Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Kegiatan Refreshment Aplikasi SAKTI, Sosialisasi Anti Korupsi/ZI WBK WBBM/ISO SMAP 37001:2016, Gaji Ketiga Belas Tahun 2026, dan Treasury Connect

Pada hari Kamis (21/05/2026), KPPN Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan Refreshment Aplikasi SAKTI, Sosialisasi Anti Korupsi/ZI WBK WBBM/ISO SMAP 37001:2016, Sosialisasi Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dan Sosialisasi Treasury Connect. Bertempat di Aula KPPN Padang Sidempuan, kegiatan dihadiri oleh bendahara pengeluaran atau operator SAKTI dari satker lingkup kerja KPPN Padang Sidempuan.

Acara dibuka oleh MC dengan menyapa seluruh peserta sosialisasi, dilanjutkan dengan penyampaian oleh Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, yang menyampaikan larangan pemberian gratifikasi kepada seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Padang Sidempuan terkait layanan yang diberikan kepada stakeholder (satuan kerja) lingkup wilayah kerja KPPN Padang Sidempuan. Jika satuan kerja mendapati adanya pegawai/PPNPN yang melanggar ketentuan di atas silahkan melakukan pengaduan pada kanal yang tersedia. Beliau juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019 KPPN Padang Sidempuan berhasil meraih predikat WBK dengan keberlanjutan predikat yang sama di tahun 2022.  Selanjutnya KPPN Padang Sidempuan berkomitmen dan bersiap meraih WBBM pada tahun 2026. Beliau meminta dukungan kepada seluruh stakeholder KPPN Padang Sidempuan untuk mendukung kegiatan Island of Integrity

Refreshment SAKTI Bimtek Modul Admin - PKIPA

Saudari Nurlina Sari Sarumpaet selaku Pejabat PTPN Padang Sidempuan. Pada modul ini narasumber menjelaskan dasar hukum PKIPA (Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran), pengertian PKIPA dan komponen PKIPA serta alur proses PKIPA. Adapun hal yang perlu diperhatikan PKIPA sebagai berikut:

  1. Apabila dokumen PKIPA belum di TTE s.d. KPA, maka akan dilakukan lock transaksi setiap menu sesuai kewenangan pada Aplikasi SAKTI di masing-masing pejabat perbendaharaan.
  2. Lock menu transaksi masing-masing pejabat perbendaharaan:
    1. PPK -> block transaksi dilakukan pada saat akses menu pembayaran dan komitmen
    2. PPSPM -> block transaksi dilakukan pada saat akses menu pembayaran
    3. Bendahara - > blok transaksi dilakukan pada saat akses menu bendahara
  3. Barcode bukan sebagai tanda dokumen telah ditandatangani pejabat secara elektronik, silahkan melakukan pengecekan di verifikasi dokumen.
  4. User dan password SAKTI menjadi tanggung jawab pribadi.

Bimtek SAKTI Modul Komitmen - Laporan Capaian Output

Masih dibawakan oleh Saudari Nurlina, disampaikan mengenai alur sistem pelaporan dan monitoring capaian output. Input dari Aplikasi SAKTI menjadi sumber data bagi laporan yang disajikan pada Aplikasi MyIntress. Adapun input Aplikasi SAKTI meliputi PCRO, RVRO, Referensi, Keterangan, Data Lainnya, Referensi Gap PCRO dan PPA, serta hasil konfimrasi satker atas validasi data capaian output. Selanjutnya pada Aplikasi MyIntress diproses melalui kertas kerja capaian output meliputi konfirmasi dan validasi data sehingga diperoleh hasil terkonfirmasi dan tervalidasi. Konfirmasi lanjutan oleh KPPN sehingga menghasilkan database MyIntress sebagai komponen IKPA pada indikator capaian output.

Adapun pada tahun 2026 terjadi perubahan proses bisnins pelaporan capaian output dimana terdapat pemindahan validasi 6 variabel kualitas data ke aplikasi SAKTI, terdapat penambahan validasi PPK pada Aplikasi SAKTI dimana data capaian output baru bisa dikirim oleh operator apabila telah disetujui PPK, serta KPPN tetap melakukan konfirmasi atas data capaian output yang telah dikonfirmasi oleh satker di Aplikasi SAKTI.

