Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Berita

Seputar KPPN Padang Sidempuan

FGD Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025, Press Conference Kinerja APBN Bulan Juli 2025, Kebijakan EPA, Pemberdayaan UMKM, Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2025, dan Sosialisasi Anti Korupsi/ Anti Gratifikasi

Indonesian Treasury (InTress) KPPN Padang Sidempuan melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025, Press Conference Kinerja APBN, Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dan IKPA, Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2025 pada hari Rabu, 30 Juli 2025 bertempat di Aula KPPN Padang Sidempuan. Kegiatan ini dihadiri oleh undangan yang terdiri dari 5 (lima) elemen/unsur pentahelix yakni:

1. Pengguna Layanan : 8 (delapan) Satuan Kerja dan 2 (dua) Bank
2. Ahli/Praktisi/Akademisi : 1 (satu) Akademisi
3. Stakeholder Pelayanan Publik : 1 (satu) BPKAD dan 1 (satu) Dinas PMD dari Kab. Tapanuli Selatan 
4. Ormas/LSM : 4 UMKM binaan KPPN Padang Sidempuan dan 1 (satu) LSM (Komunitas Pengawas Korupsi DPC Kota Padangsidimpuan)
5. Media Massa : Harian Metro Tabagsel

Kegiatan FKP Tahun 2025 kali ini mengambil tema "Mewujudkan Sinergi Pelayanan Menuju Kesempurnaan". Dipandu oleh MC, Ismaini Fitri, kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan doa bersama oleh Rinaldi. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, yang menyapa para audiens yang hadir, sekaligus membuka penyampaian materi.

     

Kebijakan Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran dan Press Conference Kinerja APBN s.d. Bulan Juni 2025

Materi dibawakan langsung oleh Bapak IENG, sebagai berikut:

1. Review Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L (IKPA)

  • Nilai IKPA s.d. bulan Juni 2025 yaitu 97,74, dipengaruhi oleh capaian IKPA satker karena formula kinerja triwulan II diubah dan disesuaikan sehingga harapannya kita dapat meningkatkan nilai IKPA menjadi lebih baik.
  • Target UP KKP triwulan III 2025 adalah sebesar 9%, mohon agar diperhatikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  • Setiap triwulan berakhir, satker harus melakukan revisi halaman III DIPA dan saat ini revisi triwulan II sudah berakhir dan terdapat 31 satker yang belum melakukan revisi di bulan Juli sehingga hal ini kemungkinan akan berpengaruh pada deviasih halaman III DIPA.
  • Satker agar memperhatikan pengisian Capaian Output bulan Juli 2025.
  • Saat ini, terdapat 34 PPK dan 38 PPSPM yang belum bersertifikat. Bagi PPK dan PPSPM yang tidak mempunyai sertifikat di tahun ini mohon agar segera didaftarkan dan ditindaklanjuti karena di tahun depan semua satker, PPK, PPSPM dan bendahara wajib bersertifikat. Jika tidak ada, maka harus menggunakan bantuan dari satker lain sehingga nantinya proses pekerjaan akan sedikit terganggu.
  • Dalam satu bulan, satker belanja digipay minimal 2 transaksi, mohon untuk diupayakan memenuhi target minimal walaupun dengan belanja yang kecil.

2. Press Conference Kinerja APBN

  • Total pendapatan negara s.d. Bulan Juni 2025 yaitu sebesar Rp534,06 Miliar, turun sebesar 62,2% dari tahun 2024 (yoy) karena efisiensi.
  • Total belanja s.d. bulan Juni 2025 yaitu Rp3.210,52 Miliar dengan belanja K/L Rp485,21 Miliar dan belanja TKD sebesar Rp2.725,31 Miliar.
  • Berikut rincian pendapatan s.d. Juni 2025: Pajak Dalam Negeri Rp479,89 Miliar, PNBP sebesar Rp54,16 Miliar. 
  • Pemda yang mendapat alokasi dana insentif fiskal yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kebijakan Keuangan Negara: Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dan IKPA s.d. Tanggal 25 Juli 2025

