Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Satuan Kerja/rekanan/mitra kerja/organisasi/lembaga masyarakat dilarang, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan gratifikasi atau hadiah atau imbalan berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun pemberian fasilitas lainnya sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan baik untuk kepentingan atau keperluan pribadi, keluarga maupun untuk pihak-pihak lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi dan nepotisme yang diwujudkan dengan melaksanakan Program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang Sidempuan berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi.
Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini, dimohon kesediannya untuk menginformasikan kepada kami melalui sarana pengaduan kami sebagai berikut:
1. Aplikasi Whistleblowing System - https://www.wise.kemenkeu.go.id
2. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan (SIPANDU) DJPb - https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
3. Telepon/Whatsapp/SMS Pengaduan – 081264289695
4. Email pengaduan - Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Terima kasih dan penghargaan kami yang setinggi-tingginya kepada Satuan Kerja/ rekanan/mitra kerja/organisasi/lembaga masyarakat pada umumnya atas kerjasamanya yang baik selama ini, yang turut mendukung komitmen kami untuk melaksanakan good governance secara konsisten, sehingga tercipta layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang Sidempuan yang bersih, berintegritas dan bertanggungjawab.