(Sapril Anwar : Kasi MSKI KPPN Palangka Raya)

Tahapan formal pemilu 2019 yang meliputi pemilihan Presiden dan wakilnya, anggota DPR serta DPD, telah resmi dimulai dengan kampanye sejak Minggu 23 September 2018 dan akan berpuncak pada tanggal 19 April 2019, ini untuk pertama kalinya Pilpres dan Pileg serentak dilaksanakan pada pesta demokrasi sebelumnya pada tahun 2014 dilakukan 2 tahapan pemilu :
- Pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh para anggota DPR hasil pemilihan legislatif
Terdapat beberapa tahapan Pemilu tahun 2019 yang merupakan urutan proses pelaksanaan Pemilu tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 (Pasal 4), meliputi :
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
- Penetapan partai politik peserta pemilu;
- Pembentukan Badan Penyelenggara;
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
- Penyusunan daftar pemilih di luar negeri;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan (DAPIL);
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
- Penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan Presiden dan wakil presiden;
- Logistik Pemilu;
- Kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Masa tenang;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara;
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih;
- Peresmian keanggotaan; dan
- Pengucapan sumpah/janji
Biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 ini dianggarkan sebesar 24,8 triliun rupiah meningkat sekitar 700 milyar dibandingkan Pemilu 2014 yang diselenggarakan dengan biaya 24,1 triliun rupiah, namun Pemilu tahun 2014 hanya Pemilu legislatif kali ini dilangsungkan serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan data dari Aplikasi OM-SPANUntuk wilayah pembayaran KPPN Palangka Raya dana tahapan Pemilu tahun 2019 yang tersedia pada pagu DIPA 2018 Satker KPU dan Bawaslu adalah sebesar Rp. 238.476.047.000,- terdiri dari :
|
No. |
Satker |
Pagu DIPA 2018 |
|
|
1. |
KPU Provinsi Kalimantan Tengah |
Rp. |
19.337.271.000,- |
|
2. |
KPU Kabupaten Kapuas |
Rp. |
19.658.292.000,- |
|
3. |
KPU Kabupaten Gunung Mas |
Rp. |
27.898.108.000,- |
|
4. |
KPU Kabupaten Pulang Pisau |
Rp. |
33.119.997.000,- |
|
5. |
KPU Kota Palangka Raya |
Rp. |
23.050.004.000,- |
|
6. |
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah |
Rp. |
115.412.375.000,- |
|
Total Pagu DIPA 2018 |
Rp. |
238.476.047.000,- |
|
Dari pagu dana Pemilu sebesar Rp. 238.476.047.000,- tersebut sampai dengan akhir bulan Agustus 2018 telah terserap sekitar Rp. 82.249.755.381,- dengan perincian :
|
No. |
Satker |
Realisasi |
% |
|
|
1. |
KPU Provinsi Kalimantan Tengah |
Rp. |
8.287.285.513,- |
42,86 |
|
2. |
KPU Kabupaten Kapuas |
Rp. |
10.236.514.411,- |
52,07 |
|
3. |
KPU Kabupaten Gunung Mas |
Rp. |
19.638.664.157,- |
70,39 |
|
4. |
KPU Kabupaten Pulang Pisau |
Rp. |
5.152.571.794,- |
15,56 |
|
5. |
KPU Kota Palangka Raya |
Rp. |
3.675.403.355,- |
15,95 |
|
6. |
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah |
Rp. |
35.259.316.151,- |
30,55 |
|
Total |
Rp. |
82.249.755.381,- |
34,49 |
|
Berdasarkan data di atas maka total realisasi anggaran tahapan Pemilu 2019 pada DIPA 2018 pada bulan Agustus sebesar 34,49% lebih kecil bila dibandingkan dengan realisasi seluruh Satker di wilayah KPPN Palangka Raya pada bulan yang sama sebesar 54,13% dan realisasi secara nasional sebesar 58,70% hanya Satker KPU Kabupaten Gunung Mas yang serapannya berada di atas .
Salah satu yang mungkin menjadi faktor penyebab rendahnya serapan tersebut berdasarkan penjelasan dari Satker KPU dan Bawaslu yang melakukan konsultasi di CSO, antara lain karena lambatnya pertanggungjawaban atas belanja yang sudah ditransfer oleh Bendahara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten/Kota. Hal tersebut mungkin bisa dimaklumi mengingat banyaknya jumlah PPK dan Panwas Kabupaten/Kota yang ada sehingga pengumpulan bukti pengeluaran memerlukan waktu yang lama dan pertimbangan efisiensi biaya, revisi DIPA yang bersifat top down, adanya kegiatan yang tidak terdapat dalam perencanaan sehingga dananya belum tersedia.
Untuk membiayai kegiatan pada tahapan Pemilu 2019 yang sudah dilaksanakan dan mempunyai hak bayar, maka Satker mengajukan permintaan Tambahan Uang Persediaan kepada KPPN Palangka Raya, tetapi sampai dengan bulan Agustus 2018 telah terjadi beberapa kali penolakan dan pengurangan jumlah permintaan TUP dari Satker KPU dan Bawaslu, hal ini karena antara lain kurangnya pemahaman Satker terhadap ketentuan mengenai penggunaan dana TUP tersebut yang sebagian besar untuk membayar kegiatan yang sudah dilaksanakan dan mempunyai hak bayar.
Dengan diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2014 tanggal 5 September 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, diharapkan anggaran Pemilu tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Pada Perdirjen 14/PB/2018 diatur pembayaran tahapan Pemilu tahun 2019 melalui mekanisme Langsung (LS), melalui Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang pada prinsipnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Beberapa hal yang diatur pada Perdirjen ini terkait pencairan dan pertanggung jawaban dana tahapan Pemilu 2019, antara lain :
- Adanya format yang telah ditetapkan untuk membuat Rincian Penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebagai lampiran pada saat pengajuan SPM-TUP;
- Dalam hal bukti-bukti pengeluaran dalam rangka pertanggung jawaban dana Pemilu belum terkumpul seluruhnya, Sekretaris PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat dan menyampaikan daftar nominatif pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran KPU/Bawaslu dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ). Penyampaian daftar nominatif tidak menggugurkan kewajiban penyampaian bukti-bukti pengeluaran oleh Sekretaris PPK/BPP Bawaslu;
- Adanya himbauan kepada KPPN untuk dapat memberikan prioritas antrian SPM Satker lingkup KPU dan Bawaslu.
Beberapa ketentuan yang telah diatur pada Perdirjen 14/PB/2018 yang khusus mengatur mekanisme pencairan dan pertanggung jawaban dana Pemilu Tahun 2019 diharapkan dapat mempercepat serapan anggaran Pemilu terutama untuk pembayaran kegiatan yang sudah dilaksanakan dan mempunyai hak bayar tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Langkah-langkah yang dilakukan KPPN Palangka Raya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan anggaran tahapan Pemilu tahun 2019, antara lain :
- Melaksanakan Sosialisasikan Perdirjen 14/PB/2018pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 dengan mengundang seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai sarana koordinasi, menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan bimbingan/konsultasisecara intensif apabila terdapat kendala dalam pencairan dan pertanggung jawaban anggaran PemiluTahun 2019;
- Memberikan prioritas antrian penyampaian SPM ke KPPN Palangka Raya kepada Satker KPU dan Bawaslu khususnya untuk pengajuan SPM pembayaran kegiatan yang termasuk dalam tahapan Pemilu tahun 2019.
Mekanisme pelaksanaan anggaran Pemilu yang tertuang dalam Perdirjen ini tentunya akan lebih mempermudah proses pencairan dan pertanggungjawaban pada KPPN tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

