Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

PRESS CONFERENCE KINERJA APBN JULI 2026, EPA AGUSTUS 2026, SOSIALISASI MEKANISME PENDAFTARAN PEJABAT SATKER BARU, SURVEI PENGUKURAN KINERJA SISTEM INFORMASI DJPB 2026, SOSIALISASI ANTI KORUPSI/GRATIFIKASI DAN IMPLEMENTASI ISO SMAP

InTress KPPN Padang Sidempuan melaksanakan Press Conference Kinerja APBN Juli 2026, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) bulan Agustus 2026, Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Pejabat Satker baru melalui Portal Like006, Sosialisasi Pelaksanaan Survei Pengukuran Kinerja Sistem Informasi Ditjen Perbendaharaan Tahun 2026, dan Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi dan Implementasi ISO SMAP 37001:2016.

Acara dibuka oleh Saudari Indri Pasadaroha Hasibuan yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan  doa yang dipimpin  oleh Sdr. Sugito Harianto serta pembukaan oleh Bapak IENG (Kepala KPPN Padang Sidempuan). Dalam pembukaannya, Kepala KPPN Padang Sidempuan kemudian menyampaikan pembukaan dengan mengucapkan terima kasih kepada para peserta kegiatan baik KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Operator Satker mitra kerja KPPN Padang Sidempuan dan para narasumber yang telah menghadiri kegiatan ini secara daring. Pada kesempatan ini Bapak IENG mengucapkan terimakasih atas kinerja  Para Pengelola   Keuangan   Satker   Mitra  Kerja   yang   mana   telah  mengisi   atau  menginput capaian   output   bulan   Juli   2026   hingga   mencapai   100   atau   Nilai   25   (nilai   optimal) sebelum   batas   waktu.   Selain   itu   disampaikan   bahwa   dikanwil   DJPb   Provinsi Sumatera Utara terdapat 11 KPPN, KPPN Padang Sidempuan untuk Capaian IKPA triwulan II memperoleh Peringkat III dengan Nilai 99,50 setelah KPPN Gunung Sitoli untuk Peringkat I dengan  Nilai  99,56  dan Peringkat   II  KPPN   Tebing  Tinggi   dengan  Nilai 99,51.   Apresiasi   setinggi-tingginya   diucapkan   kepada   seluruh   upaya   Bapak/Ibu pengelola   Keuangan   Satuan   Kerja,   mengingat   hal   ini   adalah   capaian   terbaik sepanjang 2 tahun terakhir.

 

Press Conference Kinerja APBN

  1. Realisasi   pendapatan   negara   sampai   dengan   31   Juli   2026   yaitu   sebesar Rp572.746.505.427,- yang terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp517.328.164.086,- dan PNBP sebesar Rp 55.418.341.341
  2. Realisasi belanja negara sampai dengan 31 Juli 2026 yaitu sebesar Rp3.925.234.893.013,- yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp572.926.614.113.,- dan Transfer ke Daerah sebesar Rp3.352.308.278.900
  3. Total pendapatan negara sampai dengan 31 Juli 2026 sebesar Rp572.746.505.427,- dengan rincian sebagai berikut:
    1. PPh sebesar 125,44M;
    2. PPN 281,04M;
    3. PBB 2,78M; dan
    4. Pajak Lainnya 108,07 M
  4. Realisasi Penerimaan Pajak Januari-Juli 2026 lebih rendah dibandingkan tahun 2025 atau terkontraksi  sebesar 0,35% (yoy). Terdapat penurunan akibat implementasi core tax dimana WP yang selama ini diadministrasikan di KPP Padang Sidempuan dipindahkan ke KPP pusat.
  5. Realisasi Penerimaan Pajak yaitu 90,32% dari total Pendapatan Negara sebesar Rp572,75 M.
    1. . Realisasi PNBP Januari-Juli 2026 lebih rendah dibandingkan tahun 2025 atau terkontraksi sebesar 1,92% (yoy) PPN 281,04M;
    2. Realisasi PNBP yaitu 9,68% dari total Pendapatan Negara sebesar Rp572,75 M.PBB 2,78M; dan Pajak Lainnya 108,07 M
  6. Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga sampai dengan periode 31 Juli 2026 adalah sebesar Rp572,93 M atau sebesar 53,99% dari total Pagu Belanja sebesar Rp1,06 T.
  7. Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga untuk wilayah Tabagsel terbesar disumbang dari realisasi belanja Pegawai dengan porsi sebesar 70,94% dari total realisasi. Dengan Rincian sebagaimana berikut:
    1. Belanja Pegawai dari Pagu sebesar Rp676.242.070.000, realisasi Rp406.425.073.310, atau 60,10%.
    2. Belanja Barang dari Pagu sebesar Rp269.618.343.000, realisasi Rp136.271.115.984, atau 50,54%
    3. Belanja Modal dari Pagu sebesar Rp115.342.701.000, realisasi Rp30.230.424.819, atau 26,21%.
  8. Realisasi Transfer ke Daerah sampai dengan periode 31 Juli 2026 adalah sebesar Rp3,35 T atau sebesar 65,26% dari total Pagu Belanja sebesar Rp5,14 T.
  9. Realisasi Transfer ke Daerah untuk wilayah Tabagsel terbesar disumbang dari realisasi Dana Alokasi Umum dengan porsi sebesar 62,06% dari total realisasi.
    1. Dana Bagi Hasil sebesarRp528,14 M
    2. Dana Alokasi Umum sebesarRp2,08 T
    3. Dana Alokasi Khusus NonFisik sebesar Rp522,15 M
    4. Dana Desa sebesar Rp221,71 M
     

