Kualitas laporan keuangan tersebut agar dapat terpenuhi, maka perlu dilakukannya rekonsiliasi. Rekonsiliasi adalah salah satu pengendalian internal dalam sistem akuntansi pemerintah dan salah satu kunci utama dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini disebabkan oleh perannya dalam meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihasilkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Hal ini dilakukan sebelum laporan keuangan yang disusun oleh satuan kerja maupun KPPN disampaikan kepada unit akuntansi di atasnya.
Namun, Seiring dengan pelaksanaan roll out SAKTI full module untuk seluruh K/L pada tahun 2022, maka pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh satuan kerja (satker) telah sepenuhnya menggunakan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul General Ledger dan Pelaporan/GLP). Dengan penerapan SAKTI full module maka proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 perlu disesuaikan. Selaku Bendahara Umum Negara (BUN) KPPN Nunukan berkewajiban menyusun Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA-BUN).
Dalam rangka mitigasi risiko dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan TA 2022 Unaudited, KPPN Nunukan melaksanakan kegiatan Asistensi Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan TA 2022 Unaudited (Arek Nunukan) pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 09.00 s.d 11.30 WITA melalui kanal zoom KPPN Nunukan.
Pendampingan dilakukan dengan memberikan panduan kepada Satker untuk membuka aplikasi MonSAKTI dan mengecek Rekonsiliasi mengenai Batas waktu penyelesaian Rekonsiliasi dan Penyampaian LK Tahun 2022:
- Periode Penyelesaian Rekonsiliasi yaitu : 1-24 Januari 2023
- Batas Waktu Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi dan Tutup Buku Permanen s.d. Periode 12 Modul GLP : 24 Januari 2023
- TMT Pengenaan Sanksi : 25 Januari 2023
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan penyampaian LK yaitu:
- LKKL Tahun 2022 (Unaudited) dihasilkan melalui data Aplikasi SAKTI dengan data ransaksi yang terbuku sampai dengan 31 Desember 2022
- Memastikan seluruh satker di lingkupnya telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN untuk periode Desember 2022 sampai dengan terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
- Memastikan seluruh satker (termasuk subsatker) telah melakukan tutup buku Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap, serta tutup permanen Modul GLP sampai dengan periode Desember 2022 (Periode 12 dan 13)
- Memperhatikan batas waktu penyampaian LK Tahun 2022 (Unaudited) untuk setiap jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan
- Memastikan lembar muka/face setiap komponen LKKL Tahun 2022 (Unaudited) telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Memastikan LKKL Tahun 2022 (Unaudited) telah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Pengguna Anggaran serta Pernyataan Telah Direviu
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan kooperatif. Penyelenggaraan kegiatan ini disambut baik oleh satuan kerja/mitra KPPN Nunukan dengan animo yang tinggi pada saatsesi tanya jawab untuk mengutarakan permasalahan maupun antisipasi masalah yang dimungkinkan terjadi pada transaksi Akhir Tahun 2022. Seluruh permasalahan Rekonsiliasi Eksternal pada satker mitra kerja KPPN Nunukan telah ditindaklanjuti dan terselesaikan, baik pagu minus, saldo akun tidak normal, aset yang belum didetailkan, dll. Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat meminimalisir terjadinya permasalahan di Akhir Tahun dan dapat turut membantu kesiapan satker mitra KPPN Nunukan dalam penyusunan LKKL TA 2022 Unaudited.