
Indonesian Treasury (Intress) KPPN Padang Sidempuan telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Akuisisi dan Peningkatan Transaksi Satuan Kerja Kementerian, Pencegahan Retur SP2D, Press Release APBN, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Pemberdayaan UMKM pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB di Aula KPPN Padang Sidempuan. Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai KPPN Padang Sidempuan, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Satuan Kerja. Kegiatan ini dibuka oleh MC Ibu Ismaini Fitri dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak M. Arif. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG.
Setelah menyampaikan sambutan, Bapak IENG menyampaikan Press Release APBN s.d Maret 2024 dan Evaluasi Pelakansaan Anggaran Bulan April 2024. Beliau menyampaikan bahwa total penyerapan anggaran s.d Bulan April adalah sebesar Rp429.171.305.308,- dari total pagu sebesar Rp1.080.365.585.000,- atau sebesar 39,72%. Dari realisasi tersebut, belanja pegawai memiliki realisasi sebesar Rp190,96 miliar (32,56%), belanja barang sebesar Rp204,76 miliar (46,35%) dan belanja modal sebesar Rp41,66 miliar (32,5%), serta belanja bansos sebesar Rp8,23 miliar (52,48%). Adapun untuk Belanja Transfer ke Daerah, dari pagu Tahun 2024 sebesar Rp5.793.922.451.000,- telah terrealisasi sebesar Rp711.693.405.400,- dengan persentase terbesar berasal dari DAK Non Fisik (20,55%), DAU (23,9%), Dana Desa (14,25%) dan DBH (9,45%). Belum ada realisasi DAK FIsik dan Dana Insentif Daerah.
![]() |
![]() |
Materi selanjutnya yakni Cash Management System (CMS) dan pemberian penghargaan kepada Satuan Kerja oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Penghargaan diberikan kepada Satuan Kerja yang memiliki transaksi CMS terbanyak sepanjang tahun 2023. Pada kesempatan tersebut, Satker BPS menerima penghargaan yakni BPS Kabupaten Padang Lawas Utara, BPS Kab. Mandailing Natal dan BPS Kabupaten Padang Lawas.
Materi berikutnya dibawakan oleh Bapak Agus Sedayu yang meliputi pencegahan Retur SP2D, Edukasi Gerakan Zero Retur (E-Razors). Beliau menjelaskan bahwa Retur SP2D merupakan penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim. Beberapa alasan terjadinya retur adalah kesalahan nomor rekening, kesalahan nama bank, kesalahan nama rekening penerima, dan rekening tidak aktif/sudah tutup. Mayoritas kesalahan/retur SP2D disebabkan karena rekening tidak aktif/sudah tutup. Terdapat beberapa mitigasi Retur SP2D, yaitu:
- PPK dan PPSM Satker melakukan pengujian kebenaran data supplier (nama penerima dan nomor rekening) dengan memintakan salinan rekening koran atau salinan buku tabungan untuk dicocokkan terhadap dokumen tagihan
- PPK dan PPSM melakukan pengujian rekening penerima berstatus aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank; dan
- PPK dan PPSM melakukan pengujian melalui internet banking apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif.
Pemberdayaan UMKM dilakukan dengan menyediakan snack kegiatan yang berasal dari UMKM setempat.
![]() |
![]() |







