Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326
Retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) merupakan salah satu kondisi dalam pengelolaan kas negara yang kerap terjadi ketika dana yang diajukan oleh satuan kerja melalui SPM untuk ditransfer ke rekening penerima justru kembali ke kas negara. Retur ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara sistem perbankan dan data yang diajukan oleh satuan kerja, seperti kesalahan penulisan nama pemilik rekening, kekeliruan nomor rekening, kesalahan kode bank, rekening yang sudah dinonaktifkan, maupun gangguan pada bank yang menyebabkan proses transfer gagal.
Retur SP2D bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak signifikan terhadap kinerja anggaran. Salah satunya adalah keterlambatan penerimaan hak, di mana pegawai, pihak ketiga, atau penerima lainnya tidak menerima pembayaran tepat waktu. Selain itu, retur juga menimbulkan tambahan beban administrasi karena satuan kerja dan KPPN harus melakukan proses perbaikan data dari awal.
Penyelesaian retur SP2D diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana. Prosesnya diawali dengan pemberitahuan dari KPPN kepada satuan kerja, yang disampaikan paling lambat 3 hari kerja sejak retur terdeteksi dalam aplikasi. Selanjutnya, satuan kerja melakukan konfirmasi kepada penerima dengan meminta data pendukung yang valid, memperbaiki data supplier pada aplikasi SAKTI, serta mengajukan perbaikan data disertai surat ralat kepada KPPN agar dapat segera diproses lebih lanjut.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, penilaian IKPA tidak lagi hanya berfokus pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga menitikberatkan pada kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, serta capaian output.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tidak cukup hanya sekadar terealisasi, tetapi harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan tepat waktu, dan menghasilkan kinerja yang optimal. IKPA yang tinggi mencerminkan satker yang mampu mengelola anggaran secara profesional dan akuntabel, sedangkan nilai yang rendah umumnya disebabkan oleh perencanaan yang kurang matang dan pelaksanaan yang tidak disiplin.
Awal tahun menjadi fase yang sangat menentukan dalam pencapaian IKPA. Sebagian besar indikator IKPA dihitung secara kumulatif dan berbasis kinerja bulanan maupun triwulanan, sehingga kualitas pelaksanaan di awal tahun akan sangat memengaruhi capaian di akhir tahun. Tanpa perencanaan dan langkah yang tepat sejak awal, nilai IKPA akan sulit untuk diperbaiki di kemudian hari.
Memahami Komponen IKPA
Secara umum, IKPA menilai tiga aspek utama, yaitu kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Ketiga aspek ini dijabarkan ke dalam beberapa indikator seperti revisi DIPA, deviasi RPD, penyerapan anggaran, pengelolaan kontrak, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP, capaian output, dan dispensasi SPM.
Seluruh indikator tersebut saling berkaitan dan membutuhkan peran aktif seluruh pengelola keuangan pada satuan kerja.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) merupakan core system pengelolaan APBN yang telah digunakan sejak 2014 untuk mendukung proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, pembayaran, hingga pelaporan keuangan negara. Seiring waktu, volume transaksi APBN meningkat signifikan, kebijakan fiskal makin kompleks, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan menuntut sistem SPAN untuk terus disempurnakan agar tetap andal dan relevan.
Setelah satu dasa warsa SPAN diimplementasikan maka pada tahun 2025 SPAN versi baru atau SPAN 2.0 mulai diperkenalkan. Dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Implementasi Tahap Awal Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja Atas Beban APBN, SPAN 2.0 mulai dipergunakan. Simplifikasi proses bisnis SPAN 2.0 Tahap I ini berhasil memangkas atau mempersingkat proses SPM menjadi SP2D dan pendaftaran supplier/kontrak. Proses SPM menjadi lebih singkat dari FO Validator SPAN langsung ke Kepala Seksi Pencairan Dana tanpa melalui MO Reviewer. Untuk pendaftaran kontrak dan supplier juga menjadi semakin cepat, hal ini dikarenakan proses validasi serta persetujuan pendaftaran kontrak dan supplier yang sebelumnya dilakukan oleh Staf Seksi Pencairan Dana dan Kepala Seksi Pencairan Dana menjadi otomasi validasi secara sistem.
Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-7/PB/2026 tentang Implementasi Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara seluruh tahapan/proses bisnis pada SPAN sudah mengimplementasikan enhancement SPAN 2.0 tahap II.

