Palangkaraya – Pada hari Rabu, 4 September 2024, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangkaraya menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari program visitasi untuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Kunjungan ini bertujuan untuk menilai implementasi keterbukaan informasi di KPPN Palangkaraya guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kegiatan ini, hadir Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang bertugas melakukan verifikasi atas Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang sebelumnya telah disampaikan oleh KPPN Palangkaraya kepada Komisi Informasi. Verifikasi tersebut bertujuan untuk menilai secara objektif apakah KPPN Palangkaraya telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan-aturan pelaksanaannya.
![]() |
![]() |
Selama kunjungan, Ibu Indra Karunia Dewanti, selaku Kepala KPPN Palangkaraya dan Chief of Treasury and Financial Advisor, menyambut baik kedatangan Tim Penilai. Dalam sesi pemaparan, beliau menjelaskan bahwa KPPN Palangkaraya telah berupaya maksimal untuk menerapkan prinsip transparansi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat. KPPN Palangkaraya, yang berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat III, terus memperbarui sistem dan prosedur untuk memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ibu Indra juga memaparkan langkah-langkah yang telah diambil oleh KPPN Palangkaraya untuk mendukung keterbukaan informasi, termasuk pengelolaan informasi di website resmi, penyediaan layanan informasi melalui media sosial, dan pemberian layanan langsung melalui meja informasi di kantor. Selain itu, KPPN Palangkaraya juga secara aktif mendukung pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi yang relevan, terutama terkait pelayanan publik dan keuangan negara.
![]() |
![]() |
Diskusi antara Tim Penilai dari Komisi Informasi dan KPPN Palangkaraya berlangsung secara intensif, dengan fokus pada bagaimana KPPN Palangkaraya dapat terus meningkatkan kinerja keterbukaan informasi. Verifikasi SAQ juga mencakup evaluasi dokumen dan bukti-bukti yang mendukung keterbukaan informasi di KPPN, seperti prosedur pengajuan permohonan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta transparansi laporan keuangan dan pelayanan publik.
Kunjungan ini menjadi momen penting bagi KPPN Palangkaraya untuk mengevaluasi diri dan memastikan bahwa semua proses keterbukaan informasi telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan adanya monev dari Komisi Informasi, KPPN Palangkaraya diharapkan dapat terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
![]() |
![]() |
Pada akhir kegiatan, kedua pihak sepakat untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. KPPN Palangkaraya juga berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi, sehingga dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi KPPN Palangkaraya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan informasi, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, serta berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi publik di wilayah Kalimantan Tengah.