Artikel

oleh KPPN Merauke

Mengenal Digipay: Solusi Pembayaran Digital Pemerintah

Mengenal Digipay: Solusi Pembayaran Digital Pemerintah

 

Apa Itu Digipay?

Digipay Satu adalah platform belanja online pemerintah. Kehadirannya melengkapi gap yang tidak difasilitasi marketplace popular. Keunikan Digipay membuatnya berbeda dengan marketplace populer. Digipay berfungsi sebagai penghubung antara satuan kerja pemerintah dengan penyedia barang/jasa (merchant) yang telah bekerja sama, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi. Penerapan Digipay merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan negara serta mengurangi risiko penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan anggaran.

Dasar Hukum dan Ketentuan Digipay

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 mengenai pemanfaatan Uang Persediaan (UP) melalui Digipay pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya modernisasi sistem pembayaran belanja APBN dengan mengoptimalkan pemanfaatan platform digital Digipay Satu yang mengintegrasikan layanan marketplace dan sistem pembayaran digital.

Penerapan kebijakan tersebut didukung oleh landasan hukum sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Tujuan dan Manfaat Digipay

Penerapan Digipay bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran belanja pemerintah. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui Digipay tercatat secara digital dan dapat dipantau secara real-time.

Manfaat Digipay dapat dirasakan oleh berbagai pihak, antara lain:

a. PENGELOLA KEUANGAN SATKER

  • Mitigasi risiko bagi pengelola keuangan:
  • pembayaran hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima (comply UU No 1/2004)
  • Pembagian kewenangan maker, checker, signer
  • Perhitungan pajak transaksi secara otomatis
  • Pengecekan pagu belanja dan pembebanan akun
  • Peningkatan efisiensi karena marketplacesistem pembayaran pemerintah, sistem perbankan, perpajakan, dan pelaporan manajeral/keuangan terintegrasi dalam satu ekosistem
  • Identifikasi kandungan TKDN dalam produk

b. VENDOR UMKM

  • Kemudahan registrasi
  • Adanya kepastian pembayaran (schedule payment)
  • Vendor bebas pungutan biaya
  • Bank lending facility bagi vendor potensial
  • Perluasan peluang pasar

 

Cara Kerja Digipay

Cara kerja Digipay dirancang agar sederhana namun tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Alur penggunaan Digipay secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Registrasi dan Aktivasi: Satuan kerja dan penyedia barang/jasa (merchant) terlebih dahulu terdaftar dan terverifikasi pada sistem Digipay. Registrasi ini memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pemilihan Merchant dan Transaksi: Satuan kerja melakukan transaksi belanja kepada merchant yang telah terdaftar di Digipay. Transaksi dilakukan sesuai kebutuhan operasional dan memperhatikan ketentuan penggunaan Uang Persediaan (UP) serta pagu anggaran yang tersedia.
  3. Proses Pembayaran Non-Tunai: Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran secara non-tunai melalui Digipay menggunakan kanal perbankan yang terintegrasi. Sistem akan memproses pembayaran secara elektronik tanpa penggunaan uang tunai.
  4. Pencatatan dan Monitoring Transaksi: Setiap transaksi yang dilakukan melalui Digipay tercatat secara otomatis dalam sistem. Data transaksi dapat dimonitor secara real-time oleh pihak terkait, sehingga memudahkan pengendalian dan pengawasan.
  5. Penyelesaian dan Pelaporan: Setelah pembayaran berhasil, merchant menerima dana sesuai nilai transaksi. Seluruh data transaksi Digipay dapat digunakan sebagai dasar pencatatan dan pelaporan keuangan, sehingga memudahkan bendahara dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Peran Digipay dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Digipay menjadi salah satu instrumen penting dalam modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem digital, risiko kesalahan pencatatan, keterlambatan pembayaran, serta potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Selain itu, Digipay mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas transaksi non-tunai dan memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Digipay menjadi salah satu instrumen penting dalam modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem digital, risiko kesalahan pencatatan, keterlambatan pembayaran, serta potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Digipay mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas transaksi non-tunai dan memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penutup

Digipay hadir sebagai solusi pembayaran digital yang mendukung transformasi pengelolaan keuangan pemerintah. Dengan dasar hukum yang jelas dan manfaat yang nyata, Digipay diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran serta memberikan kemudahan bagi satuan kerja dan penyedia. Ke depan, pemanfaatan Digipay yang semakin luas akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang modern, efisien, dan terpercaya.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Merauke
Jalan TMP Trikora Nomor 84, Mandala, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke 99616
Tel: (0971) 321912, Fax: (0971) 321812; Email: kppnmerauke@kemenkeu.go.id

SALURAN PENGADUAN

IKUTI KAMI

Search