  • Pedoman Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga berpedoman ke Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tanggal 2 Mei 2024
  • Penyerapan belanja s.d. bulan Juli 2025 terhadap target triwulan, untuk belanja pegawai sudah sebesar 84,73% (menurun sedikit dibandingkan dengan tahun 2024 yoy) untuk belanja barang sebesar 79,76%, belanja modal sebesar 53,08% dan belanja bansos sebesar 59,96% (menurun jauh dibandingkan dengan tahun 2024 yoy).
  • Terjadi kontraksi atau penurunan realisasi periode s.d. bulan Juli 2025 pada seluruh jenis belanja jika dibandingkan dengan realisasi bulan Juli 2024, hal ini disebabkan penurunan pagu TA 2025 jika dibandingkan pagu TA 2024 dan adanya kebijakan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.
  • Berdasarkan data aplikasi OMSPAN, persentase target penyerapan telah disesuaikan dengan batas toleransi (treshold) sehingga target penyerapan per jenis belanja mengalami penyesuaian sebagai berikut: Belanja Pegawai 75% menjadi 65%, Belanja Barang 70% menjadi 65%, Belanja Modal 70% menjadi 60%.
  • Belana Pegawai dan Belanja Barang telah terrealisasi sebesar 98% dan 92% dari target penyerapan Triwulan III, diproyeksikan realisasi s.d. akhir September akan mencapai target penyerapan.
  • Penyerapan Belanja Pegawai melebihi rencana sebesar 5,88% (lebih dari batas toleransi). Untuk belanja barang dan modal, penyerapan kurang dari yang sudah direncanakan sehingga ini akan berdampak pada nilai deviasi hal III DIPA sehingga ini salah satu faktor yang menyebabkab rendahnya nilai IKPA. 
  • Nilai IKPA triwulan I dan triwulan II dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
  • Tren IKPA Sempurna dan Sangat Baik periode Triwulan II tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 terus mengalami tren kenaikan dengan rincian satker IKPA Sempurna dari 1 satker menjadi sebanyak 24 satker, dan IKPA sangat baik dari 32 satker menjadi sebanyak 58 satker. IKPA baik, cukup, dan kurang periode Triwulan II tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
     

Pemutaran Video Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi

  • Agenda pemutaran video anti korupsi/anti gratifikasi melalui pemutaran video yang berisi tolak gratifikasi berjudul "CUMA" dan "Perilaku Anti Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari".
  • Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran, untuk itu kira harus menerapkan perilaku anti korupsi mulai dari kehidupan sehari-hari. KPPN Padang Sidempuan terus menjalankan prinsip Menolak Gratifikasi dan Suap, Transparansi dalam bekerja, Berani berkata tidak terhadap penyalahgunaan wewenang, dan Menjadi teladan dalam setiap tindakan.

Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2025

  • Kewajiban penyusunan laporan keuangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Menteri Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang disusun Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal. Laporan Keuangan ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Permasalahan pada LKKL sesuai LHP BPK atas LKPP Tahun 2024 yaitu satker tidak tertib menyelesaikan revisi DIPA, pengendalian atas penganggaran dan realisasi belanja pegawai belum sepenuhnya memadai, penyelesaian Belanja Dibayar di Muka (BDDM) dan persediaan untuk diserahkan berlarut-larut dan Aset Tetap Tanah belum sepenuhnya didukung dokumen kepemilikian berupa sertifikat sesuai ketentuan.
  • Seluruh K/L agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, menyampaikan progres tindak lanjut dan mengkomunikasikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK RI agar temuan tersebut dapat ditetapkan statusnya menjadi selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan tidak menjadi temuan berulang.
  • Bagi satker yang belum meyampaikan Laporan Keuangan perlu segera mengirimkan LK agar SPM GUP dapat diproses dan direncanakan akan dilaksanakan bimtek terkait penyusunan LK pada kesempatan berikutnya.

