Jumat, 4 Desember 2021. Menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun Korem 174 Anim Ti Waninggap yang Bertempat di Markas Korem 174 Anim Ti Waninggap (Korem 174/ATW), Tanah miring Merauke, sekitar pukul 10.00 Pagi waktu setempat, KPPN Merauke melakukan penyerahan piagam penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III Tahun 2021 yang diserahkan oleh Kepala KPPN Merauke, Bapak Jaka Susila kepada Komandan Korem 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko. Acara ini turut diikuti pula oleh Perwira Pertama dan Perwira menengah lingkup Korem 174/ATW. Penghargaan IKPA Triwulan III 2021 ini menempatkan Korem 174/Atw pada posisi pertama kategori satuan kerja dengan pagu diatas lima puluh milyar rupiah, dengan Nilai IKPA 98.12. Dengan pagu hampir mencapai 250 Milyar rupiah di tahun 2021, sebagaimana diketahui Korem 174/ATW adalah satker yang mengelola pagu terbesar lingkup KPPN Merauke dengan mengelola lima sub satker.
Sambutan pembukaan dan pengantar acara disampaikan langsung oleh Komandan Korem 174/ATW, Brigjen TNI Bangun Nawoko, dimana beliau menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima bukanlah hasil yang didapat secara kebetulan namun merupakan hasil kerja keras yang sudah dilakukan dan merupakan program tetap sehingga nantinya Korem 174/ATW akan terus mengupayakan untuk mendapatkan nilai IKPA terbaik, kemudian dilanjutkan oleh sambutan Kepala KPPN Merauke dimana dalam kesempatan sambutan yang diberikan Kepala KPPN Merauke Bapak Jaka Susila menyampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Korem 174 Anim Ti Waninggap dan berharap Korem akan selalu sukses dalam setiap kegiatannya, Kepala KPPN Merauke juga menyampaikan selamat kepada Korem 174/ATW atas perolehan nilai IKPA terbaik di triwulan III dan berharap kepada Korem 174/ATW untuk dapat terus mempertahankan kerja kerasnya dalam memperoleh nilai IKPA yang baik bahkan jika bisa pada Triwulan IV tahun 2021 Korem 174/ATW memperbaiki hal-hal yang nilainya belum sempurna seperti revisi halaman III DIPA yang mulai diperhitungkan dalam IKPA Tahun 2021, Indikator kesalahan SPM yang menyebabkan terjadinya retur SP2D diharapkan Satuan Kerja terlebih dahulu memastikan kebenaran nomor rekening dan nama supplier penerima dana untuk menghindari adanya penolakan SPM dan lebih jauh untuk mengurangi retur SP2D agar pada TW IV Tahun 2021 bisa memperoleh nilai IKPA yang sempurna. Pada akhir penyerahan Piagam pengharagaan IKPA Triwulan III Kepala KPPN Merauke juga menyerahkan DIPA Tahun 2020 kepada Danrem Korem 174/ATW.