Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Keluarga Besar KPPN Nunukan menyampaikan hal berikut :
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Dapat kami informasikan bahwa seluruh layanan KPPN Nunukan yang diberikan kepada seluruh Satuan Kerja/Pemerintah Daerah/Mitra Kerja/Rekanan/Stakeholder baik yang dilakukan secara tatap muka maupun non tatap muka (online) sesuai dengan janji layanan kami yaitu TIDAK DIPUNGUT BIAYA (BIAYA Rp.0,-).
- Untuk itu, ditegaskan kembali bahwa seluruh pejabat dan pegawai KPPN Nunukan tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik berupa uang, barang/parsel, atau bentuk lain
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada seluruh pengguna layanan untuk:
- Tidak memberikan atau menawarkan suap dan/atau gratifikasi kepada pejabat, pegawai, dan PPNPN KPPN Nunukan;
- Melaporkan oknum pejabat, pegawai, dan PPNPN KPPN Nunukan apabila melakukan tindakan meminta secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan gratifikasi sebagaimana dimaksud di atas melalui sarana pengaduan; dan
- Berhati-hati apabila terdapat oknum pejabat, pegawai, dan PPNPN KPPN Nunukan, baik secara organisasi maupun individu yang meminta imbalan atas layanan atau penyelenggaraan kegiatan dengan meminta transfer biaya.
Adapun sarana pengaduan untuk pelaporan tindakan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau pungutan liar (pungli) di KPPN Nunukan adalah sebagai berikut:
- Whatsapp/Telepon : +628115395522
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Aplikasi SiPandaNuk : http://bit.ly/SiPandaNuk2020
- Aplikasi SIPANDU DJPb : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
- Aplikasi WISE : https://www.wise.kemenkeu.go.id/
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.