Pemberdayaan UMKM

Kegiatan ini turut didukung oleh UMKM Binaan KPPN Padang Sidempuan yang berpartisipasi dalam penyediaan snack box dan nasi kotak untuk seluruh peserta kegiatan.

     

Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025

Kegiatan FKP dimulai dengan penyampaian materi oleh Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, selaku narasumber dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Latar belakang pelaksanaan FKP yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PMK Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris /PB.DJPb nomor ND-1068/PB.1/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2025.
  • FKP diselenggarakan dengan melibatkan 5 (lima) unsur/elemen sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 dengan tujuan: sebagai upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif publik (Meaningful Participation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan melalui Kegiatan Dialog, Diskusi serta pertukaran opini secara partisipatif dengan pembahasan yaitu: Peningkatan Kualitas Layanan KPPN Padang Sidempuan, Pelayanan Publik yang inklusif, partisipasi KPPN Padang Sidempuan dalam mendukung budaya kearifan lokal dan Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan kegiatan sistematis yang dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dalam suatu unit kerja yang bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, serta untuk mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik secara berkelanjutan, dimana KemenPAN RB telah merumuskan 6 komponen utama, yaitu Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme, SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi Pengaduan dan Inovasi.
  • Struktur organisasi KPPN Padang Sidempuan terdiri dari 19 orang pegawai, 1 Kepala Kantor, 5 Pejabat Pengawas (Subbagian Umum, Seksi MSKI, Seksi Bank, Seksi Pencairan Dana, serta Seksi Verifikasi & Akuntansi), 3 pejabat fungsional (PTPN/CSO) dan pelaksana. Formasi tersebut terdiri dari 9 perempuan dan 10 laki-laki didominasi usia 20-29 tahun dan rata-rata pendidikan S1.
  • Kebijakan mutu KPPN Padang Sidempuan yaitu KETABO, dimana siap beKerja memberikan pelayanan terbaik, Efisien dalam melaksanakan operasional kantor, Transparan dalam setiap informasi pelayanan dan memberikan data yang Akuntabel kepada pemangku kepentingan, senantiasa Berintegritas dalam setiap tindakan serta selalu Optimis mencapai setiap target IKU dan berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 serta melakukan perbaikan terus menerus.
  • Memiliki maklumat layanan, janji layanan, dengan tarif layanan sebesar Rp0,- (Tanpa Biaya)
  • Jam pelayanan pukul 08.00 -17.00 waktu setempat pada hari kerja selain hari libur (Sabtu-Minggu) dan Hari Libur Nasional, atau dapat ditentukan lain dengan persetujuan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
  • Kompensasi layanan yang diberikan KPPN Padang Sidempuan berupa: kunjungan asistensi/konsultasi ke kantor/setempat pengguna layanan.
  • Prestasi dan penghargaan: Predikat WBK KPPN Padang Sidempuan serta penghargaan dari Bupati Tapanuli Selatan dan Bupati Mandailing Natal.
  • Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi. 
  • Peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kemenkeu yaitu dengan melaporkan pegawai yang menerima/meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya melalui wise.kemenkeu.go.id atau saluran pengaduan KPPN Padang Sidempuan dengan format pengaduan yang mengandung unsur 5W + 1H dan diharapkan pengaduan tidak melalui media sosial.
  • KPPN Padang Sidempuan sudah melakukan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
   

Setelah dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik Layanan Pemberitahuan Informasi Layanan Publik oleh seluruh peserta FKP yang berasal dari lima unsur masyarakat. Kemudian ditutup dengan foto bersama dan office tour untuk melihat langsung ruangan layanan dan ruangan sarana pendukung di gedung KPPN Padang Sidempuan dimana ditunjukkan juga fasilitas ramah kelompok rentan seperti parkir khusus, toilet untuk disabilitas serta ruang anak dan ruang laktasi.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search