Kewenangan masing-masing user/role pada Aplikasi SAKTI seperti kewenangan user operator komitmen, user pejabat pembuat komitmen, dan user kuasa pengguna anggaran. Tahap selanjutnya narasumber mengoperasikan cara perekeman capaian output melalui Aplikasi SAKTI terkait: menu realisasi kinerja satuan kerja; penyesuaian interace menu realisasi kinerja satker baik user operator komitmen, PPK, maupun KPA; komponen pengisian data capaian output; periode pengisian dan pengiriman capaian output; jadwal open periode reguler tahun 2026; proses bisnis pelaporan realisasi kinerja satker.

     

 

Bimtek SAKTI Modul GLP - Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Periode Semester I Tahun 2026 dan Rekonsiliasi Eksternal

Materi dibawakan oleh Saudara Mhd. Zaid, pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Pada tahap awal, narasumber menjelaskan proses rekonsiliasi pada Aplikasi MyIntress, serta fitur-fitur yang terdapat di dalamnya. Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Adapun dasar pelaksanaan rekonsiliasi adalah PMK 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, PMK 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga.

Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN Daerah, dilakukan setiap bulan, dan dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun anggaran berjalan serta periode laporan keuangan unaudited dan audited. Pada kesempatan terakhir narasumber menjelaskan isi dari Laporan Keuangan sebagai berikut: ketentuan umum penyusunan LK K/L Semester I 2026, ketentuan umum, ketentuan rekonsiliasi, penyusunan, penyampaian LK serta pedoman kualitas LK K/L Semester I 2026, pengungkapan informasi kinerja pada LK K/L dan pengungkapan capaian rincian output per fungsi APBN pada CaLK dan pengungkapan prioritas nasional pada CaLK.

Sosialisasi Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026

Materi dibawakan oleh Saudara Urip Sanyoto, PTPN KPPN Padang Sidempuan. Dasar hukum pembayaran gaji ke-13 yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksananaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN. Penjelasan meliputi pokok-pokok pemberian gaji ke-13 Tahun 2026, tata cara pembayaran gaji ke-13.

Sosialisasi Treasury Connect (TC)

Masih dibawakan oleh Saudara Urip Sanyoto, dijelaskan bahwa TC merupakan layanan baru DJPb dengan fitur dan tujuan layanan sebagai berikut:

  1. Tujuan utama adalah memperluas cakupan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepada satker, peningkatan kualitas layanan DJPb kepada satker, dan mendukung transformasi digital layanan DJPb dan modernisasi Treasury.
  2. Fitur utama yakni layanan dapat dilakukan pada KPPN non mitra kerja, pelaksanaan layanan konsultasi dan asistensi, layanan treasury connect sejalan dan medukung konsep FO layanan bersama DJPb, serta layanan terintegrasi melalui Aplikasi MyIntress

Highlights Layanan Treasury Connect meliputi:

  1. Penjadawalan layanan: dilakukan melalui Aplikasi MyIntress oleh satuan kerja, paling cepat dilakukan 5 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan layanan, paling lambat dilakukan jam 15.00 pada hari H pelaksanaan layanan
  2. Pelaksanaan layanan: penyampaian kode booking oleh petugas satker kepada petugas CSO, layanan dilaksanakan setelah proses verifikasi selesai dilakukan, petugas satker dapat melakukan konsultasi dan/atau asistensi dengan petugas CSO sesuai dengan permasalah dan kendala yang dihadapi, dan dalam hal dibutuhkan petugas CSO dapat melakukan analisis secara lebih mendalam atas data pelaksanaan anggaran satker terkait.
  3. Dokumentasi layanan: petugas satker dapat melihat kembali summary atas pelaksanaan konsultasi dan/atau asistensi yang telah dilaksanakan melalui transcript pada tiket yang otomatis terbentuk pada modul HaiCSO, petugas satker dapat memberikan feedback melalui modul HAI CSO pada Aplikasi MyIntress satker.

Acara ditutup oleh Kepala KPPN Padang Siempuan dengan mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan penuh seluruh peserta pada kegiatan bimtek ini dan diharapkan seluruh stakeholder mendukung secara penuh atas target KPPN Padang Sidempuan untuk meraih predikat WBBM pada tahun 2027 dan mendorong satuan kerja untuk secara maksimal mencapai seluruh target kinerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

   

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search