 

Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Bulan Agustus 2026 

  1. Terdapat penyesuaian target Indikator penyerapan anggaran Triwulan III TA 2026:
    1. Belanja Pegawai 65% dari Pagu
    2. Belanja Barang 70% dari Pagu
    3. Belanja Modal 70% dari Pagu
    4. Belanja Bansos 75% dari Pagu
  2. Terdapat pemberian ambang batas (threshold) target penyerapan anggaran tahun 2026 pada jenis belanja 51 sebesar 10% untuk mengakomodir Satker /K/L dengan mekanisme pembayaran gaji terpusat.
  3. Hasil monitoring Penyelesaian Tagihan terdapat 1 satker dengan Indikator Penyelesaian Tagihan tidak maksimal sampai dengan bulan Juli 2026 disebabkan SPM LS Kontraktual disampaikan ke KPPN melebihi 17 (tujuh belas) hari kerja dari tanggal BAST atau BAPP.
  4. Untuk Monitoring Pengelolaan UP/TUP Satuan Kerja dapat disampaikan bahwa terdapat 40 satker dengan Indikator Pengelolaan UP/TUP tidak maksimal sampai dengan bulan Juli 2026
    Capaian tidak maksimal disebabkan:
     Besaran pertanggungjawaban UP yang diajukan tidak memperhatikan waktu pengajuan.
     Pertanggungjawaban UP terlambat diajukan ke KPPN.
     Adanya setoran TUP.
  5. Selanjutnya disampaikan hal yang perlu menjadi perhatian satker pada saat ini adalah penyerapan sesuai Halaman III DIPA dengan sisa deviasi anggaran

 

Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Pejabat Satker Baru melalui Portal LIKE006 

Pada kesempatan ini Sdri. Nurlina Sary Sarumpaet (Jafung PTPN) menjelaskan bahwa materi ini merefresh kembali bagaimana mekanisme pendaftaran User SAKTI ataupun email SAKTI di KPPN Padang Sidempuan, sekaligus untuk informasi bagi Operator baru ketika mendaftarkan User SAKTI kita menggunakan LIKE006.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI. Syarat dan kelengkapan pengajuan User SAKTI ke KPPN Padang Sidempuan:

  1. Form Pendaftaran Email SAKTI (hanya khusus user yang belum memiliki email SAKTI)
  2. SK User Aplikasi SAKTI
  3. SK  Pengelola Keuangan
  4. KTP
  5. Form Pendaftaran User SAKTI (dalam bentuk PDF bertanda tangan)
  6. Form Pendaftaran User SAKTI (dalam bentuk file excel)
    Petunjuk Pengisian Peran pada Form Pengguna Level Satker user SAKTI dapat dicek pada laman: bit.ly/rolesakti   

Berikut ini bentuk dari Form Pendaftaran E-mail dan User SAKTI 

Pada Like006 perhatikan pengisian peran pada form pengguna level user SAKTI, kami menghimbau agar betul-betul memperhatikan kolomnya yang harus diperhatikan adalah data sebagaimana berikut:
a. E-Mail yang digunakan bukan email sakti maupun email kedinasan.
b. Ketika mendaftarkan KPA tidak menambahkan peran Approver Aset dan Approver Persediaan.
c. Untuk kewenangan yang berbeda misalnya ADMIN dan OPERATOR harus dibuat dalam baris yang berbeda.
d. Mendaftarkan peran SATKER_BENDAHARA_PENGELUARAN tidak serta merta diberikan role OPERATOR.
e. Jika tidak menjabat lagi sebagai pengelola keuangan agar diajukan Penghentian Hak Akses SAKTI.

