Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Berita

Seputar KPPN Padang Sidempuan

KPPN PADANG SIDEMPUAN SALURKAN THR 2023

Padang Sidempuan, 13 April 2023. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, maka KPPN Padang Sidempuan sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah turut menyalurkan THR 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.

Ramadhan dan Idul Fitri juga merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi melalui peningkatan daya beli masyarakat. Periode penyaluran THR 2023 dilaksanakan mulai tanggal 04 s.d.13 April 2023 dan telah salur kepada 4.344 ASN (PNS, CPNS, Polri dan PPPK) serta 1.099 PPNPN di lingkup wilayah pembayaran KPPN Padang Sidempuan yang meliputi Kota Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara, dan Kab. Mandailing Natal. Besaran THR yang disalurkan kepada ASN berjumlah Rp20,43 Miliar dan Rp2,59 Miliar untuk PPNPN. Sehingga total THR yang salur berjumlah Rp23,02 Miliar.

Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, serta dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Demi penyaluran THR yang lebih lancar, KPPN Padang Sidempuan juga menambah jam layanan pada bulan Ramadhan, yang semula hanya sampai pukul 15.00 menjadi pukul 17.00 dan membuka layanan saat hari libur. Petugas KPPN Padang Sidempuan juga pro-aktif menghubungi satuan kerja untuk segera mengajukan SPM THR dan memberikan konsultasi bila ada kendala agar THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala KPPN Padang Sidempuan, IENG, menjelaskan bahwa THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, THR merupakan strategi stimulasi ekonomi nasional yang bersifat ekspansif, terarah, dan terukur . Dari segi ekonomi, THR harus disalurkan segera agar multiplier effect dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

#DJPbKawalAPBN #TunjanganHariRaya #PemulihanEkonomiNasional

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search