Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka membangun early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini—yakni rangkaian sistem komunikasi informasi yang dimulai dari deteksi awal dan pengambilan keputusan selanjutnya—yang lebih efektif untuk menjaga risiko reputasi dan mengoptimalkan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan tersebut, Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Kementerian Keuangan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, fungsi SPI Terintegrasi sebagai EWS sistem keuangan sebagai alat untuk memberikan peringatan dini akan datangnya sebuah krisis menjadi sangat penting. Apabila krisis dapat diprediksi maka pemerintah dan masyarakat dapat melakukan tindakan-tindakan yang bersifat preventif.
Kemudian, di dalam KMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dikatakan bahwa SPI Terintegrasi dibangun dalam rangka mengolaborasikan peran lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga serta memperkuat lingkungan pengendalian dan penerapan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kolaborasi antarlini dan penguatan lingkungan pengendalian serta budaya sadar risiko tersebut ditujukan untuk mewujudkan EWS yang efektif, sehingga dapat terwujud pencapaian kinerja Kementerian Keuangan secara optimal. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka membangun EWS yang lebih efektif untuk menjaga risiko reputasi dan mengoptimalkan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.
Adapun PMK Nomor 83 Tahun 2024 ini mengatur tentang ketentuan umum, unsur sistem pengendalian intern, kebijakan pokok penerapan sistem pengendalian intern, penerapan sistem pengendalian intern, penguatan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lini terintegrasi, pemanfaatan sistem informasi, pengukuran efektivitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lini terintegrasi dan ketentuan penutup.
Maksud dan Tujuan SPI Terintegrasi
SPI Terintegrasi dibangun dalam rangka mengolaborasikan peran lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga serta memperkuat lingkungan pengendalian dan penerapan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kolaborasi antar lini dan penguatan lingkungan pengendalian serta budaya sadar risiko tersebut ditujukan untuk mewujudkan EWS yang efektif, sehingga dapat terwujud pencapaian kinerja Kementerian Keuangan secara optimal, yang ditunjukkan dengan pelayanan publik yang efektif, penggunaan sumber daya yang efisien, dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang patuh pada ketentuan.
EWS yang efektif ditunjukkan dengan ciri-ciri sistem telah mampu:
- mengantisipasi terjadinya risiko dan mengidentifikasi tindakan pencegahan yang diperlukan;
- mengidentifikasi potensi atau mendeteksi permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ancaman sedekat mungkin dengan kejadian;
- merespons setiap permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ancaman yang terjadi serta melakukan tindakan korektif dan pemulihan dengan cepat dan tepat; dan
- menindaklanjuti perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan SPI Terintegrasi tersebut, diperlukan profil risiko yang tepat, relevan, dan updated yang diperoleh dari pembangunan lingkungan pengendalian yang kuat, pengelolaan risiko yang memadai, dan pengawasan yang terintegrasi dan terotomasi secara komprehensif melalui pendekatan model tiga lini terintegrasi.
Esensi SPI Terintegrasi
- SPI Terintegrasi pada hakikatnya merupakan transformasi sistem pengendalian intern untuk meningkatkan keyakinan pencapaian tujuan Kementerian Keuangan dengan meminimalkan seluruh risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan keterkaitannya dengan risiko Kementerian Keuangan.
- Dalam rangka memahami risiko tersebut, setiap pejabat/pegawai Kementerian Keuangan terlebih dahulu harus memahami sasaran strategis dan peta proses bisnis beserta risiko dan pengendalian pada unit kerja masing-masing serta keterkaitannya dengan sasaran strategis Kementerian Keuangan.
- SPI Terintegrasi secara mendasar diterapkan untuk memastikan setiap pimpinan unit organisasi dan unit kerja menjalankan tanggung jawab kepemimpinannya dalam meningkatkan kualitas manajemen risiko sehingga dapat mencapai target kinerja dengan lebih optimal.
- Oleh karena itu, setiap pimpinan unit organisasi dan unit kerja harus memberdayakan lini kedua masing-masing untuk menjalankan peran dalam memberikan asistensi dan melakukan pemantauan terhadap operasional sehari-hari unit organisasi dan unit kerja secara berkelanjutan.
- Untuk memastikan pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua secara efektif, Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi pengawasan intern terhadap lini pertama dan lini kedua.
- SPI Terintegrasi dimaksudkan untuk mengintegrasikan pelaksanaan peran lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga untuk mencapai sasaran dan target kinerja Kementerian Keuangan secara optimal dan berintegritas.
Salah satu esensi SPI Terintegrasi adalah pada hakikatnya itu merupakan transformasi sistem pengendalian intern untuk meningkatkan keyakinan pencapaian tujuan Kementerian Keuangan dengan meminimalkan seluruh risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan keterkaitannya dengan risiko Kementerian Keuangan.
Kerangka Kerja SPI Terintegrasi
SPI Terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dijalankan melalui kerangka kerja yang meliputi 2 (dua) area utama, yaitu penerapan dan pengawasan.
- Area penerapan berfokus pada penguatan lingkungan kerja yang mendukung budaya “saling jaga, saling peduli” dan budaya sadar risiko.
- Area pengawasan berfokus pada mekanisme pengawasan yang terotomasi dan terintegrasi.
Pembangunan kedua area tersebut dalam skema SPI Terintegrasi tentu membutuhkan faktor pendukung (enabler) yang kuat dan konsisten. Enabler untuk mendukung area penerapan dan pengawasan terdiri dari:
- Struktur, di antaranya struktur organisasi lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga;
- Sumber Daya Manusia (SDM), di antaranya penguatan kompetensi melalui internalisasi dan sertifikasi;
- Pedoman, di antaranya petunjuk pelaksanaan pengawasan, investigasi, dan klarifikasi harta kekayaan; dan
- Sistem Informasi, di antaranya pengawasan berbasis digital dan pembangunan sistem kolaboratif.
