel di Agats sekali lagi jangan membayangkan hotel seperti di kota besar. Sementara hanya beberapa hotel kelas melati atau mungkin lebih tepat disebut losmen. Meski demikian cukup layak untuk ditempati dan beberapa sudah ada fasilitas AC dan TV. Tetapi dari fasilitas yang ditawarkan hotel, paling terpenting ada kesediaan airnya. Karena di sini ketergantungan air dari air hujan. Sumur yang menjadi sumber air di hotel dibuat untuk menampung air hujan. Jadi misalkan tidak ada hujan seminggu, ya terpaksa harus tayamum dan tidak mandi berhari-hari jadi sangan penting menyiapkan parfum atau bisa mandi dengan menggunakan air galon aqua yang cukup mahal juga harganya.
Apabila kita rencana lama di kota ini, maka kita harus menyediakan uang tunai sebanyaknya sesuai dengan kebutuhan kita karena ATM di sini hanya dua, ATM BRI dan ATM Papua. Sedangkan lokasi ATM yang berjauhan. Sehingga untuk keperluan sehari-hari atau transaksi keuangan seperti membeli makanan dan minuman, membayar ojek dan lain-lain maka diperlukan uang tunai. Untuk sekali makan dan minum, kita harus mengeluarkan uang Rp 20-30 ribu. Harga yang sama berlaku untuk ongkos naik ojek motor sekali jalan. Suhu udara yang tinggi dan daerah epidemik Malaria kebanyakan Papua menuntut ada mempersiapkan peralatan pribadi seperti obat, baju lengan panjang berbahan katun, topi, kacamata hitam, tabir surya dan lotion anti nyamuk. Dan faktor pengalaman yang membuat kita kesal adalah jaringan internetnya. Bayangkan saja data internet di sini nyaris tidak ada. Telepon secanggih dengan teknologi 6 RAM saja akan bertekuk lutut di Agats. Telepon hanya bisa digunakan untuk telepon, sms dan Whatapp walau agak lama terkirimnya. Jadi jangan harap kita dapat streaming video Youtube, dan untungnya masih bisa main Cacing secara offline. Tetapi untuk makanan agak aman untuk lidah karena makanan jawa, nasi kuning bakso dan coto makasar masih dapat kita temukan karena di sini sudah ada banyak pendatang yang mengadu nasib di sini.
Setelah beristirahat di hotel, esok paginya kita langsung menuju ke salah satu satuan kerja yang ada disana untuk menanyakan perihal pertanggungjawaban TUP mereka yang sudah terlambat. Kemudian beliau menerangkan bahwa pada kantor mereka saat ini sedang kekurangan pegawai yang berkompeten, dan lagi ditambah masalah transportasi yang hanya ada 2 pilihan, dengan menggunakan fery yang membutuhkan 2 hari 2 malam, atau menggunakan pesawat yang hanya 3 kali dalam satu minggu dengan biaya yang lebih mahal tentunya, belum lagi kendala cuaca yang tidak memungkinkan pesawat untuk terbang.
Setelah mengunjungi satker tersebut kita langsung kembali ke hotel untuk beristirahat sejenak dan mempir ke salah satu warung makan untuk makan siang. Namun, begitu sampai dihotel hujan turun dengan derasnya yang mengakibatkan kita tidak dapat mengunjungi satker yang lain, padahal masih banyak agenda lain yang harus dilakukan di hari kedua, cukup kesal rasanya namun disatu sisi kita juga bersyukur hujan bisa tiba-tiba turun dengan sangat deras mengingat kata penjaga warung sebelumnya bahwa sudah satu minggu hujan tidak turun dan terancam tidak ada persediaan air bersih untuk masyarakat asmat yang sangat mengandalkan air hujan untuk pasokan air bersihnya.
