Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Pengelolaan Data Supplier SAKTI Pasca Enhancement SPAN 2.0

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) merupakan core system pengelolaan APBN yang telah digunakan sejak 2014 untuk mendukung proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, pembayaran, hingga pelaporan keuangan negara. Seiring waktu, volume transaksi APBN meningkat signifikan, kebijakan fiskal makin kompleks, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan menuntut sistem SPAN untuk terus disempurnakan agar tetap andal dan relevan.

Setelah satu dasa warsa SPAN diimplementasikan maka pada tahun 2025 SPAN versi baru atau SPAN 2.0 mulai diperkenalkan.  Dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Implementasi Tahap Awal Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja Atas Beban APBN, SPAN 2.0 mulai dipergunakan. Simplifikasi proses bisnis SPAN 2.0 Tahap I ini berhasil memangkas atau mempersingkat proses SPM menjadi SP2D dan pendaftaran supplier/kontrak. Proses SPM menjadi lebih singkat dari FO Validator SPAN langsung ke Kepala Seksi Pencairan Dana tanpa melalui MO Reviewer. Untuk pendaftaran kontrak dan supplier juga menjadi semakin cepat, hal ini dikarenakan proses validasi serta persetujuan pendaftaran kontrak dan supplier yang sebelumnya dilakukan oleh Staf Seksi Pencairan Dana dan Kepala Seksi Pencairan Dana menjadi otomasi validasi secara sistem.

Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-7/PB/2026 tentang Implementasi Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara seluruh tahapan/proses bisnis pada SPAN sudah mengimplementasikan enhancement SPAN 2.0 tahap II.

Lihat selengkapnya....

Salah satu Implementasi Enhancement SPAN 2.0 Tahap II adalah simplifikasi struktur, tipe dan elemen data supplier. Penyederhanaan data supplier tersebut diantaranya :

  1. Sumber data supplier yang terintegrasi secara tunggal dari aplikasi SAKTI (single source data supplier).
  2. Pengelompokan tipe supplier menjadi dua kategori utama, yaitu supplier dominandan supplier non-dominan. Dimana supplier dominan merupakan penerima pembayaran yang ditentukan penggunaannya dan/atau memerlukan konsistensi pada Informasi Rekening, sehingga Satkertidak diperkenankan melakukan/mengajukan perubahan data rekening. Penentuan suatu supplier menjadi Supplier Dominan beserta pengelolaan datanya dilakukan TERPUSAT. Sedangkan supplier non-dominan adalah supplier yang data informasi rekeningnya bisa diubah/ditambahkan oleh Satker tanpa harus melalukan pendaftaran supplier ke KPPN.
  3. Struktur data supplier juga disederhanakan menjadi dua komponen utama, yaitu header dan site, dengan validasi minimal untuk pembayaran kecuali bagi supplier dominan yang tetap divalidasi hingga tingkat rekening.
  4. Terdapat site DEFAULT untuk supplier yang digunakan oleh beberapa satker lintas KPPN, biasanya ini berlaku untuk supplier penyedia barang/jasa yang memungkinkan digunakan oleh satker-satker lintas KPPN. 

Dengan adanya simplifikasi data supplier tersebut semakin memudahkan Satker dalam melakukan pengelolaan data supplier di SAKTI dan mempercepat proses pengajuan SPM dikarenakan untuk data supplier yang sudah terdaftar di SPAN dan mempunyai Nomor Register Supplier (NRS) apabila ada penambahan data rekening maupun data penerima pembayaran tidak perlu mengajukan pendaftaran supplier terlebih dahulu ke KPPN sebelum mengajukan SPMnya.

Demikian juga apabila terdapat perubahan data supplier baik itu perubahan data rekening untuk supplier penyedia barang/jasa, atau perubahan data rekening pegawai,untuk PNS/TNI/POLRI/PPPK, dan rekening penerima untuk PPNPN maka Satker dapat langsung melakukan perubahan data supplier di SAKTI tanpa harus mengajukan pendaftaran perubahan data suppliernya ke KPPN terlebih dahulu sebelum mengajukan SPMnya.

Untuk supplier penyedia barang jasa sebelum melakukan perekaman data supplier pada aplikasi SAKTI pastikan terlebih dahulu sudah terdaftar atau belum pada aplikasi MyIntress, apabila sudah terdaftar maka datanya dapat diambil/disesuaikan dengan data di aplikasi MyIntress, namun apabila belum terdaftar di aplikasi MyIntress barulah dilakukan perekaman data supplier dan dilakukan pendaftaran supplier ke KPPN.

Yang perlu diperhatikan oleh Satker terkait pengelolaan data supplier pada aplikasi SAKTI pasca enhancement SPAN 2.0 adalah pastikan pada data supplier header sudah terdapat NRS dan data KPPN pada data supplier address nya sudah sesuai dengan data KPPN mitra kerjanya maka SPM sudah dapat diajukan ke KPPN.

Meskipun demikian dibalik kemudahan atas penyederhanaan pengelolaan data supplier pasca enhancement SPAN 2.0 diperlukan tingkat kehati-hatian dan tanggung jawab yang tinggi oleh Satker mengingat tingkat keabsahan, kebenaran, atau ketepatan data supplier khususnya untuk supplier non-dominan berkaitan langsung dengan data penerima pembayaran yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satker.

 

Urip Sanyoto

PTPN Mahir KPPN Padang Sidempuan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search