Untuk petunjuk pengisian peran pada form pengguna level satker user SAKTI dapat dicetak pada laman : bit.ly/rolesakti dan pendaftaran dapat dilakukan melalui  https://sites.google.com/view/pintu-layanan/adm-user-sakti.

 

     

 

Sosialisasi Pelaksanaan Survei Pengukuran Kinerja Sistem Informasi Ditjen Perbendaharaan Tahun 2026

Materi Survei Pengukuran Kinerja Sistem Informasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tahun 2026 disampaikan oleh sdri. Enjelika (Jafung PTPN). Yang menjadi point pembahasannya adalah:

  1. Latar Belakang & Tujuan Survei
    1. Transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan telah menghasilkan berbagai aplikasi strategis yang menjadi tulang punggung pelayanan publik dan tata kelola negara
    2. Skor kepuasan yang konsisten tinggi menunjukkan aplikasi telah memenuhi fungsi dasarnya namun belum tentu memotret user friction, efektivitas alur kerja, maupun arah pengembangan fitur ke depan Latar belakangnya bukan untuk mencari kelemahan setiap Aplikasi tapi Survei ini dirancang sebagai instrumen Continuous Improvement bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memetakan arah pengembangan aplikasi agar tetap relevan dan adaptif
  2. Ruang Lingkup 5 Aplikasi Aplikasi yang menjadi objek evaluasi: SPAN, SAKTI, MPN, Gaji Web, dan MyIntress
  3. Mekanisme & Skema Pelaksanaan Survei
    1. Menggunakan System Usability Scale (SUS) dan User Experience Questionnaire (UEQ) — instrumen yang telah teruji secara akademis dan praktis
    2. Disebarkan melalui platform digital (Hybrid LMS + Embeded to Google Form) dengan alur pertanyaan yang otomatis menyesuaikan aplikasi dan peran pengguna

    3. Dirancang agar dapat diisi dalam waktu sekitar 10-15 menit, tanpa membebani rutinitas kerja pengguna.

    4. Istilah dan contoh pada kuesioner disesuaikan dengan konteks kerja masing-masing aplikasi (SPAN, SAKTI, MPN, Gaji Web, MyIntress).

Cakupan responden meliputi:

  • Mencakup pengguna di lingkungan Kantor Pusat, Kanwil, KPPN di seluruh Indonesia yang menggunakan salah satu dari kelima aplikasi.
  • Pertanyaan disesuaikan dengan peran pengguna pada masing-masing aplikasi (mis. Operator, Bendahara, Approver, dsb.).
  • Setiap pengguna cukup mengisi survei untuk aplikasi yang benarbenar digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.
  • Hasil dianalisis secara agregat sebagai dasar perbaikan sistem — bukan untuk penilaian kinerja individu

Jadwal Pelaksanaan
Kepada seluruh satker dihimbau untuk berpartisipasi menyukseskan pengisian survei sampai dengan batas waktu tanggal 14 Agustus 2026.

 

     

 

Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi dan Implementasi ZI WBK WBBM serta ISO SMAP 37001:2016

Pada kesempatan ini Kepala KPPN Padang Sidempuan Bapak IENG menyampaikan pesan-pesan integritas, anti korupsi dan gratifikasi. Bahwa dalam pelayanan seluruh pegawai KPPN Padang Sidempuan tidak menerima segala bentuk pemberian atau gratifikasi. 

Bapak IENG menyampaikan paparan terkait Sosialisasi anti korupsi dan anti gratifikasi bahwa KPPN Padang Sidempuan yang merupakan unit dengan predikat WBK telah berkomitmen dalam penguatan Budaya Integritas Pegawai secara terus menerus dan menerapkan seluruh layanan KPPN Padang Sidempuan adalah Gratis (Rp0,- / Tanpa Biaya). Dalam pelayanan, mohon kepada satuan kerja agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada petugas KPPN Padang Sidempuan.

Dalam paparan Implementasi SMAP ISO 37001:2016, Bapak IENG menyampaikan bahwa KPPN Padang Sidempuan juga telah menerapkan SMAP ISO 37001:2016 sebagai bentuk komitmen mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi serta gratifikasi dengan prinsip Zero Tolerance terhadap Penyuapan.

Adapun tujuan dari ISO SMAP adalah:
 Mencegah dan mendeteksi praktik penyuapan
 Meningkatkan integritas dan budaya anti suap
 Memperkuat pengendalian dan pengelolaan risiko organisasi
 Mendukung pelayanan yang efektif, efisien, dan bebas biaya/gratifikasi

Kebijakan SMAP KPPN Padang Sidempuan sebagaimana berikut:

  1. Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
  2. Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
  3. Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.
  4. Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan.
  5. Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
  6. Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
  7. Terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
  8. Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search