Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Berikut adalah kiat-kiat agar Capaian IKPA bisa maksimal:
Revisi DIPA
- Melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L
- Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi
- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir)
Deviasi Halaman III DIPA
- Menyelenggarakan reviu pelaksanaan kegiatan secara periodik (triwulanan) dan memastikan bahwa keperluan anggaran pelaksanaan kegiatan telah dihitung secara akurat.
- Memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sehingga seluruh perencanaan anggaran dapat terserap secara optimal
- Memanfaatkan 10 hari kerja pertama setiap triwulan untuk mengajukan pemutakhiran halaman III DIPA ke Kanwil DJPB Prov Papua
Penyerapan Anggaran
- Memastikan perencanaan kegiatan dan anggaran telah memperhatikan target triwulanan penyerapan satker
- catatan: pada TW III 2024, target 51 = 75%, 52 = 70%, 53 = 70%
- Melaksanakan belanja satker sesuai dengan perencanaannya sehingga belanja tidak menumpuk pada awal tahun
Belanja Kontraktual
- Mengupayakan proses PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga penandatanganan dan pelaksanaan kegiatan dapat langsung dimulai pada awal tahun
- Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan didaftarkan paling lambat Semester I tahun 2024
Penyelesaian Tagihan
- Memastikan seluruh belanja yang telah diterbitkan BAPP/BASTnya agar di ajukan SPM ke KPPN paling lambat dalam 15 hari kerja
- Selalu melakukan monitoring terhadap jadwal pembayaran pekerjaan yang telah tercantum pada kontrak
Pengelolaan UP-TUP
- Melakukan revolving UP dengan menyampaikan SPM GUP ke KPPN dalam jangka waktu kurang dari satu bulan sejak SP2D GUP terakhir
- Mempercepat proses revolving UP Satker dengan melakukan GUP apabila telah melakukan belanja sebesar 50%+Rp1 pada hari ke 15 sejak SP2D GUP terakhir
- Mengoptimalkan penggunaan TUP supaya tidak ada setoran pengembalian dana.
- Mengutamakan penggunaan UP-KKP untuk belanja perjalanan dinas dan pembelian keperluan sehari-hari perkantoran
Dispensasi SPM
- Memperhatikan tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan pada Perdirjen LLAT pada akhir tahun anggaran
- Menetapkan mitigasi risiko atas penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran
Capaian Output
- Mengisi data capaian output secara disiplin pada 3 hari kerja pertama setiap bulan. Sehingga, satker dapat memanfaatkan 2 hari kerja sisa open period untuk melakukan reviu atas data capaian output melalui OMSPAN
- Melakukan review secara bulanan atas target PCRO dan RVRO Satker untuk dijadikan sebagai acuan pencapaian progress kegiatan pada bulan berikutnya
- Memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan untuk dilaksanakan secara tepat waktu supaya PCRO dan RVRO yang telah ditetapkan dapat tercapai