Pada hari kedua kita mendatangi kantor DPMK kabupaten Asmat untuk menanyakan terkait penggunaan Dana Desa pada kabupaten Asmat, setelah berbincang cukup lama dengan kepala DPMK kita dipertemukan dengan salah satu kepala desa yang ada didekat sana dan diajak untuk berkeliling melihat perkembangan pembangunan desa tersebut. Kami dibuat cukup takjub dengan perkembangan yang dilakukan oleh desa tersebut, dan yang cukup mengejutkan ada salah satu bangunan yang sangat besar yang merupakan museum sejarah yang ada disana tapi sayang pada saat itu museumnya tutup, dan lagi kami juga diperlihatkan pembangunan jalan yang cukup lebar mungkin cukup untuk 4 mobil yang dibangun dengan beton dan dijadikan oleh muda mudi disana untuk mengabiskan waktu senja menikmati matahari tenggelam yang sangat indah.
Setelah itu kita diajak berkeliling lagi untuk melihat bangunan untuk penampung air bersih yang sudah cukup banyak dan tersebar dibeberapa titik untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat sekitar. Sudah cukup lama kita berkeliling dan melihat bagaimana Dana Desa bisa sangat membantu masyarakat sekitar dan untuk memajukan perkembangan desa terpencil, dan akhirnya saat hari sudah mulai petang kita kembali ke penginapan untuk beristirahat setelah lelah berkeliling.
Hari ketiga yang merupakan hari terakhir pun tiba, kita kembali melanjutkan kegiatan kita menuju ke kantor BPKAD pagi harinya untuk menanyakan terkait progress DAK Fisik. Cukup lama kita berbincang mengenai penggunaan DAK Fisik yang ada disana. Setelah selesai kita berencana untuk melanjutkan kegiatan terakhir kita untuk menuju ke Bank menanyakan KUR, namun sayang ditengah perjalanan hujan lebat kembali turun, terpaksa kita kembali ke penginapan sembari menunggu hujan reda. Hujan turun cukup lama sebelum akhirnya pukul 14.00 siang hujan pun reda, namun kita harus segera menuju ke bank sebelum bank tutup, dengan setengah berlari kita menuju ke bank BRI yang lumayan jauh dari penginapan beruntung kita masih sempat untuk menemui pegawai bank yang bertanggung jawab atas KUR. Akhirnya agenda kita di Asmat pun selesai dan kita pun langsung kembali ke hotel untuk bersiap kembali ke merauke esok harinya.
Akhirnya setelah tugas kita selesai, kita bertolak lagi ke Bandara Ewer, dan ternyata drama kita belum selesai. Setibanya kita di bandara hujan turun dan mendung sangat rapat, dan kita mendapat informasi kalaup pesawatnya bukan delay seperti waktu kita berangkat tetapi malah tidak jelas. Menurut keterangan petugas, pesawat dari merauke tidak berangkat karena alasan cuaca. Sehingga kita menunggu lama dan berharap hanya beberapa jam. Tetapi nyatanya sampai beberapa jam tidak ada kepastian, kita putuskan kembali ke Agats dengan menggunakan speedboat, namun tidak seperti saat awal kita datang yang ombaknya cukup tenang, kali ini ombak cukup besar cukup untuk speed boat kita melompat diatas air. Sesampainya di pelabuhan fery di agats kita kembali menginap di hotel sambil menunggu pesawat kami dijadwalkan. Selama sehari menginap, akhirnya kita dihubungi kembali pesawat dari merauke sudah terbang dan kita disuruh bersiap-siap di Bandara. Walaupun capek dan lelah, bagi kita ini adalah pengalaman yang berharga. Dan tidak sabar untuk menjalani pengalaman berikutnya.
Tidak ada gading yang tak retak, termasuk juga dengan tulisan ini. Namun demikian, kami akan terus berupaya menyempurnakan profil KPPN Merauke ini agar dapat pemahaman yang cukup mengenai kondisi internal dan eksternal KPPN Merauke. Selanjutnya kami harapkan, profil ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
***

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Merauke
Jalan TMP Trikora Nomor 84, Mandala, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke 99616
Tel: (0971) 321912, Fax: (0971) 321812; Email: kppnmerauke@kemenkeu.go.id