Kamis s.d. Minggu pada tanggal 02 s.d 05 Desember 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke melakukan pendampingan Pembuatan SPM Gaji Induk Bulan Januari 2022 Kepada Satuan Kerja yang dilaksanakan secara daring melalui zoom KPPN Merauke dan kanal Youtube KPPN Merauke. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 171/PMK.05/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI pembayaran Gaji Induk Januari 2022 untuk seluruh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sudah diharuskan untuk menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Terdapat dua materi pokok yang disampaikan pada kegiatan pendampingan tersebut yaitu setting referensi pada SAKTI dan perekaman Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Induk pada SAKTI. Materi-materi tersebut disampaikan oleh beberapa narasumber kegiatan yaitu Andre Septian Jatmiko Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Thareq Prima Harianto Pelaksana Seksi Pencairan Dana, Priyo Pandu Prayogi Pejabat Fungsional Pranata APBN KPPN Merauke, dan Maulana Riska Irianto yang merupakan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Konsep kegiatan tersebut dilakukan secara dua arah, dimana satker dapat melakukan praktik pembuatan Gaji Induk secara langsung dengan dibimbing oleh Narasumber bukan hanya mendengarkan materi yang disampaikan oleh Narasumber. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini, satuan kerja yang berada dibawah lingkup KPPN Merauke tidak ada yang terlambat dalam menyampaikan SPM Gaji Induk untuk bulan Januari 2022 yang paling lambat disampaikan ke KPPN pada tanggal 10 Desember 2021.