Kemudian, area, program, dan agenda yang telah dibangun pada skema SPI Terintegrasi harus memiliki alat (tools) yang berfungsi sebagai penggerak utama, yaitu change management dan project management, dengan fungsi sebagai berikut.
- Change Management berfungsi memastikan bahwa segala dinamika yang timbul dari pembangunan SPI Terintegrasi dapat dikelola dengan baik sehingga tujuan dapat tercapai. Change managementdilaksanakan salah satunya melalui penyusunan strategi komunikasi, pengembangan SDM, dan penyelenggaraan kegiatan koordinasi antar lini.
- Project Managementberfungsi memastikan bahwa rencana aksi SPI Terintegrasi dapat direncanakan, dikelola, dan diselesaikan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien. Project manajement dilaksanakan salah satunya melalui serangkaian penyusunan program, strategi, dan rencana aksi implementasi SPI Terintegrasi serta evaluasi penerapan SPI Terintegrasi untuk memastikan bahwa SPI diterapkan secara memadai.
Struktur Model Tiga Lini
Implementasi SPI Terintegrasi pada 2 (dua) area utama dengan 4 (empat) enabler sebagaimana dijelaskan di atas memerlukan keterlibatan dari pihak-pihak terkait dalam organisasi Kementerian Keuangan. Pihak-pihak tersebut adalah pimpinan kementerian, lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga yang beroperasi secara terintegrasi dan kolaboratif, yang didukung dengan audit ekstern.
Peran masing-masing pihak dalam struktur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Pimpinan Kementerian adalah Menteri dan Wakil Menteri, yang memiliki peran untuk menetapkan sasaran dan tujuan Kementerian, dan menetapkan kebijakan dan mengarahkan penerapan SPI.
- Manajemen dipimpin oleh Pimpinan Unit Eselon I/Unit Non Eselon dan Staf Ahli. Peran manajemen dalam SPI terintegrasi terbagi menjadi 2 (dua) dengan penjelasan sebagai berikut.
- Lini pertama dijalankan oleh manajemen operasional, baik pada kantor pusat, kantor vertikal, maupun unit non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Lini pertama berperan untuk menerapkan unsur SPI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Lini kedua dijalankan unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal, baik di tingkat pusat maupun daerah serta Satuan Pengawas Intern BLU. Lini kedua berperan untuk melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan peran lini pertama. Dalam hal BLU memiliki unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal, pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal dilaksanakan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja pada masing-masing BLU.
Sebagai satu kesatuan manajemen, lini kedua memiliki peran kunci untuk membantu lini pertama dalam melakukan pembinaan dan pemantauan secara objektif. Sebaliknya lini pertama harus memberdayakan lini kedua dalam menjaga keberlangsungan manajemen operasional pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
- Lini ketiga terdiri atas seluruh pejabat dan pegawai pada Inspektorat Jenderal. Lini ketiga berperan untuk melakukan pengawasan intern secara independen dan objektif atas pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua serta pembinaan dan penjaminan kualitas lini kedua. Peran lini ketiga pada dasarnya dijalankan untuk memberikan assurance kepada Pimpinan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua. Pelaksanaan SPI Terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan didukung dengan pemeriksaan atau pengawasan ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transformasi SPI Terintegrasi
Langkah transformasi SPI Terintegrasi mencakup strategi penerapan SPI, pengawasan atas penerapan manajemen risiko, dan pengawasan atas penerapan SPI Terintegrasi. Ketiga cakupan transformasi tersebut dapat dijelaskan dengan ringkasan sebagai berikut.
- Penerapan SPI dengan penanggung jawab utama lini pertama (seluruh pejabat/pegawai non-UKI) yang difokuskan pada:
- peningkatan kapasitas pejabat/pegawai terkait integritas, kepemimpinan, dan manajemen risiko;
- operasionalisasi budaya sadar risiko melalui pemetaan dan penyelarasan atas peta strategis, profil risiko, serta risiko proses bisnis dan pengendaliannya (risk control matrix).
- Pemberdayaan lini kedua (pejabat/pegawai UKI) untuk pembinaan dan asistensi terhadap kegiatan operasional manajemen, sebagai mitra kerja pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Pengawasan atas penerapan manajemen risiko, dilakukan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga (Inspektorat Jenderal) sesuai peran masing-masing, yang difokuskan pada pengawasan atas:
- kualitas sasaran strategis dan indikator kinerja utama;
- penyusunan profil risiko; dan
- pemanfaatan hasil pengawasan untuk re-assessment profil risiko.
- Pengawasan atas penerapan SPI Terintegrasi dilakukan oleh lini kedua dan lini ketiga yang difokuskan pada:
- integrasi antarlini dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan lini kedua dan lini ketiga yang lebih substantif dengan analisis akar masalah atas isu yang ditemukan;
- penyusunan laporan strategis kepada Menteri Keuangan oleh Inspektorat Jenderal yang memuat konsolidasi hasil pengawasan lini kedua dan lini ketiga; dan
- pelaksanan pembinaan dan penjaminan kualitas lini kedua oleh Inspektorat Jenderal.
- Pelaksanaan rapat koordinasi tiga lini secara triwulanan yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal, dengan topik utama pembahasan:
- konsolidasi perencanaan pengawasan;
- penyusunan laporan strategis kepada Menteri Keuangan;
- evaluasi penerapan SPI dan pengawasan terintegrasi; dan
- isu-isu terkini terkait implementasi SPI Terintegrasi.
Author: Rachmat Al Ridha As'ad