Indonesian Treasury (InTress) KPPN Padang Sidempuan menyelenggaarkan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker Periode Tahun 2025 Unaudited, Sosialisasi Mitigasi Retur SP2D, Sosialisasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, dan Sosialisasi Penatausahaan Supplier Satker pada Aplikasi SAKTI pada tanggal 11-12 Februari 2026 bertempat di Aula KPPN Padang Sidempuan. Kegiatan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau staf pengelola keuangan satker lingkup KPPN Padang Sidempuan.
Pada sesi pembukaan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak Ferdinan Harapan menyampaikan terima kasih atas kehadiran satker di acara tersebut. Kegiagan ini merupakan momentum konsolidasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBN, baik dari sisi ketepatan laporan keuangan, penguatan kompetensi pejabat perbendaharaan, maupun peningkatan ketertiban administrasi. Lanjutnya disampaikan bahwa penguatan sistem dan regulasi harus diiringi dengan penguatan budaya kerja. Integritas menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, karena setiap rupiah yang dikelola merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan akuntabel. Beliau juga mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk menjaga komitmen antikorupsi. Ditekankan bahwa praktik gratifikasi, baik sebagai penerima maupun pemberi, memiliki konsekuensi hukum yang serius serta dapat merusak kredibilitas institusi. Oleh karena itu, seluruh pihak diingatkan untuk menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker Periode Tahun 2025 Unaudited
Narasumber Muhammad Zaid Al Faqih menyampaikan ketentuan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK K/L) Tahun 2025 Unaudited yang mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2/PB/2026. Materi ini disampaikan sebagai pedoman teknis bagi seluruh satker dalam menyiapkan laporan keuangan secara tepat waktu, lengkap, dan berkualitas.

KPPN Padang Sidempuan menyelenggarakan kegiatan Press Conference Kinerja APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bulan Desember 2025, Pemberian Apresiasi KPPN PSP Award Atas Kinerja TA 2025, Sosialisasi Revisi Halaman III DIPA TA 2026, dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026 secara daring melalui Microsoft Teams dan dihadiri oleh
satuan kerja di lingkup KPPN Padang Sidempuan.
Kegiatan Press Conference APBN Bulan Desember 2025
Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG menyampaikan realisasi kinerja APBN per 31 Desember 2025 lingkup wilayah kerja Tabagsel dengan rincian sebagai berikut:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sosialisasi kebijakan anggaran pada Rabu (17/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams, berdasarkan Surat Undangan Kepala KPPN Padang Sidempuan Nomor UND-19/KPN.0205/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Padang Sidempuan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau perwakilan satuan kerja lingkup KPPN Padang Sidempuan. Agenda kegiatan meliputi penyampaian press release kinerja APBN Bulan November 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran sampai dengan Bulan Desember 2025, asistensi Aplikasi INAPROC, sosialisasi penyelesaian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) beserta akun setoran sisa UP/TUP, serta sosialisasi pelaksanaan Rencana Penarikan Dana Tahunan (RPATA) sesuai PMK Nomor 84 Tahun 2025. Selain itu, disampaikan pula sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi.
Kegiatan dibuka oleh MC Sdri. Nabilah Salma Marito yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Ditekankan pula pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui kegiatan ini, KPPN Padang Sidempuan berharap seluruh satuan kerja dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan teknis pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan APBN di wilayah kerja KPPN Padang Sidempuan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Penyelesaian Retur SP2D di Akhir Tahun Anggaran: Perlu Cermat dan Tepat Waktu
Oleh: Nurlina Sary Sarumpaet (PTPN KPPN Padang Sidempuan)
Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, satuan kerja diharapkan semakin cermat dalam menyelesaikan seluruh transaksi keuangan, termasuk penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Retur SP2D yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi menghambat penutupan pembukuan akhir tahun dan berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola kas negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan lebih lanjut terkait penyelesaian retur SP2D pada akhir tahun.
Batas Waktu Penyampaian Surat Ralat Retur SP2D
Pada prinsipnya, satuan kerja wajib segera menyampaikan surat ralat atau Surat Perintah Perbaikan Kesalahan (SPPK) atas retur SP2D yang terjadi. Khusus pada akhir tahun anggaran, penyampaian surat ralat/SPPK paling lambat diterima KPPN pada tanggal 19 Desember 2025 pada jam kerja.
Surat ralat yang telah diterima tersebut selanjutnya akan diselesaikan oleh KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut surat ralat tidak disampaikan, maka dana retur SP2D akan disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Retur SP2D Bulan November dan Desember 2025
Untuk retur SP2D yang terjadi pada bulan November 2025, satuan kerja wajib memastikan surat ralat telah disampaikan paling lambat 19 Desember 2025. Jika tidak, penyetoran dana retur ke Kas Negara dilakukan paling lambat 23 Desember 2025.
Sementara itu, untuk retur SP2D yang terjadi pada bulan Desember 2025, satuan kerja diberi kesempatan untuk menyampaikan surat ralat pada tahun anggaran berikutnya, yaitu paling lambat 15 Januari 2026, dengan penyelesaian paling lambat 20 Januari 2026. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada surat ralat, dana retur tetap akan disetorkan ke Kas Negara.
Upaya Pencegahan Terjadinya Retur SP2D
Selain memahami ketentuan penyelesaian retur SP2D, satuan kerja juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan agar retur SP2D dapat diminimalkan sejak awal. Upaya pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan ketepatan dan kesesuaian data rekening penerima sebelum pengajuan SPM, baik dari sisi nama pemilik rekening maupun nomor rekening yang digunakan.
Satuan kerja juga perlu memastikan bahwa rekening penerima dalam kondisi aktif dan dapat menerima transfer dana. Pemutakhiran data supplier pada aplikasi SAKTI/SPAN secara berkala menjadi langkah penting untuk menghindari penggunaan data lama yang sudah tidak sesuai.
Selain itu, koordinasi yang baik antara Bendahara, PPK, PPSPM, dan petugas administrasi keuangan perlu terus ditingkatkan, khususnya pada saat menjelang pengajuan SPM. Review ulang terhadap SPM sebelum dikirimkan ke KPPN menjadi bentuk pengendalian internal yang efektif untuk mencegah kesalahan teknis. Dalam hal pembayaran melibatkan banyak bank penerima, satuan kerja juga dapat mempertimbangkan pengelompokan pembayaran agar risiko retur dapat diminimalkan.
Keberhasilan penyelesaian retur SP2D di akhir tahun tidak lepas dari peran aktif satuan kerja dan KPPN. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam pengisian data rekening sejak awal, serta responsif ketika menerima pemberitahuan retur SP2D. Di sisi lain, KPPN terus melakukan monitoring dan pendampingan agar setiap retur dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan. Apabila terdapat kondisi tertentu yang memerlukan penyelesaian di luar batas waktu, mekanisme dispensasi tetap dapat ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Penyelesaian retur SP2D merupakan bagian penting dalam rangkaian penutupan Tahun Anggaran 2025. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Penulis:

Nurlina Sary Sarumpaet (PTPN KPPN Padang Sidempuan)
Integrasi INAPROC dengan Aplikasi SAKTI sebagai Wujud Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh: ENJELIKA ODELIA L. R SIHOMBING

Modernisasi tata kelola keuangan negara merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran. Salah satu terobosan penting yang dilakukan adalah integrasi INAPROC dengan Aplikasi SAKTI.
INAPROC yang juga dikenal sebagai E-Katalog Versi 6 adalah sebuah platform terintegrasi yang menggabungkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan berbagai sistem pendukung lainnya. Platform ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa. INAPROC berfungsi sebagai portal nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sekaligus menjadi pusat informasi dan transaksi pengadaan pemerintah.
SAKTI adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengelola seluruh siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sebelum adanya integrasi antara INAPROC dengan aplikasi SAKTI, proses pengadaan dan pencatatan anggaran berjalan secara terpisah. Dengan adanya integrasi dari INAPROC ke aplikasi SAKTI dapat menghilangkan duplikasi data, mengurangi kesalahan, dan mempercepat proses pengadaan dari awal hingga pembayaran. Cara kerja integrasinya dimulai dari satuan kerja melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog yang ada di INAPROC sampai terbentuknya surat pesanan/tagihan/invoice. Setelah itu, melalui surat pesanan dan data dukungnya, INAPROC melakukan pertukaran data yaitu interkoneksi dengan SAKTI yaitu melalui proses upload dan import data (interkoneksi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Pendaftaran data supplier dan data kontrak).
Mekanisme pembayaran pada INAPROC dapat dilakukan melalui dua skema. Skema pertama adalah pembayaran LS kontraktual yang dilakukan secara langsung ke rekening penyedia barang atau jasa. Skema kedua menggunakan Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pada satuan kerja. Kedua metode pembayaran tersebut memiliki kelebihan masing-masing. Pada pembayaran kontraktual langsung, kewajiban pajak atas pengadaan barang dan jasa dipungut dan dipotong secara langsung sehingga tidak terjadi keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara. Sementara itu, pada pembayaran melalui Uang Persediaan, bendahara pengeluaran tidak diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak karena nilai tagihan bersifat bruto (gross), sehingga dapat mengurangi beban administrasi bendahara dalam perhitungan dan penyetoran pajak.
Tidak ada sistem yang berjalan tanpa kekurangan karena seluruh sistem tetap bergantung pada peran sumber daya manusia sebagai pelaksana. Hal ini juga berlaku pada INAPROC dan SAKTI, di mana dalam implementasi interkoneksi antara kedua sistem tersebut masih ditemui berbagai hambatan. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah surat pesanan yang dihasilkan oleh sistem INAPROC tidak dapat terhubung dengan SAKTI. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh kesalahan dari pihak penyedia, terutama dalam pengisian data pemasok yang tidak sesuai dengan dokumen sumber. Sebagai contoh, perbedaan penulisan nama pemilik rekening kerap ditemukan antara data perbankan, data yang diinput pada INAPROC, dan data yang telah terdaftar di SAKTI. Namun demikian, permasalahan ini telah mendapatkan kepastian hukum melalui diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 8 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan data pemasok, maka acuan yang digunakan adalah data supplier yang tercatat pada INAPROC.
Secara keseluruhan, integrasi INAPROC dengan Aplikasi SAKTI merupakan langkah nyata modernisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan sistem yang terhubung, proses pengadaan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, mendukung pengelolaan APBN yang efektif dan efisien. Transformasi ini bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis:

ENJELIKA ODELIA L. R SIHOMBING (PTPN KPPN Padang Sidempuan)
![]() |
![]() |
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
KPPN Padang Sidempuan
Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,
Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.